• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Perpanjangan Program Restrukturisasi Dinilai Tepat untuk Pemulihan Ekonomi

Perpanjangan Program Restrukturisasi Dinilai Tepat untuk Pemulihan Ekonomi

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 31 July 2021

Pengamat menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang berakhir pada Maret 2022 adalah hal yang bagus untuk mendukung pemulihan ekonomi, khususnya perbankan. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai kebijakan restrukturisasi bagus dalam mendukung pemulihan ekonomi, terutama melalui perbankan.

Dia pun menjelaskan restrukturisasi kredit dibutuhkan selama kegiatan ekonomi masih melambat dikarenakan pandemi Covid-19.

“Apabila vaksinasi berjalan lancar dan sesuai progress kemungkinan dapat diperpanjang sampai akhir tahun ini dan tahun depan ekonomi dapat kembali bergairah,” ujarnya

Trioksa pun menilai restrukturisasi ini perlu berlanjut sampai program pemulihan ekonomi mulai terlihat kemajuan. Sebelumnya, OJK telah satu kali memperpanjang kebijakan ini, yang pada awalnya berlaku hingga Maret 2021, dengan tujuan meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga aktivitas bisnis dapat terus berjalan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan saat ini regulator melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat peningkatan angka yang terpapar Covid-19 bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat.

Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020. “Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,” kata Wimboh

Presiden Prabowo Sebut Investasi Ribuan Triliun Buka Jutaan Lapangan Kerja

September 22, 2026

Pekerja Hijau: Jawaban atas Perubahan Industri dan Tuntutan Keberlanjutan

September 22, 2026

Presiden Prabowo Sebut Investasi Ribuan Triliun Buka Jutaan Lapangan Kerja

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Presiden Prabowo Sebut Investasi Ribuan Triliun Buka Jutaan Lapangan Kerja JAKARTA – Investasi menjadi salah…

Pekerja Hijau: Jawaban atas Perubahan Industri dan Tuntutan Keberlanjutan

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Pekerja Hijau: Jawaban atas Perubahan Industri dan Tuntutan Keberlanjutan *) Oleh : Dewi Astuti Jakarta…

Pekerja Hijau Disiapkan dari Sabang sampai Merauke lewat Balai Vokasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Pekerja Hijau Disiapkan dari Sabang sampai Merauke lewat Balai Vokasi JAKARTA — Pemerintah memperluas penyiapan…

Pemerintah Perkuat Balai Vokasi demi Cetak Pekerja Hijau Nasional

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Pemerintah Perkuat Balai Vokasi demi Cetak Pekerja Hijau Nasional Jakarta, – Pemerintah terus memperkuat kualitas…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.