• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Dukung Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Pemerintah Dukung Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 28 February 2022

Pemerintah Dukung Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Oleh : Alvin Sasmita

Pemerintah mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja yang harus direvisi. Perbaikan UU Cipta Kerja ini diharapkan mampu menyempurnakan regulasi tersebut, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan keamanan kepada para investor.

Pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) mendapatkan perintah dari MK untuk melakukan revisi dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak pengucapan putusan. Jika dalam tenggang waktu tersebut pembentuk UU tidak melakukan perbaikan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan menjadi inkonstitusional secara permanen.

Dalam amar putusan dinyatakan bahwa pembentukan UU tentang Cipta Kerja Inkonstitusional dengan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak pengucapan putusan.

Pemerintah dan DPR akan menghormati, mematuhi, serta berkomitmen untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Ciptaker dengan sebaik-baiknya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menuturkan bahwa tindak lanjut putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut perlu segera dilakukan oleh Pemerintah.

Perbaikan UU Cipta Kerja ini diharapkan mampu menyempurnakan regulasi tersebut, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan keamanan kepada para investor.

Kepastian hukum tersebut juga merujuk bagi pelaksanaan investasi, baik domestik maupun asing yang telah berkomitmen melakukan investasi setelah terbitnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut Yasonna berujar, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. UU Cipta Kerja telah dilakukan pengujian formil, pada 25 November 2021. MK menjatuhkan putusan perkara terhadap UU Ciptaker melalu putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
UU Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020 menggunakan metode Omnibus Law dan memperhatikan muatan serta substansi yang harus diubah dalam UU Cipta Kerja dan mencapai 78 UU.
Hal tersebut meliputi 10 klaster, yakni peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.
Dalam kesempatan pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai atau tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.
MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pada kesempatan berbeda, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Maria SW Sumardjono mengatakan, MK merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi sebagai kewajiban moral dan hukum dari pemerintah.
Waktu 2 tahun yang diberikan dari MK untuk pemerintah tergolong singkat, sehingga diperlukan Pemerintah berupaya maksimal untuk melakukan perbaikan atau merevisi UU Ciptaker.
Pemerintah akan tetap patuh terhadap apapun putusan MK dan akan mampu merevisi UU Ciptaker sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Dengan adanya perbaikan tersebut, maka peraturan tersebut diharapkan lebih optimal dalam meringkas regulasi dan menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga perekonomian rakyat terdampak pandemi kembali dapat berputar dan akan menambah lapangan kerja baru bagi masyarakat.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi Satuan…

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana *Jakarta* – Pemerintah terus memperkuat sinergi antara…

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi Oleh : Jems Andrian Pemerintah bersama…

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah  Oleh: Ricky Rinaldi Dinamika perekonomian global yang diwarnai tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, ketegangan geopolitik lintas benua, serta kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju memicu tekanan yang signifikan terhadap nilai tukar mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi tantangan nyata yang memerlukan kecermatan serta presisi strategi kebijakan ekonomi makro secara komprehensif. Dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan tersebut, ketahanan ekonomi nasional tidak ditentukan oleh respon kepanikan jangka pendek, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi riil dan solidnya koordinasi kebijakan antar-lembaga. Langkah strategis pemerintah bersama otoritas moneter dalam menjaga ketahanan fundamental ekonomi terbukti menjadi benteng utama dalam mempertahankan stabilitas finansial, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan arus investasi nasional secara inklusif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia guna meredam dampak gejolak nilai tukar terhadap perekonomian domestik. Menurutnya, APBN menjalankan peran vital sebagai peredam kejutan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi dampak kenaikan harga barang-barang impor (imported inflation). Pengelolaan defisit anggaran secara disiplin, efisiensi belanja negara, serta optimalisasi penerimaan perpajakan dan non-pajak dipastikan tetap terjaga dengan aman guna menopang kepastian iklim usaha dan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi pasar keuangan global. Suahasil menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat berdaya tahan, didukung oleh laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas lima persen, tingkat inflasi nasional yang terkendali dalam sasaran target, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus secara beruntun. Pemerintah memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa ketahanan fiskal Indonesia sangat memadai untuk menghadapi guncangan eksternal. Instrumen insentif perpajakan dan kemudahan fasilitas kepabeanan tetap dialokasikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri manufaktur berorientasi ekspor serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri demi menekan ketergantungan bahan baku impor. Menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan fluktuasi mata uang merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan ekonomi yang matang dan berpandangan jauh ke depan. Pemerintah memberikan penegasan yang jelas kepada publik bahwa stabilitas Rupiah ditopang oleh kekuatan sektor riil dan cadangan devisa yang mencuputi. Ketegasan pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Penguatan fundamental ini juga diperkokoh melalui pengawasan ketat terhadap efisiensi belanja BUMN dan korporasi swasta yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Koordinasi berkala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan setiap potensi risiko likuiditas terdeteksi dan dimitigasi secara terukur sebelum berdampak pada sektor perbankan nasional. Langkah pencegahan yang terintegrasi ini menjamin bahwa seluruh industri keuangan nasional memiliki bantalan modal yang sangat tebal dalam menghadapi gejolak eksternal. Langkah percepatan penataan ekosistem modal usaha dan daya saing industri dalam negeri ini berjalan selaras dengan dorongan penanaman modal strategis. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan ketahanan fundamental ekonomi nasional menjadi faktor penentu utama yang menjaga kepercayaan para investor global untuk tetap menanamkan modal jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, dinamika kurs jangka pendek tidak menyurutkan minat investasi langsung (Foreign Direct Investment) karena daya tarik Indonesia terletak pada besarnya potensi pasar domestik, kelimpahan sumber daya alam, dan ketegasan kebijakan hilirisasi industri.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.