• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Ojol, Rumah Subsidi, dan Pengakuan atas Kerja Sektor Informal

Ojol, Rumah Subsidi, dan Pengakuan atas Kerja Sektor Informal

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 12 July 2026

Ojol, Rumah Subsidi, dan Pengakuan atas Kerja Sektor Informal

Oleh: Bagas Nurahman

Kebijakan memperluas akses rumah subsidi bagi mitra ojek daring menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus memberikan pengakuan yang lebih nyata terhadap peran pekerja sektor informal dalam pembangunan ekonomi nasional. Melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pengemudi ojek daring, untuk memiliki rumah pertama. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pekerja sektor informal semakin diposisikan sebagai bagian penting dalam agenda pembangunan nasional.

 

 

 

 

Selama bertahun-tahun, sektor informal menjadi salah satu penopang aktivitas ekonomi Indonesia. Jutaan masyarakat menggantungkan penghasilannya pada profesi yang tidak selalu memiliki hubungan kerja formal, termasuk sebagai mitra pengemudi transportasi daring. Melalui perluasan akses pembiayaan perumahan, pemerintah menunjukkan bahwa kelompok pekerja tersebut memiliki hak yang sama untuk memperoleh hunian layak, sehingga kesejahteraan mereka dapat meningkat secara berkelanjutan.

 

 

 

 

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, mengatakan program tersebut dirancang untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sektor informal agar dapat memiliki rumah pertama. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan akses pembiayaan yang lebih inklusif dengan menyesuaikan karakteristik penghasilan pekerja informal yang selama ini sering menghadapi kendala dalam memperoleh fasilitas kredit perumahan.

 

 

 

 

Pelaksanaan program dilakukan melalui kerja sama antara BP Tapera dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Kolaborasi tersebut memperlihatkan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam memperluas manfaat program perumahan nasional kepada kelompok masyarakat yang selama ini belum banyak tersentuh oleh pembiayaan perumahan formal. Langkah tersebut juga memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

 

 

 

 

Sebagai bentuk keberpihakan yang tetap mengedepankan prinsip tepat sasaran, penerima manfaat harus memenuhi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan belum pernah memiliki rumah. Persyaratan tersebut memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperluas pemerataan kepemilikan hunian di Indonesia.

 

 

 

 

Selain persyaratan administrasi, pemerintah juga menggunakan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan pengemudi ojek daring. Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat penyelesaian perjalanan dan tingkat keaktifan mitra dalam menjalankan aktivitasnya setiap bulan. Mekanisme tersebut menjadi bentuk penyesuaian sistem pembiayaan terhadap pola kerja sektor informal sehingga akses terhadap rumah subsidi menjadi lebih inklusif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

 

 

 

 

Sid Herdi Kusuma juga menekankan pentingnya penguatan literasi keuangan bagi calon penerima manfaat. Edukasi mengenai pengelolaan pendapatan, pengaturan pengeluaran, serta pentingnya menjaga kualitas kredit dipandang sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian finansial. Dengan literasi keuangan yang semakin baik, para pengemudi diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pembiayaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

 

 

 

 

Sementara itu, Chief of Public Affairs, Public Policy & Government Relations PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Shinto Nugroho, mengatakan prioritas diberikan kepada mitra pengemudi yang memiliki performa terbaik atau mitra juara. Penilaian dilakukan berdasarkan konsistensi kinerja, bukan semata-mata lamanya bergabung sebagai mitra. Pendekatan tersebut sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi para pengemudi dalam memberikan layanan kepada masyarakat setiap hari.

 

 

 

 

Antusiasme terhadap program ini terus menunjukkan perkembangan yang positif. Saat ini sekitar 3.000 mitra pengemudi Gojek tengah menjalani proses pemeriksaan administrasi, termasuk melalui BI Checking dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Selain itu, sebanyak 125 pengemudi telah siap memasuki tahap penandatanganan akad pembiayaan di berbagai daerah. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap akses rumah yang terjangkau di kalangan pekerja sektor informal sangat besar.

 

 

 

 

Perluasan akses rumah subsidi juga mencerminkan transformasi kebijakan pemerintah yang semakin adaptif terhadap dinamika dunia kerja. Seiring berkembangnya ekonomi digital, profesi pengemudi ojek daring telah menjadi sumber penghasilan utama bagi banyak keluarga di Indonesia. Dengan menghadirkan skema pembiayaan yang mempertimbangkan karakteristik pekerjaan sektor informal, pemerintah menunjukkan bahwa perkembangan model kerja baru turut menjadi bagian dari perhatian dalam penyusunan kebijakan kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

 

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong semakin banyak pekerja sektor informal untuk membangun masa depan yang lebih baik melalui kepemilikan hunian yang layak. Selain meningkatkan kualitas hidup keluarga, kepastian memiliki rumah juga dapat memberikan rasa aman dan mendorong produktivitas kerja. Dengan dukungan kolaborasi antara pemerintah, BP Tapera, dan GOTO, perluasan akses rumah subsidi menjadi langkah konkret dalam memperkuat inklusi sosial sekaligus memberikan pengakuan yang lebih luas terhadap kontribusi pekerja sektor informal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

 

 

 

 

Kebijakan bagi pengemudi ojek daring bukan sekadar penyediaan fasilitas pembiayaan, tetapi juga mencerminkan perubahan cara pandang terhadap pekerja sektor informal. Mereka tidak lagi diposisikan sebagai kelompok yang berada di luar sistem perlindungan sosial, melainkan sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi yang layak memperoleh kesempatan yang sama dalam meningkatkan kualitas hidup. Melalui kebijakan yang semakin inklusif ini, pemerintah memperkuat pengakuan terhadap kontribusi sektor informal sekaligus menghadirkan harapan baru bagi ribuan keluarga pekerja untuk memiliki rumah pertama yang layak, aman, dan terjangkau.

 

 

 

 

)* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.