• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Permendag 19/2026: Memuliakan Produk Lokal di Pasar Digital

Permendag 19/2026: Memuliakan Produk Lokal di Pasar Digital

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 13 June 2026

Permendag 19/2026: Memuliakan Produk Lokal di Pasar Digital

Oleh Wulan Andini

Transformasi digital telah mengubah wajah perdagangan Indonesia secara fundamental. Marketplace dan berbagai platform perdagangan elektronik kini menjadi ruang utama bagi jutaan pelaku usaha untuk menawarkan produk kepada konsumen di seluruh penjuru negeri. Di balik pertumbuhan tersebut, terdapat tantangan besar berupa ketimpangan posisi antara pelaku usaha kecil dengan perusahaan platform yang memiliki kekuatan teknologi, modal, dan kendali terhadap mekanisme perdagangan. Karena itulah terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi langkah strategis yang tidak hanya menata ekosistem digital, tetapi juga memuliakan produk lokal sebagai fondasi utama ekonomi nasional.

 

Regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso memperlihatkan keberpihakan pemerintah terhadap terciptanya tata kelola perdagangan digital yang lebih sehat dan berkeadilan. Pemerintah memetakan ekosistem e-commerce ke dalam tiga pilar utama, yaitu penjual, platform, dan konsumen, dengan hak serta kewajiban yang diatur secara lebih jelas. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan ekonomi digital tidak cukup hanya diukur dari besarnya nilai transaksi, tetapi juga dari kemampuan menciptakan hubungan yang seimbang di antara seluruh pelaku di dalamnya.

 

Selama beberapa tahun terakhir, pelaku UMKM yang menjadi mayoritas penjual di marketplace sering kali berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan perubahan kebijakan platform. Biaya layanan yang berubah sewaktu-waktu, promosi yang kurang transparan, hingga berbagai potongan transaksi kerap menjadi persoalan yang mengurangi margin keuntungan pedagang kecil. Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan kepastian hukum dengan mewajibkan platform mencantumkan secara terbuka seluruh biaya yang muncul dalam transaksi.

 

Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh unsur dalam ekosistem e-commerce dapat berjalan secara harmonis sehingga setiap pihak mampu memenuhi kewajiban masing-masing secara proporsional. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi, melainkan menciptakan keseimbangan yang selama ini menjadi kebutuhan mendasar dalam perdagangan digital Indonesia.

 

Komitmen terhadap keadilan juga terlihat dari pengaturan hubungan antara platform dan penjual. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menekankan bahwa hubungan tersebut harus dibangun berdasarkan prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Pendekatan ini penting karena kompetisi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila seluruh pelaku memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang tanpa adanya praktik yang menciptakan ketimpangan.

 

Di sisi lain, kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha bagi seluruh pedagang online merupakan langkah yang patut diapresiasi. Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, seluruh penyelenggara marketplace diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki NIB serta memblokir transaksi pedagang eksisting yang tidak segera melengkapi legalitasnya dalam jangka waktu enam bulan. Kebijakan tersebut bukanlah bentuk pembatasan terhadap UMKM, melainkan upaya mendorong pelaku usaha naik kelas menjadi entitas bisnis yang lebih profesional. Legalitas usaha akan membuka akses terhadap pembiayaan perbankan, program pemberdayaan pemerintah, hingga peluang memasuki pasar ekspor yang selama ini sulit dijangkau oleh usaha informal.

 

Pemerintah juga menunjukkan kehati-hatian dalam menyusun regulasi ini melalui koordinasi dengan Kementerian UMKM agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi membingungkan pelaku usaha kecil. Sinergi antarlembaga menjadi modal penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan.

 

Transformasi digital memang harus berjalan seiring dengan peningkatan daya saing pelaku usaha. Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian UMKM, Sudaryano Rahmalifman Lamangkona, memandang kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi sebagai salah satu kunci agar UMKM dapat tumbuh lebih cepat, lebih efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang baik harus diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar manfaat digitalisasi dapat dirasakan secara maksimal.

 

Sudaryano juga menilai bahwa kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan mitra internasional perlu terus diperkuat untuk mempercepat lahirnya UMKM yang produktif, inovatif, serta mampu menjadi bagian dari rantai nilai regional dan global. Optimisme tersebut memiliki dasar yang kuat mengingat Indonesia saat ini memiliki lebih dari 22 juta pedagang aktif di berbagai marketplace nasional, yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM dengan potensi besar untuk berkembang menjadi kekuatan ekonomi digital kawasan.

 

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan sebuah komitmen negara dalam menghadirkan ruang digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada pelaku usaha nasional. Aturan ini memberikan perlindungan terhadap produk lokal, memperkuat legalitas usaha, meningkatkan transparansi biaya, sekaligus menjaga keseimbangan hubungan antara platform dan penjual. Jika diimplementasikan secara konsisten dan didukung oleh kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, regulasi ini berpotensi menjadi fondasi penting bagi lahirnya ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya tumbuh pesat, tetapi juga mampu memuliakan produk lokal sebagai simbol kemandirian ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.

 

)* penulis merupakan pengamat kebijakan dagang

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.