• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Kesehatan»Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis bagi 53 Juta Anak Sekolah

Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis bagi 53 Juta Anak Sekolah

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 28 June 2025

 

Jakarta,- Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan generasi muda melalui peluncuran program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi seluruh anak usia sekolah.

Dimulai pada Juli 2025, bersamaan dengan tahun ajaran baru 2025/2026, program ini akan menyasar hingga 53,8 juta anak yang tersebar di lebih dari mulai dari SD/MI hingga SMA/SMK/MA, termasuk madrasah, pondok pesantren, sekolah luar biasa (SLB), sekolah rakyat, hingga anak-anak yang mengikuti pendidikan non-formal seperti homeschooling.

 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa CKG merupakan bagian dari agenda strategis Kemenkes dalam mendorong kesehatan preventif sejak dini.

 

“Kita akan meluncurkan program CKG. Ini merupakan satu dari Ini merupakan salah satu amanah strategis dari Presiden untuk memperkuat sistem kesehatan nasional: satu, pemeriksaan gratis; dua, TBC; tiga, bangun rumah sakit kelas dari D ke C,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, uji coba yang telah dilakukan sebelumnya menemukan sejumlah masalah kesehatan umum di kalangan siswa.

 

“Uji coba menunjukkan tingginya prevalensi masalah kesehatan pada anak di setiap anak, entah itu diabetes, gangguan mata, karies. Semuanya kita rujuk ke Puskesmas untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Temuan ini menjadi pengingat strategis bagi negara untuk mempercepat intervensi kesehatan anak.

 

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini akan dilakukan secara bertahap, tergantung kesiapan sekolah dan puskesmas di setiap daerah dan pemerintah akan memastikan dukungan penuh untuk percepatan kesiapan fasilitas.

 

“Target pemeriksaannya ialah anak sekolah, mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Ini termasuk pada madrasah, pondok pesantren, SLB, dan sekolah rakyat. Selain itu, anak usia sekolah lainnya yang berada di luar satuan pendidikan menjadi sasaran,” katanya.

 

Bagi anak-anak yang tidak bersekolah formal atau menjalani pendidikan di rumah, pemerintah memastikan mereka tidak tertinggal.

 

“Anak-anak yang tidak bersekolah ataupun yang homeschooling tetap bisa mendapatkan pemeriksaan ini di puskesmas terdekat,” tambah Aji.

 

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, dr. Maria Endang Sumiwi, menegaskan pentingnya memulai program ini sejak awal tahun ajaran.

 

“Awal tahun ajaran merupakan momentum terbaik menanamkan kebiasaan sehat dan pemeriksaan dini,” jelasnya.

 

Dengan pelaksanaan CKG, pemerintah membuktikan keberpihakan nyata terhadap masa depan anak bangsa. Pemeriksaan ini bukan hanya menyentuh aspek kesehatan fisik, tapi juga menjadi sarana pembentukan kebiasaan hidup sehat dan mewujudkan generasi emas Indonesia yang kuat dan tangguh dan mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui generasi sehat dan produktif.

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.