• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Pemerintah Sukses Amankan Perairan Natuna dari Kapal Asing

Pemerintah Sukses Amankan Perairan Natuna dari Kapal Asing

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 10 January 2020

Oleh: Ahmad Pahlevi

Presiden Jokowi mendatangi Natuna pada Rabu (8/1/2020) di tengah terpaan isu dugaan pelanggaran kedaulatan oleh Kapal China. Kunjungan Presiden Jokowi di Natuna membuahkan hasil positif karena kapal China segera meninggalkan perairan Natuna.

Ketegangan akibat keberadaan Kapal China di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Natuna kini mulai mereda. Sebagai salah satu langkah tegas pemerintah untuk menjaga Kedaulatan NKRI, Presiden Joko Widodo telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau untuk memantau secara langsung situasi yang terjadi di Perairan Natuna.

Rabu, 8 Januari 2020 sekitar pukul 07.35 WIB, Presiden Jokowi beserta rombongan lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1. Setibanya di Pangkalan TNI AU Raden Sadjad, Kabupaten Natuna, Jokowi dan rombongan akan langsung menuju Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Kabupaten Natuna.
Dalam melakukan kunjungan kerja kali ini, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra.

Selain itu, turut hadir juga Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto, Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, dan Juru Bicara Presiden M. Fadjroel Rachman.
Sebelum keberangkatannya ke Natuna, Presiden Jokowi telah angkat bicara soal klaim Tiongkok terhadap perairan Natuna. Dia menegaskan bahwa tidak ada tawar menawar, apalagi menyangkut masalah kedaulatan Indonesia. Hal itu disampaikan di depan para menteri Kabinet Indonesia Maju serta pimpinan lembaga tinggi negara.

Pemerintah Indonesia telah mengambil sikap tegas sejak awal dengan melayangkan protes keras terhadap Tiongkok terkait keberadaan kapal asing di Laut Natuna. Nota protes telah dilayangkan oleh Kementerian Luar Negeri RI kepada pemerintah Tiongkok pada 30 Desember 2019 lalu. Pemerintah Indonesia menyatakan klaim Tiongkok tersebut bersifat sepihak (unilateral), tidak memiliki dasar hukum, dan tidak diakui oleh UNCLOS 1982.
Namun, pemerintah Tiongkok melalui juru bicara Kementerian Luar Negerinya menyatakan pihaknya memiliki hak atas perairan tersebut berdasarkan konsep Sembilan Garis Putus (Nine Dash Line). Berdasarkan konsep tersebut, Tiongkok mengklaim sebagian besar wilayah Laut Tiongkok Selatan, yang mengambil sekitar 30% laut Indonesia di Natuna.

Tahun 2020 sebetulnya merupakan peringatan ke-70 hubungan diplomatik antara Tiongkok dan Indonesia. Harusnya, tahun ini menjadi tahun penting untuk pembangunan nasional di kedua negara. Namun, masalah klaim perairan Natuna ini tampaknya membuat hubungan justru memanas.
Meskipun begitu, menaggapi Coast Guard Tiongkok di Perairan Natuna yang masih enggan pergi, Pemerintah akan terus menggencarkan patroli dan melakukan mobilisasi nelayan ke perairan tersebut untuk tetap menjaga kedaulatan NKRI. TNI serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI juga akan terus disiagakan di Perairan Natuna.

Selain kapal milik Bakamla, sudah ada tiga KRI yang dikirim TNI-AL ke Natuna Utara yaitu kapal korvet KRI Tjiptadi 381, KRI Teuku Umar 385 dan KRI Usman-Harun 359. Lima KRI lain juga sedang berada dalam perjalanan menuju Natuna. Lima kapal tersebut yaitu KRI Karel Satsuit Tubun 356, KRI John Lie 358, KRI Tarakan 905, KRI Sutendi Senoputra 378, dan KRI Teluk Sibolga 536. Selain TNI-AL, TNI-AU juga mengirimkan empat unit jet tempur F-16.
Organisasi Pemuda Perbatasan yang diprakarsai oleh Komine Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Natuna yang terdiri dari unsur masyarakat nelayan pun mengecam hadirnya nelayan asing di Natuna tersebut. Para Pemuda Perbatasan pun mendeklarasikan diri untuk bersatu mendukung pengusiran kapal-kapal asing yang mencuri kekayaan laut Natuna.

Komitmen tegas pemerintah dalam menjaga kedaulatan di Natuna juga didukung dengan pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengaku siap membantu pendanaan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk membeli kapal jenis ocean going. Pembelian tersebut akan dilakukan demi menambah kekuatan patroli di perairan Natuna, Kepulauan Riau demi menjaga kedaulatan NKRI.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.