• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Penceramah Gunakan Ujaran Kebencian Layak Ditinggalkan

Penceramah Gunakan Ujaran Kebencian Layak Ditinggalkan

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 28 November 2020

Oleh : Raavi Ramadhan

Ceramah Habib Rizieq memiliki ciri khas, yakni penuh kontroversi dan menggemparkan. Publik makin jengah karena ia selalu menggunakan kata-kata yang sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang pemuka agama. Seharusnya sebagai penceramah memberi teladan kepada jamaahnya, namun malah memberi contoh yang buruk.

Masyarakat dibuat terperangah ketika ada sebuah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq. Ia berorasi dengan penuh emosi, sambil mengepalkan tangan dan mengucap kata yang sangat kasar. Seolah-olah sedang berhadapan langsung dengan orang yang dimaksud. Padahal ia sedang ceramah di sebuah acara keagamaan dan lupa untuk menjaga lisannya.

Ketenaran Habib Rizieq sampai juga di Jerman. Ada media cetak yang menayangkan berita dengan judul ‘Kembalinya Pengkhotbah Ujaran Kebencian’. Seorang netizen di Twitter mengunggah fotonya dan langsung viral. Banyak akun yang merespon dengan memberi like, retweet, dan komentar.

Sungguh sedih ketika ada orang Indonesia yang terkenal di luar negeri tapi karena kontroversinya, bukan karena prestasinya. Habib Rizieq mencoreng muka negeri ini dengan kelakuannya yang brutal di atas panggung ceramah. Padahal seharusnya ia bisa mengikuti jejak alm Habibie yang mengharumkan nama Indonesia di mata dunia internasional.

Baca juga: UU Cipta Kerja Bantu Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Habib Rizieq seharusnya melakukan evaluasi ketika namanya dikenali oleh media Jerman sebagai penceramah dengan ujaran kebencian. Tak seharusnya sebagai pemuka agama ia melontarkan kata-kata kasar, karena melanggar norma dan etika. Apalagi ketika ceramahnya didengarkan oleh anak kecil, telinga bocah akan dikotori oleh diksi yang amat jelek.

Seharusnya ia ingat hadis yang berbunyi ‘berkata baik atau diam’. Nabi sudah mencontohkan perbuatannya yang tak mau membuka mulut, karena lebih baik diam seribu bahasa daripada berucap yang jelek. Sebagai keturunan Nabi, seharusnya Habib Rizieq sadar dan memahami, serta melakukan hal yang sama. Namun ia malah melakukan hal yang sebaliknya dan seenaknya sendiri.

Putri Gus Dur Alissa Wahid menanggapi ceramah Habib Rizieq yang kontroversial. Ia tak setuju dengan isi di dalam pidato tersebut. Menurutnya, tak sepantasnya ceramah agama mengajak orang lain untuk melakukan tindak kekerasan. Ceramah tersebut sudah termasuk tindakan penghasutan dan masuk kategori berbahaya.

Ceramah Habib Rizieq sangat bahaya karena ia bisa memecah-belah perdamaian antar umat beragama. Ketika ada umat beragama lain, malah dianggap dengan sebelah mata oleh Habib Rizieq dan anggota ormasnya. Padahal Indonesia adalah negara multi-agama dan berprinsip bhinneka tunggal ika, namun Habib Rizieq tidak mau menerima perbedaan tersebut.

Jika berkaca dari zaman Nabi, peristiwa seperti ini tidak pernah terjadi. Karena Nabi sangat santun dalam berdakwah. Tak pernah ada ceramahnya yang menggunakan kata-kata kasar, namun mengajak dengan penuh perdamaian. Sehingga membuat semua orang jadi bersimpati.

Jika ceramah Habib Rizieq penuh kontroversi, maka statusnya sebagai keturunan Nabi mulai dipertanyakan. Apakah benar ia merupakan buyut kesekian dari Nabi? Jika iya, mengapa tak mau mengikuti langkah Nabi untuk ceramah dengan lemah-lembut? Bukankah ia adalah teladan yang baik?

Jika Habib Rizieq terus berceramah dengan kontroversial dan penuh ujaran kebencian, ia beralasan bahwa ini sudah gaya pribadinya. Padahal seharusnya ia bisa memperhalus dakwah karena terbukti lebih efektif. Selain itu, ceramah dengan kata-kata kasar juga bisa membuatnya masuk ke bui, jika ada yang tersinggung lalu melaporkannya dengan tuduhan perbuatan tak menyenangkan.

Jangan ada yang malah membela ceramah Habib Rizieq, karena ia memecah-belah persatuan bangsa. Sebagai publik figur, seharusnya ia menggunakan popularitasnya untuk hal positif. Namun malah ceramah seenaknya sendiri dan ketika beritanya dimuat di Jerman, membuat malu rakyat Indonesia.

Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.