Oleh: Almira Fadhilah
Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin berkomitmen untuk menyederhanakan regulasi. Salah satu contohnya adalah menggunakan konsep Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diyakini membawa sejumlah keuntungan bagi pengusaha maupun serikat buruh.
Sulitnya persyaratan perizinan yang harus dipenuhi, kerap memunculkan pertanyaan “Kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit sih!” atau “Kenapa niat baik harus terhambat oleh syarat?”. Persyaratan atau perizinan yang sulit memang kerap menjadikan seseorang putus asa dan memaksa untuk mengambil jalan pintas yang melanggar norma dan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Kita patut bersyukur karena Presiden Joko Widodo rupanya sadar betul bahwa kerugian dari regulasi dan peraturan yang sulit telah menjadikan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan Indonesia menjadi terhambat. Beliau menjadikan penyederhanaan regulasi sebagai program prioritas dan bertekad untuk memangkas regulasi-regulasi yang menghambat, guna menciptakan ekosistem dunia usaha yang akan membantu investasi. Secara khusus pemerintah akan memaksimalkan perbaikan-perbaikan yang berkaitan dengan perizinan investasi di Indonesia.
Presiden Joko Widodo berharap pemberlakuan reformasi menyeluruh terhadap ekosistem perizinan dan investasi akan menjadi kunci utama bagi Indonesia dalam mengatasi trend penurunan ekonomi global. Bahkan, pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar, yakni Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing Undang-Undang tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu Undang-Undang yang sekaligus merevisi hingga puluhan Undang-Undang.
Puluhan Undang-Undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan menghambat pengembangan UMKM akan langsung direvisi sekaligus untuk menyingkirkan hambatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Untuk dapat mewujudkan penyederhanaan regulasi, tentu Presiden membutuhkan banyak dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder terkait dan rakyat Indonesia. Penyederhanaan regulasi saat ini telah mulai dilaksanakan oleh beberapa kementerian, salah satunya Kementerian Perindustrian (kemenperin), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kementeriannya tengah meringkas sebanyak 18 regulasi untuk meningkatkan daya saing.
Bahkan saat ini Kemenperin tengah melakukan finalisasi penghapusan 18 regulasi dan juga melakukan penyederhanaan terhadap 6 peraturan terkait. Kebijakan tersebut sejalan dengan program prioritas pemerintah agar sejumlah kementerian segera memangkas peraturan perizinan yang dapat memperlambat kegiatan investasi. Beliau berharap dengan adanya kemudahan regulasi, akan menjadikan Indonesia semakin berkembang kedepannya, dan terus mempermudah dalam penyesuaian dengan kebutuhan teknologi di masa-masa mendatang.
Selain Kemenperin, penyederhanaan regulasi juga sudah mulai dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Kemendagri akan memeriksa kembali dan merekomendasikan pembatalan Perda/Perkada yang memperlambat dan mempersulit proses perizinan, serta memastikan proses bisnis DPMPTSP di daerah agar dapat mempermudah dan mempercepat perizinan dan menyederhanakan proses rekomendasi teknis yang terintegrasi dengan perizinan sebelum penerbitan omnibus law.
Jika diamati dengan seksama, penyederhanaan regulasi atau mempermudah perizinan agaknya menjadi sesuatu yang cukup krusial. Sebab, dengan adanya hal tersebut akan mendongkrak semangat berinvestasi atau berwirausaha masyarakat dan meningkatkan berbagai sektor perekonomian. Disisi lain, penyederhanaan regulasi akan menghentikan upaya mafia hukum dalam kejahatan suap dan korupsi.
Dampak positif dari penyederhanaan regulasi akan mampu membuat keadaan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik. Karena, bukan hanya dari pihak pemerintah saja, namun semua rakyat juga akan menikmati hasil kesejahteraannya. Indonesia Unggul. Indonesia Maju.