• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Pemerintah Fokus Tangani Covid-19 Demi Pulihkan Ekonomi Rakyat

Pemerintah Fokus Tangani Covid-19 Demi Pulihkan Ekonomi Rakyat

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 22 July 2020

Oleh : Angga Gumilar

Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia. Pemerintah pun terus berusaha keras menangani wabah penyakit menular tersebut, termasuk dengan fokus pada kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Anggapan tentang pelonggaran penanganan covid-19 dibantah oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia mengatakan bahwa setiap daerah yang memutuskan untuk membuka kembali kegiatan sosial dan ekonomi pasti telah melalui pertimbangan yang matang dan berbagai tahapan yang jelas.

Ia mengatakan, apabila pemerintah daerah sudah membuka wisata lokal, pasti mereka sudah mengkalkulasikannya dengan baik, lengkap dengan beragam skenario-skenarionya.

Moeldoko juga memastikan bahwa pemerintah memiliki perhatian yang sama terhadap sektor kesehatan dan ekonomi. Keduanya justru menjadi prioritas yang harus mendapatkan penanganan secara beriringan.

Baca juga: Mewaspadai Provokasi Khilafah dan Radikalisme di Media Sosial

Sementara itu, Lestari Moedjijat selaku Wakil Ketua MPR telah mengingatkan atas peringkat 10 Besar Indonesia sebagai negara di Asia dengan jumlah kasus positif covid-19 di Asia yang tentunya harus menjadi alarm bagi pemerintah.

Ia mengatakan bahwa kita harus berani mengevaluasi diri kita sendiri untuk mengetahui apa yang salah dari kebijakan pemerintah.

Lestari juga mengatakan akan perlunya kepedulian nasional yang kuat dari seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama keluar dari krisis di sektor kesehatan yang berdampak pada ekonomi akibat wabah covid-19.
Untuk menyelamatkan sektor kesehatan dan ekonomi, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystalin mengatakan, sebagai pemerintah terutama kemenkeu, pihaknya memastikan anggaran untuk kesehatan masyarakat tersedia dan meminimalisir penyebaran melalui berbagai kebijakan. Hal ini disebabkan penyebaran dan lamanya ini sangat mempengaruhi pemulihan ekonomi.

Masyita juga menuturkan, pemerintah tidak bisa memilih salah satu diantara keselamatan masyarakat maupun ekonomi saja. Namun, fokus utama pemerintah adalah bagaimana dampak negatif terhadap kedua sektor tersebut dapat diredam secepat mungkin.

Memang secara sekilas ada trade off antara ekonomi dan kesehatan. Namun, sebenarnya dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah jelas terlihat bahwa yang ingin diselamatkan adalah masyarakat.
Kita tentu tidak bisa menampik bahwa kesehatan dan ekonomi merupakan dua sisi yang saling berpengaruh.

Di satu sisi, pemberlakuan phisical distancing membuat ekonomi mengalami perlambatan, hingga ada yang berhenti karena terbatasnya interaksi pergerakan manusia dan pergerakan barang. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dapat mengurangi penyebaran covid-19.

Pemerintah-pun berupaya menyesuaikan APBN agar menjadi bantalan (shock absorber) untuk mencegah koreksi ekonomi yang lebih dalam. Krisis sekarang langsung menyentuh sektor riil akibat keterbatasan interaksi. Untuk itu, kita berusaha membuat APBN menjadi shock absorber.

Bank Dunia telah melaporkan dalam tajuk Global Economic Report pada Juni 2020, diketahui bahwa penyebaran covid-19 yang berkelanjutan menimbulkan pengaruh ekonomi pada semua level, global, regional dan nasional.

Hal tersebut tentu mempengaruhi kondisi Indonesia sehingga pertumbuhan ekonomi diproyeksikan akan menurut cukup signifikan dari 5 persen di 2019 menjadi 0 persen pada akhir tahun 2020.

Hal tersebut tentu saja tidak membuat pemerintah tinggal diam. Mulai awal Juni 2020 lalu, Indonesia secara bertahap telah memasuki masa adaptasi atau tatanan normal baru.

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
Agar permasalahan ekonomi dan kesehatan dapat teratasi, tentu saja kegiatan ekonomi harus dilakukan secara bertahap, bangkitnya perusahaan tentu akan menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka PHK.

Dari sisi kesehatan, pemerintah berupaya menyediakan berbagai fasilitas yang dapat mendukung percepatan penanganan covid-19. Selain itu di sektor sosial, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat golongan miskin yang kian kesulitan karena pandemi.

Meski PSBB telah dilonggarkan, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika melaksanakan pekerjaan atau aktifitas di luar rumah.

Di sisi lain, angka kejadian covid-19 di Jawa Timur masih tinggi, hal ini membuat menteri kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan untuk berkantor di Surabaya guna memastikan penanganan terhadap kasus tersebut berjalan dengan baik.

Keberadaan Terawan berkantor di Surabaya dimaksudkan untuk mempermudah koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pemprov Jawa Timur juga menyediakan Area Rumah Sakit Lapangan Surabaya sebagai tempat pertemuan Menteri Kesehatan dengan pihak-pihak terkait penanganan Covid-19.
Pandemi covid-19 memang membawa banyak pengaruh, pemerintah baik pusat maupun daerah, masih terus berupaya agar masalah ini segera berakhir.

Penulis adalah kontributor Gerakan Mahasiswa (Gema) Jakarta

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.