• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Pemerintah Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 31 March 2020

Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pernyataannya yang disampaikan melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Maret 2020. Covid-19 yang telah menjadi pandemi global dinilai sebagai jenis penyakit berisiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di tengah masyarakat.

“Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Janjikan ‘Libur’ Bayar Cicilan Selama 1 Tahun, Begini Syarat dan Ketentuannya

Status tersebut sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di mana pemerintah mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dari penyakit jenis tersebut dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan mencegah keluar dan masuknya penyakit yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

Untuk mengupayakan perlindungan tersebut, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Opsi tersebut diambil dalam rapat terbatas pada Senin, 30 Maret 2020, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tuturnya.

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga tekah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Terbitnya aturan pelaksanaan tersebut memberikan landasan kebijakan bagi pemerintah dalam menangani dampak Covid-19.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan serta berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” tandasnya.

Inflasi Terkendali dan Daya Beli Terjaga, Sinyal Positif bagi Ekonomi Nasional

June 20, 2026

Fundamental Ekonomi Indonesia Dinilai Tetap Kuat, Investor Global Terus Tunjukkan Kepercayaan

June 20, 2026

Inflasi Terkendali dan Daya Beli Terjaga, Sinyal Positif bagi Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Inflasi Terkendali dan Daya Beli Terjaga, Sinyal Positif bagi Ekonomi Nasional JAKARTA — Pemerintah terus…

Fundamental Ekonomi Indonesia Dinilai Tetap Kuat, Investor Global Terus Tunjukkan Kepercayaan

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Fundamental Ekonomi Indonesia Dinilai Tetap Kuat, Investor Global Terus Tunjukkan Kepercayaan JAKARTA – Berbagai indikator…

Fiskal Terjaga, Ekonom Sebut Narasi Ekonomi RI Memburuk Tak Sesuai Data

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Fiskal Terjaga, Ekonom Sebut Narasi Ekonomi RI Memburuk Tak Sesuai Data Jakarta — Sejumlah indikator…

Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi “Sell Indonesia” Dinilai Keliru

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi “Sell Indonesia” Dinilai Keliru JAKARTA — Di…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.