• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Perppu Cipta Kerja Mencegah Potensi Resesi Ekonomi

Perppu Cipta Kerja Mencegah Potensi Resesi Ekonomi

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 25 January 2023

Perppu Cipta Kerja Mencegah Potensi Resesi Ekonomi

Oleh : Eva Kalyna Audrey

Adanya potensi ancaman resesi dunia yang juga akan berimbas pada masyarakat Indonesia ternyata mampu terselamatkan dan diantisipasi dengan sangat baik oleh Pemerintah dengan adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan tersebut dilakukan pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Bukan tanpa alasan mengapa Perppu Cipta kerja harus segera diterbitkan.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja itu dilakukan lantaran mempertimbangkan adanya kebutuhan yang mendesak dalam rangka melakukan antisipasi akan kondisi global, baik itu mengenai perekonomian dan juga mengenai bagaimana kondisi geopolitik dunia.

Maka dari itu, dengan adanya ancaman dari kondisi perekonomian hingga geopolitik dunia, menurutnya Pemerintah RI memang harus segera melakukan percepatan upaya antisipasi agar negara ini mampu menghadapi dengan baik ketika terjadi resesi global, peningkatan inlfasi hingga ancaman stagflasi.

Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020 terkait dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebelumnya juga sangatlah berpengaruh pada perilaku dunia usaha, baik itu dari para pelaku usaha dalam hingga luar negeri.

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagaj salah satu kunci sukses percepatan pertumbuhan perekonomian nasional. Sehingga baginya, memang dengan keberadaan Perppu Cipta Kerja ini mampu memberikan kepastian hukum, utamanya bagi para pelaku di dunia usaha.
Pasalnya, pada tahun 2023 ini Pemerintah RI telah mengatur sedemikian rupa akan bugdet defisit hingga mampu menjadi kurang dari 3 persen dan hal tersebut mengandalkan adanya iklim investasi yang baik. Sehingga pada tahun 2023 ini memang target investasi yang dimiliki oleh Indonesia meningkat menjadi Rp 1.200 triliun.
Dengan adanya peningkatan target investasi tersebut, sehingga sangat penting adanya kepastian hukum. Oleh karena itu, menurut Menko Bidang Perekonomian RI ini keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memang mampu mengisi adanya kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum sehingga mampu menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perlu diketahui bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja ini menurut Menko Airlangga juga telah sangat sejalan dengan peraturan perundang-undangan serta terus berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan sebuah langkah sangat strategis yang dilakukan oleh Pemerintah RI dalam menghadapi segala ancaman global ke depannya.
Baginya, apabila langkah strategis pemerintah berupa penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut tidak segera dilakukan, maka justru pemerintah dan negara ini akan menjadi tertinggal dalam melakukan antisipasi akan situasi global yang penuh akan ketidakpastian. Sehingga apabila terdapat sebuah langkah strategis, namun tatkala pemerintah masih menunggu hingga berakhirnya tenggat waktu yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, upaya untuk menyelamatkan situasi akan menjadi terlambat.
Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjajaran (UNPAD), I Gde Pantja Astawa menilai bahwa setidaknya terdapat sebanyak tiga hal utama yang sangat memaksa Pemerintah RI untuk segera melakukan penerbitan akan Perppu Cipta Kerja dalam hal ihwal kegentingan.
Pertama, menurutnya bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja ini sebenarnya memang tidak memerlukan persetujuan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal tersebut dikarenakan alasan yang sangat jelas, yakni adanya sebuah kegentingan yang sangat memaksa dan juga dalam keadaan yang mendesak, sehingga bagaimana caranua untuk bisa bertindak dengan cepat dan tepat dalam rangka sesegera mungkin melakukan pemulihan akan kondisi yang mendesak tersebut supaya menjadi normal kembali.
Kedua, menurut I Gde Pantja Astawa, penerbitan Perppu Cipta Kerja ini juga merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden RI, sekaligus juga menunjukkan bagaimana kekuasaan yang dimiliki oleh Kepala Negara yang memang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian alasan ketiga menurut Guru Besar FH UNPAD tersebut adalah berkenaan dengan pertimbangan, pilihan dan cara yang digunakan oleh Presiden RI dalam melakukan penerbitan Perppu Cipta Kerja. Artinya, segala hal tersebut memang ditujukan untuk bisa menjawab dan mengatasi keadaan yang mendesak, memang sepenuhnya ada di tangan Presiden sehingga bersifat subjektif, maka kekhawatiran akan adanya potensi yang dapat menyentuh dasar-dasar negara konstitusional dan negara hukum saat Kepala Negara menerbitkan Perppu menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Dengan banyaknya potensi dan ancaman risiko akan perekonomian global sebagai akibat dari keadaan yang semakin tidak menentu, maka keberadaan Perppu Cipta Kerja mampu menyelamatkan segenap masyarakat Indonesia dari ancaman resesi dunia.

)* Penulis adalah Lembaga Lintas Nusamedia

Pemerintah Optimis Ketahanan Rupiah Hadapi Tekanan Global

November 2, 2026

Bikin Takjub! Inilah Cara Gontor Kampus 4 Darul Muttaqien Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Tempe

November 2, 2026

Pemerintah Optimis Ketahanan Rupiah Hadapi Tekanan Global

By Kata IndonesiaNovember 2, 20260

Pemerintah Optimis Ketahanan Rupiah Hadapi Tekanan Global Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti…

Bikin Takjub! Inilah Cara Gontor Kampus 4 Darul Muttaqien Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Tempe

By Kata IndonesiaNovember 2, 20260

Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus 4 Darul Muttaqien Banyuwangi yang didirikan tahun 1987 dan resmi…

Pengawasan MBG dari Daerah Memperkuat Perlindungan Kesehatan Anak

By Kata IndonesiaNovember 2, 20260

Pengawasan MBG dari Daerah Memperkuat Perlindungan Kesehatan Anak Oleh : Gavin Asadit Pengawasan dari tingkat daerah menjadi bagian penting untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan aman dan memberikan manfaat bagi kesehatan anak. Seiring meluasnya pelaksanaan program di berbagai wilayah, kualitas bahan pangan, kebersihan dapur, proses pengolahan, hingga ketepatan distribusi harus dijaga secara konsisten. Pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, sekolah, dan Badan Gizi Nasional (BGN) diperlukan agar makanan yang diterima peserta didik memenuhi standar keamanan dan gizi. BGN telah mendorong penguatan koordinasi pengawasan MBG melalui optimalisasi peran Satuan Tugas (Satgas) MBG di daerah serta rencana penempatan personel BGN pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini ditujukan untuk memperpendek rentang koordinasi antara pemerintah pusat dan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyiapkan makanan bagi penerima manfaat di seluruh Indonesia. Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menjelaskan bahwa besarnya cakupan program membutuhkan pembagian peran yang jelas agar pengawasan dapat berlangsung lebih dekat dengan pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, personel BGN di daerah diharapkan dapat menjadi mitra koordinasi kepala daerah, mempercepat penanganan keluhan, dan membantu memastikan persoalan operasional segera ditindaklanjuti. BGN juga mendorong daerah yang belum membentuk Satgas MBG agar segera menyelesaikan pembentukannya. Hingga akhir Oktober, Satgas MBG telah terbentuk di 230 daerah. Penguatan tersebut diperjelas melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Kebijakan ini mendorong gubernur, bupati, dan wali kota untuk terlibat dalam pemeriksaan berkala terhadap dapur MBG. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada indikator kelayakan yang telah disiapkan BGN, sehingga penilaian tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga kondisi nyata fasilitas dan proses pengolahan makanan. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan dan pengawasan MBG. Menurutnya, kepala daerah dapat menggerakkan perangkat daerah terkait untuk memeriksa kelayakan SPPG dan menindaklanjuti temuan di wilayah masing-masing. Keterlibatan dinas kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, serta unsur pengawasan daerah memungkinkan pemeriksaan dilakukan dari berbagai sisi, mulai dari sanitasi hingga kualitas layanan. …

Pemerintah Perketat Pengawasan MBG Hingga Tingkat Daerah

By Kata IndonesiaNovember 2, 20260

Pemerintah Perketat Pengawasan MBG Hingga Tingkat Daerah Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan Program Makan Bergizi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.