Penyerahan Dana Hasil Penertiban Hutan Jadi Tonggak Tata Kelola SDA Nasional
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan dana sebesar Rp10,27 triliun ke kas negara di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyerahan tahap VII tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola sumber daya alam nasional sekaligus upaya penyelamatan keuangan negara.
Dana yang diserahkan berasal dari denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan hasil pengawasan pajak PBB maupun non-PBB senilai Rp6,84 triliun. Selain dana, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara.
Presiden Prabowo menegaskan hasil penertiban kawasan hutan dapat langsung dimanfaatkan untuk pembangunan sektor dasar, terutama kesehatan dan pendidikan. Ia menyoroti kondisi ribuan puskesmas di berbagai daerah yang belum mendapatkan renovasi selama puluhan tahun.
“Saya bilang ke Menteri Kesehatan butuh uang berapa untuk perbaiki 10 ribu puskesmas. Kira-kira satu puskesmas Rp2 miliar. Jadi butuh kurang lebih Rp20 triliun. Dan hari ini artinya kita bisa selesaikan 5 ribu puskesmas,” kata Prabowo.
Presiden juga mengungkapkan adanya potensi tambahan penerimaan negara dari hasil penertiban lanjutan dan pemulihan aset lain. Menurutnya, tambahan dana tersebut akan mempercepat pemerataan pembangunan fasilitas publik.
“Plus Rp39 triliun dari PPATK, berarti Rp49 triliun. Ini berarti semua puskesmas dengan mudah kita perbaiki, sekolah-sekolah yang belum diperbaiki bisa segera kita perbaiki,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penyerahan dana dan aset tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Satgas PKH kepada masyarakat. Ia menegaskan seluruh dana hasil penertiban akan disalurkan ke kas negara melalui kementerian terkait.
“Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan,” ujar Burhanuddin.
Sementara itu, Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, menilai keberhasilan penyelamatan keuangan negara menjadi tonggak penting penegakan hukum berbasis pemulihan aset.
“Keberhasilan menyelamatkan Rp11,4 triliun ini bukan hanya angka, tetapi simbol keberanian negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan hak rakyat,” tegas Pitra.