• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Pertemuan Megawati dan Prabowo Wujud Kedewasaan Demokrasi

Pertemuan Megawati dan Prabowo Wujud Kedewasaan Demokrasi

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 26 July 2019

Oleh : Hayati (Pengamat Sosial Politik)

Pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dihiasi senyum dan canda tawa. Diketahui Prabowo telah tiba di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 12.30 WIB, pada 24 Juli 2019. Ia datang didampingi oleh Sekjen Partai Gerndra Ahmad Muzani dan Ketua DPP Partai Gerindra Edhy Prabowo.

Setelah turun dari mobilnya, Prabowo disambut oleh politikus PDI-P yang juga merupakan anak dari Megawati, Puan Maharani dan Prananda Prabowo.

Setelah bersalaman dengan Puan, Prabowo menghampiri Megawati yang sudah menunggu di depan pintu rumahnya.
Kedua tokoh tersebut lantas berbincang sebentar kemudian menyapa awak media yang meliput momen tersebut.

Dalam kesempatan yang hangat tersebut, hadir pula Kepala BIN Budi Gunawan dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Megawati lantas mempersilakan Prabowo untuk masuk ke dalam rumah dan mempersilakan untuk makan siang.
Sebelumnya, Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pertemuan antara kedua tokoh tersebut akan berlangsung 4 mata.

Pertemuan tersebut merupakan silaturahim yang ditujukan untuk memperkuat kehidupan kebangsaan dan merawat keindonesiaan.
Meski berbeda koalisi dalam Pilpres 2019, hubungan antara Prabowo dan Megawati tidak pernah ada masalah, sebab keduanya pernah berpasangan dalam kontestasi politik yaitu pada Pemilihan Presiden Tahun 2009.

Megawati mengatakan bahwa rencana pertemuan dengan Prabowo Subianto memang sudah disiapkan sejak lama. Namun, menurutnya, rencana tersebut belum juga terencana karena kesibukan dua pimpinan partai terbesar di Indonesia ini.

Megawati juga menuturkan bahwa pertemuan dengan Prabowo berlangsung sangat cair dan penuh kehangatan. Apalagi ketika Prabowo mendapatkan sajian nasi goreng yang dimasak oleh Megawati, yang merupakan makanan kesukaannya.

Selain Prabowo, Mantan Presiden Indonesia KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga sangat menggemari nasi goreng racikan putri dari Presiden Pertama Indonesia Soekarno.

Mantan Presiden RI ke – 6 tersebut juga mengatakan bahwa Prabowo terus menagih nasi goreng buatannya, katanya nasi goreng buatan Megawati enak sekali. Tatkala Megawati mengatakan hal tersebut, Prabowo tampak memegang perut dengan kedua tangannya.
Prabowo mendatangi kediaman Megawati pada saat jam makan siang.

Tentu saja pertemuan dimulai terlebih dulu di meja makan. Usai pertemuan, Prabowo juga tak lupa memuji nasi goreng yang dibuat oleh Megawati. Ditengarai sejak dulu Prabowo memang dikenal sebagai penggemar masakan Megawati. Bahkan saat kebersamaannya menonton pencak silat pada Asian Games 2018, Prabowo juga mengaku merindukan nasi goreng buatan Megawati.

Kerinduan tersebut terbayar sudah saat makan siang dalam pertemuannya dengan Megawati di kediamannya. Prabowo bahkan mengaku menambah porsi ketika akhirnya menikmati kembali nasi goreng tersebut.

Hal ini tampak menunjukkan politik nasi goreng yang dapat membuat suasana menjadi cair. Megawati juga mengatakan bahwa kelebihan perempuan saat menjadi politisi adalah menjadikan masakan sebagai senjata yang digunakan untuk kepentingan diplomasi politik.

Nasi Goreng menurut Megawati dirasa menjadi sangat ampuh dalam menyatukan kembali pandangan kedua orang yang pernah berpasangan dalam pilpres 2009.

Meski Prabowo dan Megawati kemudian berbeda haluan ketika Pilpres 2014, karena saat itu PDI-P mengusung Jokowi dan kemudian berhadapan head to head dengan Prabowo. Perjamuan nasi goreng tersebut dirasa mampu menjaga persahabatan antar keduanya.

Dalam perjamuan tersebut kita tentu tahu bahwa perbedaan pendapat atau perbedaan haluan politik adalah hal yang biasa terjadi dalam dunia politik. Namun setelah kontestasi selesai semua pihak yang berbeda harus tetap bersatu untuk kepentingan bersama.

Masyarakat Indonesia sudah semestinya mengambil keteladanan dalam pertemuan ini, dimana dengan perjamuan nasi goreng, rivalitas antara PDI-P dan Gerindra dalam dunia politik tidak meninggalkan dendam dan rasa benci di antara keduanya.

Hal tersebut tentu menjadi pertanda baik dalam dinamika partai – partai politik di Indonesia, yang harus siap bersaing namun harus siap juga untuk menjaga hubungan baik demi kepentingan bangsa.

Indonesia telah mendapatkan pelajaran penting, agar tidak menempatkan urusan politik lebih tinggi dari urusan persatuan bangsa. Hal tersebut mengingat bahwa masing – masing partai politik pendukung merasa telah memberikan kontribusi selama Pilpres 2019.

 

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.