• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Transformasi Pengelolaan Aset Negara Kian Cepat dengan Hadirnya PP 19/2026

Transformasi Pengelolaan Aset Negara Kian Cepat dengan Hadirnya PP 19/2026

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 7 June 2026

Transformasi Pengelolaan Aset Negara Kian Cepat dengan Hadirnya PP 19/2026

Pemerintah mempercepat transformasi pengelolaan aset negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah membuka peluang pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada holding investasi yang menjalankan kegiatan usaha untuk mendukung pembangunan nasional. Sumber PMN dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, piutang negara, hingga aset negara lainnya.

“Aturan tersebut memberikan ruang bagi negara untuk melakukan penyertaan modal kepada holding investasi yang menjalankan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, yang bersumber dari APBN, baik berupa dana segar, barang milik negara, piutang negara, maupun aset negara lainnya,” sebagaimana diatur dalam Pasal 31A ayat (1) PP 19/2026.

Ketentuan ini memperkuat kapasitas pendanaan holding investasi yang berada di bawah kendali Danantara. Sebelumnya, PP 19/2026 juga memberikan kewenangan kepada Danantara untuk membentuk holding investasi dan holding operasional sebagai instrumen pengelolaan investasi serta aset BUMN.

Regulasi tersebut juga menetapkan status khusus bagi holding investasi yang menerima PMN.

“Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal,” bunyi Pasal 31A ayat (3) PP 19/2026.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa pemberian PMN kepada entitas di bawah Danantara tidak ditujukan untuk mendanai kegiatan bisnis yang bersifat komersial, melainkan mendukung penugasan negara yang berkaitan dengan pelayanan publik atau public service obligation (PSO).

“Karena beberapa tugas Danantara yang berkaitan dengan PSO, itu mau tidak mau instrumennya adalah APBN. Contoh, Bulog, KAI, dan Pelni. Itu penugasan murni,” ujar Misbakhun.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu mempertentangkan keberadaan Danantara dengan kemungkinan pemberian PMN. Ia menegaskan bahwa kegiatan komersial tetap harus dibiayai melalui mekanisme bisnis, sementara program pelayanan publik memerlukan dukungan anggaran negara agar dapat berjalan secara berkelanjutan.

Kehadiran PP 19/2026 dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat peran Danantara sebagai instrumen pengelolaan aset dan investasi negara sekaligus mendukung berbagai program pembangunan nasional yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik

August 6, 2026

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik 

August 6, 2026

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan…

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik 

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik  Oleh: Ratna Komala Gelombang transformasi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh, mengonsumsi, dan menyebarkan informasi. Kehadiran platform digital dengan algoritma yang dirancang untuk memaksimalkan atensi telah menciptakan ekosistem informasi yang bergerak sangat cepat, tetapi tidak selalu mengutamakan akurasi. Konten yang memancing emosi sering kali memperoleh jangkauan lebih luas dibandingkan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Dalam situasi demikian, jurnalisme berkualitas menjadi semakin penting sebagai penopang ruang publik yang sehat, menjaga nalar masyarakat agar tetap berpijak pada fakta di tengah derasnya arus disinformasi. Peran pers tidak lagi terbatas sebagai penyampai berita, melainkan menjadi institusi yang menjaga kualitas demokrasi melalui penyajian informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jurnalisme yang profesional berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat melalui informasi yang akurat. Namun, tantangan yang dihadapi industri media semakin kompleks akibat dominasi algoritma platform digital global yang mengubah pola distribusi informasi sekaligus memengaruhi model bisnis media. Ketimpangan tersebut menuntut hadirnya kebijakan yang mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri pers. Dalam konteks itu, langkah pemerintah menghadirkan regulasi mengenai tanggung jawab platform digital menjadi bagian penting dari upaya memperkuat keberlanjutan jurnalisme nasional. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi teknologi, melainkan membangun keseimbangan antara perkembangan platform digital dan keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Ruang digital yang sehat membutuhkan mekanisme yang memastikan informasi yang diproduksi melalui proses jurnalistik memperoleh posisi yang layak di tengah banjir konten yang beredar tanpa proses verifikasi. Dengan demikian, kepentingan publik tetap menjadi orientasi utama dalam tata kelola informasi nasional. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa Kemenko Polkam memiliki peran strategis dalam mengawal penyusunan Peraturan Presiden mengenai tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Menurut Eko Dono Indarto, pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) merupakan langkah konkret untuk memperkuat ekosistem informasi yang sehat, menjaga kualitas pers nasional, sekaligus memperkokoh stabilitas keamanan di ruang digital. Kehadiran pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan secara terukur. Komitmen pemerintah tersebut menunjukkan bahwa penguatan jurnalisme dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan informasi nasional. Lebih jauh, lahirnya pedoman pelaksanaan kewajiban platform digital memberikan kepastian mengenai tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam membangun ruang digital yang lebih sehat. Selama ini, perusahaan platform memperoleh manfaat ekonomi yang besar dari distribusi konten jurnalistik, sementara media menghadapi tekanan finansial yang semakin berat akibat perubahan pola konsumsi informasi. Ketimpangan tersebut berpotensi melemahkan kualitas jurnalisme apabila tidak diimbangi dengan tata kelola yang lebih berkeadilan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah menjadi instrumen penting untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara inovasi digital dan keberlanjutan industri pers. Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan telah menghadirkan tantangan baru terhadap kredibilitas informasi. Teknologi AI memungkinkan produksi konten dalam jumlah besar dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi tidak seluruhnya dibangun di atas prinsip verifikasi dan etika jurnalistik. Kondisi ini meningkatkan risiko penyebaran informasi yang menyesatkan, manipulasi visual, hingga lahirnya narasi yang sulit dibedakan dari fakta. Akibatnya, kemampuan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar semakin bergantung pada keberadaan media yang menjunjung tinggi profesionalisme.…

Menjawab Perang Algoritma AI dengan Etika, Verifikasi, dan Media Tepercaya

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Menjawab Perang Algoritma AI dengan Etika, Verifikasi, dan Media Tepercaya Oleh : Antonius Utomo Perkembangan…

Pemerintah Perkuat Ekosistem Media Digital Nasional Hadapi Perang Algoritma AI

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Pemerintah Perkuat Ekosistem Media Digital Nasional Hadapi Perang Algoritma AI JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.