• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Pemekaran Wilayah Strategi Percepatan Pembangunan Papua

Pemekaran Wilayah Strategi Percepatan Pembangunan Papua

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 27 July 2021

Oleh : Timotius Gobay

Pemekaran wilayah merupakan strategi Pemerintah untuk mewujudkan percepatan pembangunan di Papua. Dengan adanya kebijakan tersebut, pelayanan negara akan semakin optimal dan pembangunan akan semakin mudah direalisasikan.

Luasnya geografis suatu wilayah menjadi salah satu alasan mengapa pemekaran wilayah harus dilakukan. Jika suatu daerah terlalu luas, maka dikhawatirkan pelayanan masyarakat menjadi tidak efektif dan efisien. Pemekaran daerah dengan alasan untuk meningkatkan pelayanan dapat juga dilakukan dengan cara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bapenas telah mengkaji bahwa salah satu argumen yang mendukung pemekaran antara lain, karena kebutuhan untuk mengatasi jauhnya jarak rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat. Rentang kendali yang lebih pendek dan alokasi fiskal yang lebih merata seyogyanya menjadi modal dasar bagi peningkatan pelayanan di setiap daerah, khususnya daerah pemekaran.

Salah satu wilayah yang diwacanakan akan mengalami pemekaran adalah Papua, dikarenakan wilayah tersebut memiliki wilayah geografis yang sangat luas sehingga masyarakat membutuhkan waktu berhari-hari untuk mengakses fasilitas yang dibangun oleh pemerintah, seperti fasilitas pendidikan atau kesehatan.

Wacana pemerintah terkait pemekaran provinsi Papua untuk terciptanya pemerataan dan percepatan pembangunan juga disambut baik oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia menilai pemekaran tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan memenuhi persyaratan yang telah diatur serta ditentukan mengenai tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah otonom.

Azis mengatakan, pertimbangan usulan pemekaran provinsi di Papua dapat dilihat dari sisi aspek geopolitik dan geostrategis. Desentralisasi diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi.

Politisi dari fraksi partai Golkar tersebut mengatakan, perekonomian jangan hanya terpusat di wilayah tertentu, tapi harus menyentuh hingga pegunungan Papua dan wilayah lain. Dirinya menilai jangan ada lagi warga Papua yang harus menempuh perjalanan berhari-hari hanya untuk mengurus berkas administrasi karena jarak yang cukup jauh.

Tokoh Papua Wilem Frans Ansanay mengatakan, karakteristik tanah Papua berbeda dengan daerah lainnya. Salah satu contohnya, luas satu kabupaten di Papua ada yang sama dengan satu provinsi di Pulau Jawa.

Menurutnya, Papua harus ditangani serius, terutama pada sektor kesehatan. Hanya saja sejumlah permasalahan di Papua masih ditemui, wilayah yang dekat dengan provinsi saja masih kekurangan, bagaimana dengan wilayah lainnya.

Wilem menegaskan, alokasi anggaran untuk kesehatan sekitar 15%. Padahal seharusnya, sektor kesehatan bisa mencapai 25% atau 50%. Ia menambahkan, revisi undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua mengatur sejumlah aspek. Diantaranya mempertegas rencana pemekaran wilayah atau pemerintah provinsi di Papua.

Lebih jauh, Willem mengungkapkan, jika anak milenial ada yang teriak berbeda dengan pemerintah Indonesia, jangan salahkan mereka. Pasalnya, mereka tidak mendapatkan pelayanan dengan baik atau tidak sampai. Padahal, lanjutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan maka bisa menjadi bencana bagi bangsa Indonesia.

Mengutip data dari Uinted Nations Children’s Fund (UNICEF) menunjukkan bahwa 30% siswa Papua tidak menyelesaikan SD dan SMP mereka. Di pedalaman, sekitar 50% siswa SD dan 73% siswa SMP memilih untuk putus sekolah. Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat pendidikan di Papua adalah kondisi geografis yang menyulitkan warga Papua untuk mendapatkan pendidikan.

Rencana tentang pemekaran di Papua tersebut juga disepakati oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mardani Ali Sera. Ia menyebutkan saat ini bola tentang pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat ada di tangan Pemerintah.

Untuk itu, Mardani mendorong pemerintah pusat agar segera mengkaji dan membuat acuan RUU DOB (Daerah Otonomi Baru). Menurutnya, jika Moratorium pemekaran daerah bisa mendapat pengecualian khusus untuk Papua. DPR pun siap untuk membahasnya dengan pemerintah. Dirinya juga meyakini, pemekaran tersebut akan membuat pelayanan publik kian membaik dan kesejahteraan lebih cepat tercapai di Papua.

Melalui pendekatan pemekaran wilayah, persoalan – persoalan di Papua seperti sulitnya akses pendidikan dan kesehatan tentu akan segera terselesaikan. Karena melalui pemekaran, akan lebih mudah bagi pemerintah pusat untuk membangun dan mengembangkan provinsi – provinsi di Bumi Cenderawasih.

Pembangunan di Papua harus terus berlanjut demi masa depan anak-anak Papua yang ingin mengejar cita-citanya, masyarakat di Papua nantinya juga harus bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus berjalan berhari-hari, karena pemekaran wilayah akan merangsang pembangunan fasilitas publik.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.