Oleh: Rishan Fauzi
Drama pemilihan presiden 2019 akhirnya menemukan titik akhir pada 27 Juni 2019 lalu, akhir drama yang diselesaikan oleh mahkamah konstitusi yang akhirnya memenangkan kubu 01 yaitu Pasangan Joko Widodo yang merupakan petahana dan KH. Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden yang akan menahkodai Republik ini dalam 5 tahun mendatang.
Mahkamah konstitusi menolak seluruh gugatan dan kecurigaan kubu 02, yang artinya penyelenggaraan pemilu pada tahun 2019 berjalan tanpa kecurangan. Dengan hasil putusan seperti ini, Mahkamah konstitusi mengharapkan semua pihak legowo menerima hasil putusan MK. Dan setelah hasil putusan ini keluar, partai – partai pengusung masing – masing paslon terlihat bergerak dinamis menyiapkan berbagai langkah politik serta rencana – rencana strategis lainnya guna memenuhi kepentingan politiknya selqma 5 tahun mendatang.
Baca Juga
Idealnya, koalisi adalah sebuah gabungan beberapa kelompok politik yang dibentuk untuk tujuan tertentu, seperti memenangkan kontestasi pemilihan presiden atau membangun kekuatan dalam mensukseskan berbagai kebijakan programnya. Koalisi didirikan untuk menggabungkan nilai – nilai dari beberapa golongan, aliran politik dalam hal ini partai politik agar tercapai tujuan dan kepentingan politiknya yang seharusnya juga merupakan tujuan dari bangsa ini yaitu mencapai kesejahteraan rakyat.
Disisi lain, Oposisi sangat diperlukan dalam sistem demokrasi, baik dalam sistem presidensial maupun sistem parlementer yang bertujuan untuk penyeimbang ataupun kontrol terhadap berbagai kebijakan penguasa guna mencapai tujuan secara benar. Oposisi sebagai wujud dari sistem demokrasi harus dilakukan secara konstruktif dengan kritik yang berbasis data dan fakta yang benar serta tidak ditujukan semata mata untuk menjatuhkan pemerintah. Artinya, Lemahnya oposisi justru bisa menjadikan pemerintah yang berkuasa tanpa kontrol yang baik dapat terpeleset pada kediktatoran serta tidak maksimalnya dalam menjalankan kebijakan program pembangunannya karena cenderung koruptif. Sementara pada bagian lain jika oposisi hanya sekedar asal berbeda tanpa dasar yang jelas serta bersumber dari basis rekayasa data hoax , apalagi yang lebih mengerikan dengan menggunakan kemasan kemasan sensitif yang dapat memecah belah bangsa, maka masyarakat bisa tidak percaya kepada oposisi yang pada akhirnya bisa merusak sistem demokrasi itu sendiri karena menggangu jalannya pembangunan yang pada ujungnya merugikan kepentingan rakyat. Maka disinilah peran media sebagai pengawal demokrasi harus jelas dan tegas bersikap, artinya media memang harus memberikan ruang bagi oposisi dalam rangka menjalankan fungsinya dibidang pengawasan dan kontrol terhadap penguasa namun jika kritik dari opisisi dibangun dari rekayasa hoax dan bahkan menggunakan kemasan yang dapat memecah belah bangsa maka media seharusnya tidak memberi tempat dan ruang kepada opini yang mau dibangun oleh oposisi agar situasi kondusif di ruang media publik tetap terjaga dan jalannya program pembangunan tidak terhambat serta persatuan tetap terjaga. Disisi lain media juga hsrus fair memberitakan capaian capaian hasil pembangunan agar tercipta rasa optimisme dimasyarakat melalui pemberitaan yang berimbang.
Fungsi daripada oposisi dan media adalah sebagai pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan guna tetap pada relnya serta benar dalam melaksana berbagai kebijakan dan program pembangunannya, selain itu adanya oposisi untuk membangun keseimbangan atas opini yang akan disampaikan ke publik oleh penguasa, untuk itu media harus selektif dan tidak sekedar memberi ruang oposisi atas dasar prinsip demokrasi jika opini yang akan disajikan bersumber dari data hoax apalagi dengan kemasan yang dapat menggagalkan pembangunan dan memecah belah bangsa. Media harus mengawal demokrasi yang dibangun secara konstruktif yang bersumber dari basis data dan fakta yang bukan hoax sehingga keberadaan oposisi akan mendapat ruang terhormat dan berkontribusi terhadap tumbuhnya demokrasi yang sehat guna kemajuan bangsa.