• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Penyusunan RKUHP Mewadahi Nilai-Nilai Pancasila

Penyusunan RKUHP Mewadahi Nilai-Nilai Pancasila

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 20 October 2022

Penyusunan RKUHP Mewadahi Nilai-Nilai Pancasila

Oleh: Putri Ganeswari

Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat mampu untuk mewadahi nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Salah satunya adalah mengenai partisipasi seluruh masyarakat dalam membangun Tanah Air menjadi lebih baik, maka dari itu, sejak awal penyusunan RKUHP pemerintah selalu mengakomodasi segala masukan dari masyarakat.

Ideologi Pancasila nyatanya memang terakomodasi dan diwadahi Dallam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena penerapannya akan sangat disesuaikan dengan perkembangan jaman.

Sangat berbeda dengan KUHP lama peninggalan Belanda yang didalamnya justru sudah semakin tidak sesuai dan ditemukan irelevansi, termasuk juga kurang mampu mewadahi pemikiran filosofis asli bangsa ini.

Sejatinya, para tokoh bangsa sudah menilai dan merasa bahwa keberlakukan KUHP peninggalan kolonial itu penting untuk segera bisa diganti, bahkan sejak tahun 1964 sudah mulai dibentuk Tim Peruus RUU KUHP. Kemudian pada tahun 2004, Tim Penyusun RUU KUHP dibentuk di bawah Prof Dr Muladi, S.H. lalu DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Lantas pada bulan September tahun 2019 lalu, Presiden RI, Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan pada April 2020 kembali dilakukan pembahasan RUU KUHP karena memang dirasa masih ada beberapa hal yang bisa kembali diperbaiki agar bisa benar-benar sesuai dan mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia.
Tidak bisa dipungkiri sebenarnya urgensi pengesahan RKUHP untuk menggantikan posisis KUHP lama sebagai sistem hukum sudah sangatlah tinggi. Hal tersebut karena memang sudah terjadi banyak sekali dinamika perubahan sosial hukum dalam masyarakat, sehingga memang untuk menyesuaikan perkembangan jaman yang demikian pesat, harus ada pula pembaruan sistem hukum. Maka, suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional demi kebanggaan nasional.
Mengenai hal tersebut, Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dr Karjono menyatakan bahwa sangat perlu adanya hukum yang mencerminkan nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa, sedangkan alasan praktis pentingnya pengesahan RKUHP, antara lain bersumber pada kenyataan bahwa biasanya bekas-bekas negara jajahan mewarisi hukum yang menjajahnya dengan bahasa aslinya, yang kemudian banyak tidak dipahami oleh generasi muda saat ini.
Terbukti memang, nyatanya KUHP warisan Belanda hanya memiliki bahasa asli Belanda, sedangkan yang selama ini diberlakukan di Indonesia sendiri merupakan versi terjemahan, bahkan masih terdapat beberapa versi terjemahan lainnya. Hal itu terkadang menimbulkan permasalahan tersendiri karena ada poin-poin tertentu yang justru multitafsir.
Dr Karjono berharap ada pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia melalui Undang-undang Dasar yang tidak lepas dari landasan dan sekaligus tujuan nasional. Dirinya menambahkan bahwa Konsepsi Pancasila sebagai ideologi negara muncul dari kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang dikaitkan dengan tujuan bernegara.
Pancasila diartikan sebagai seperangkat pemikiran-pemikiran (a set of beliefs) yang bersumber dari pengalaman didalam kehidupan bangsa Indonesia dan diyakini kebenarannya karena mampu menjaga keberlanjutan kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi bintang penuntun (leitstar dinamis) untuk mewujudkan cita-cita negara sebagaimana ditulis dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 yaitu Merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Pancasila sebagai ideologi fundamental bangsa ini harus dibingkai melalui rasa nasionalisme. Upaya tersebut diharapkan akan merangkai persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan Indonesia. Hal itu sekaligus sebagai alternatif solusi dalam mengatasi peta masalah bangsa yang terpetakan dalam pembasisan Pancasila.
Dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa perubahan konstitusi yang boleh diubah batang tubuhnya atau pasal-pasalnya. Sedangkan dalam Pembukaan tidak boleh dilakukan perubahan, artinya bahwa Pancasila abadi di bumi NKRI.
Sementara itu, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr Dhaniswara K Harjono berharap agar seluruh diskusi yang selama ini sudah dibuka lebar oleh pemerintah melalui Kemenkumham untuk bisa menyerap segala aspirasi dari seluruh elemen masyarakat Indonesia telah mampu menghasilkan banyak rekomendasi yang sangat bermanfaat bagi bangsa dan negara, utamanya dalam pengesahan RKUHP yang dinilai memang sudah berjalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pelibatan masyarakat dalam penyusunan RKUHP merupakan upaya menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak untuk menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RKUHP. Penyusunan RKUHP ini sebagai pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat.
Tercipta partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh yang wajib memiliki tiga prasyarat penting di dalamnya, antara lain hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Memang Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bahkan satu pilar dari empat pilar kebangsaan lainnya. Oleh sebab itu, dengan adanya pengesahan RKUHP yang menjadi cerminan Pancasila maka diharapkan dapat mengakomodir segala perbedaan masyarakat.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi Satuan…

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana *Jakarta* – Pemerintah terus memperkuat sinergi antara…

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi Oleh : Jems Andrian Pemerintah bersama…

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah  Oleh: Ricky Rinaldi Dinamika perekonomian global yang diwarnai tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, ketegangan geopolitik lintas benua, serta kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju memicu tekanan yang signifikan terhadap nilai tukar mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi tantangan nyata yang memerlukan kecermatan serta presisi strategi kebijakan ekonomi makro secara komprehensif. Dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan tersebut, ketahanan ekonomi nasional tidak ditentukan oleh respon kepanikan jangka pendek, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi riil dan solidnya koordinasi kebijakan antar-lembaga. Langkah strategis pemerintah bersama otoritas moneter dalam menjaga ketahanan fundamental ekonomi terbukti menjadi benteng utama dalam mempertahankan stabilitas finansial, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan arus investasi nasional secara inklusif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia guna meredam dampak gejolak nilai tukar terhadap perekonomian domestik. Menurutnya, APBN menjalankan peran vital sebagai peredam kejutan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi dampak kenaikan harga barang-barang impor (imported inflation). Pengelolaan defisit anggaran secara disiplin, efisiensi belanja negara, serta optimalisasi penerimaan perpajakan dan non-pajak dipastikan tetap terjaga dengan aman guna menopang kepastian iklim usaha dan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi pasar keuangan global. Suahasil menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat berdaya tahan, didukung oleh laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas lima persen, tingkat inflasi nasional yang terkendali dalam sasaran target, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus secara beruntun. Pemerintah memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa ketahanan fiskal Indonesia sangat memadai untuk menghadapi guncangan eksternal. Instrumen insentif perpajakan dan kemudahan fasilitas kepabeanan tetap dialokasikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri manufaktur berorientasi ekspor serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri demi menekan ketergantungan bahan baku impor. Menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan fluktuasi mata uang merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan ekonomi yang matang dan berpandangan jauh ke depan. Pemerintah memberikan penegasan yang jelas kepada publik bahwa stabilitas Rupiah ditopang oleh kekuatan sektor riil dan cadangan devisa yang mencuputi. Ketegasan pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Penguatan fundamental ini juga diperkokoh melalui pengawasan ketat terhadap efisiensi belanja BUMN dan korporasi swasta yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Koordinasi berkala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan setiap potensi risiko likuiditas terdeteksi dan dimitigasi secara terukur sebelum berdampak pada sektor perbankan nasional. Langkah pencegahan yang terintegrasi ini menjamin bahwa seluruh industri keuangan nasional memiliki bantalan modal yang sangat tebal dalam menghadapi gejolak eksternal. Langkah percepatan penataan ekosistem modal usaha dan daya saing industri dalam negeri ini berjalan selaras dengan dorongan penanaman modal strategis. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan ketahanan fundamental ekonomi nasional menjadi faktor penentu utama yang menjaga kepercayaan para investor global untuk tetap menanamkan modal jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, dinamika kurs jangka pendek tidak menyurutkan minat investasi langsung (Foreign Direct Investment) karena daya tarik Indonesia terletak pada besarnya potensi pasar domestik, kelimpahan sumber daya alam, dan ketegasan kebijakan hilirisasi industri.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.