Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan keuangan kepada 11 partai politik dengan jumlah sebesar Rp. 1.663.821.258 miliar. Pemberian dana disertai penandatanganan berita acara, di salah satu hotel di Manokwari, Jumat 20 Agustus 2021.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan dana tersebut diberikan guna menjamin terlaksananya pendidikan politik kepada masyarakat terkait partai politik, sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang partai politik dan peraturan pemerintah tentang bantuan keuangan partai politik.
Lebih lanjut Gubernur Dominggus Mandacan menjelaskan, bantuan keuangan partai politik bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di dewan perwakilan rakyat, DPR Provinsi Papua Barat dan DPRD kabupaten/kota dan penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
“Pemberian dana ini harus diingat terkait batas waktu pertanggung jawaban penggunaan dana paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir (akhir Januari),” katanya.
Jika pertanggungjawaban belum disampaikan, maka pengajuan bantuan tahun berikutnya tidak dapat diajukan sampai ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Ia menambahkan, sebagaimana kita ketahui bersama pada tahun 2024 yang akan datang, akan dilakukan pelaksanaan pemilu dan pemilukada serentak, untuk itu mari kita persiapkan sedini mungkin, agar pelaksanaan nanti berjalan baik, aman dan lancar.
Pencegahan Radikalisme Digital melalui Implementasi PP TUNAS Oleh : Ricky Rinaldi Perkembangan teknologi digital telah…
Safe Screen, Safe Mind: PP TUNAS dan Perlindungan Anak Oleh : Abdul Razak Transformasi digital…
Langkah kaki Datuk Dr. Bungsu Aziz bin Haji Jaafar terhenti sejenak saat memasuki pelataran Pondok…
PP TUNAS Lindungi Anak dari Terorisme dan Radikalisme Digital Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmen…
PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak, Cegah Paparan Radikalisme Digital Jakarta, - Pemerintah terus memperkuat upaya…
Sekolah Rakyat dan Penegasan Negara atas Hak Pendidikan Oleh: Hanif Ridho Pemerintah terus memperkuat peran…