• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pidato Perdana Presiden Prabowo: Semangat Optimisme dan Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045

Pidato Perdana Presiden Prabowo: Semangat Optimisme dan Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 20 October 2024

Pidato perdana Presiden Prabowo Subianto usai dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia ke-8 pada Minggu (20/10/2024) memancarkan optimisme dan semangat kebersamaan untuk membangun Indonesia yang lebih kuat. Dalam pidato yang disampaikan di Gedung MPR/DPR RI, Prabowo menekankan komitmennya untuk membawa Indonesia menuju era keemasan pada tahun 2045, sekaligus menyerukan pentingnya persatuan nasional.

Di hadapan 19 kepala negara dan kepala pemerintahan, serta utusan khusus dari berbagai negara sahabat, Prabowo mengawali pidatonya dengan rasa terima kasih yang mendalam kepada para pemimpin dunia yang hadir. Ia juga menegaskan sumpahnya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengutamakan kepentingan rakyat, baik yang mendukungnya dalam pemilu maupun yang tidak.

“Kami akan memimpin dengan tulus dan menjadikan kepentingan seluruh rakyat Indonesia sebagai prioritas utama,” ucap Prabowo. Ia juga menyoroti kekayaan alam Indonesia yang melimpah, yang menurutnya harus dikelola dengan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan bangsa.

Pidato ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan menyatakan kekagumannya terhadap pidato Presiden Prabowo yang menurutnya memancarkan semangat gotong royong. “Apa yang disampaikan tadi semangatnya harus kita apresiasi dan kita dukung bersama sebagai bangsa Indonesia. Mari kita bersatu membangun Indonesia, seperti yang diajarkan oleh Bung Karno,” ujar Puan.

Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk melupakan perbedaan yang terjadi selama pemilu dan bekerja bersama membangun Indonesia. “Pemilu telah usai, saatnya kita bersatu dan menjaga kerukunan. Hanya dengan persatuan, Indonesia bisa maju,” tambahnya.

Presiden Prabowo dalam pidatonya juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi Indonesia, mulai dari kemiskinan, kekurangan gizi anak-anak, hingga korupsi yang merusak sistem pemerintahan. “Terlalu banyak kebocoran dan penyimpangan yang harus diatasi agar bangsa ini maju. Kita harus memberantasnya dengan komitmen yang kuat,” tegasnya.

Prabowo menjelaskan bahwa swasembada pangan dan energi adalah kunci untuk mencapai kemandirian nasional. Dalam waktu lima tahun, ia berkomitmen untuk membawa Indonesia mampu memenuhi kebutuhan pangan dan energi secara mandiri melalui pemanfaatan sumber daya lokal seperti kelapa sawit dan energi geothermal.

“Indonesia harus swasembada pangan dan energi. Kita punya semua sumber daya yang diperlukan, tinggal bagaimana kita memanfaatkannya dengan bijak,” seru Prabowo penuh keyakinan. Selain itu, hilirisasi komoditas juga menjadi agenda prioritas untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Prabowo menutup pidatonya dengan ajakan kepada seluruh rakyat untuk bersatu, bekerja keras, dan menghadapi tantangan bersama demi mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. “Persatuan dan kerja keras adalah kunci keberhasilan kita,” pungkasnya.

Pidato tersebut menjadi titik awal dimulainya era baru pemerintahan yang optimis dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih sejahtera, adil, dan makmur.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.