• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Dukung Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Pemerintah Dukung Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 28 February 2022

Pemerintah Dukung Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Oleh : Alvin Sasmita

Pemerintah mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja yang harus direvisi. Perbaikan UU Cipta Kerja ini diharapkan mampu menyempurnakan regulasi tersebut, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan keamanan kepada para investor.

Pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) mendapatkan perintah dari MK untuk melakukan revisi dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak pengucapan putusan. Jika dalam tenggang waktu tersebut pembentuk UU tidak melakukan perbaikan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan menjadi inkonstitusional secara permanen.

Dalam amar putusan dinyatakan bahwa pembentukan UU tentang Cipta Kerja Inkonstitusional dengan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak pengucapan putusan.

Pemerintah dan DPR akan menghormati, mematuhi, serta berkomitmen untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Ciptaker dengan sebaik-baiknya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menuturkan bahwa tindak lanjut putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut perlu segera dilakukan oleh Pemerintah.

Perbaikan UU Cipta Kerja ini diharapkan mampu menyempurnakan regulasi tersebut, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan keamanan kepada para investor.

Kepastian hukum tersebut juga merujuk bagi pelaksanaan investasi, baik domestik maupun asing yang telah berkomitmen melakukan investasi setelah terbitnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut Yasonna berujar, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. UU Cipta Kerja telah dilakukan pengujian formil, pada 25 November 2021. MK menjatuhkan putusan perkara terhadap UU Ciptaker melalu putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
UU Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020 menggunakan metode Omnibus Law dan memperhatikan muatan serta substansi yang harus diubah dalam UU Cipta Kerja dan mencapai 78 UU.
Hal tersebut meliputi 10 klaster, yakni peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.
Dalam kesempatan pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai atau tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.
MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pada kesempatan berbeda, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Maria SW Sumardjono mengatakan, MK merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi sebagai kewajiban moral dan hukum dari pemerintah.
Waktu 2 tahun yang diberikan dari MK untuk pemerintah tergolong singkat, sehingga diperlukan Pemerintah berupaya maksimal untuk melakukan perbaikan atau merevisi UU Ciptaker.
Pemerintah akan tetap patuh terhadap apapun putusan MK dan akan mampu merevisi UU Ciptaker sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Dengan adanya perbaikan tersebut, maka peraturan tersebut diharapkan lebih optimal dalam meringkas regulasi dan menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga perekonomian rakyat terdampak pandemi kembali dapat berputar dan akan menambah lapangan kerja baru bagi masyarakat.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Aplikasi Rating MBG Membuka Ruang Koreksi Langsung dari Lingkungan Sekolah

September 29, 2026

Aplikasi Rating MBG Memperkuat Transparansi dan Partisipasi dalam Pengawasan Program

September 29, 2026

Aplikasi Rating MBG Membuka Ruang Koreksi Langsung dari Lingkungan Sekolah

By Kata IndonesiaSeptember 29, 20260

Aplikasi Rating MBG Membuka Ruang Koreksi Langsung dari Lingkungan Sekolah Oleh : Jonathan Janoe Program…

Aplikasi Rating MBG Memperkuat Transparansi dan Partisipasi dalam Pengawasan Program

By Kata IndonesiaSeptember 29, 20260

Aplikasi Rating MBG Memperkuat Transparansi dan Partisipasi dalam Pengawasan Program Oleh : Jonathan Janoel Program…

Pemerintah Bangun Aplikasi Rating MBG untuk Tata Kelola Lebih Transparan

By Kata IndonesiaSeptember 29, 20260

Pemerintah Bangun Aplikasi Rating MBG untuk Tata Kelola Lebih Transparan JAKARTA – Pemerintah melalui Badan…

Pemerintah Siapkan Aplikasi Rating MBG untuk Perkuat Pengawasan SPPG

By Kata IndonesiaSeptember 29, 20260

Pemerintah Siapkan Aplikasi Rating MBG untuk Perkuat Pengawasan SPPG JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Gizi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.