• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Pelabelan Teroris Terhadap KKB Demi Perdamaian di Papua

Pelabelan Teroris Terhadap KKB Demi Perdamaian di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 28 June 2021

Oleh : Sabby Kossay

Kemenko Polhukam telah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai gerombolan teroris. Masyarakat mendukung upaya pelabelan tersebut karena diharapkan dapat meningkatkan sinergitas seluruh aparat penegak hukum untuk mewujudkan perdamaian di Papua.

Perdamaian di Papua tentu tidak hanya menjadi impian bagi masyarakat Papua, tetapi juga impian bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentu saja kita tidak ingin masyarakat Papua mendapatkan teror oleh kelompok separatis bersenjata.

Pemerintah juga telah menempuh beragam upaya demi mewujudkan perdamaian di Papua. Salah satu cara yang dipilih adalah, memberikan label kelompok teroris bagi Organisasi Papua Merdeka yang selama ini melawan pemerintah dengan senjata.

Pemerintah menilai, bahwa OPM dan kelompok yang menyerang warga sipil Papua secara masif dikategorikan sebagai teroris. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Mahfud MD selaku Menko Polhukam menuturkan, bahwa kelompok yang bisa dikategorikan sebagai teroris tersebut merujuk pada UU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dengan diberikannya predikat teroris kepada OPM-KKB, tentu saja untuk memberantas mereka tentu akan berpedoman kepada undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Apa yang telah diperbuat oleh OPM-KKB yang dikategorikan sebagai perbuatan teror adalah perbuatan sebagaimana yang diatur oleh Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang berbunyi :

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup atau pidana mati.

Tentu saja masyarakat Indonesia tidak bisa menolak ingatan tentang perbuatan brutal KKB seperti : Pembacokan perempuan di kampung Juguloma, Beoga pada tanggal 18 Februari 2021, Pembunuhan 2 orang Guru SD dan SMP di tempat yang sama pada tanggal 8-9 April 2021.

Dari perbuatan tersebut, sudah jelas bahwa perbuatan OPM telah layak disebut sebagai teroris. Apalagi tindakan tersebut telah menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri mengungkap fakta serangan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ke sekolah hingga puskesmas di Ilaga, Kabupaten Puncak. Aksi teror itu dilakukan KKB sejak Minggu 2 Mei hingga 3 Mei 2021.
Mathius mengatakan, KKB menyerang sekolah dan puskesmas karena menduga markas TNI-Polri berada di sana.

Dirinya juga mengajak kepada masyarakat untuk melawan aksi KKB. Pasalnya, KKB melibatkan simpatisan dalam penyerangan dan pengerusakan fasilitas publik.

Sebagaimana diketahui, KKB kembali melakukan aksinya dengan membakar gedung SD, puskesmas dan rumah dinas guru di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

Kelompok tersebut ternyata juga kembali melancarkan teror ke masyarakat di Papua. Bahkan mereka juga secara terang-terangan mengincar kelompok suku Jawa yang bermukim di Papua.

Terkait hal itu, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, TNI-Polri berkewajiban memastikan keamanan masyarakat Papua dari ancaman kelompok teroris.

Rusdi menuturkan, TNI-Polri di Papua selalu berusaha menciptakan keamanan dan kedamaian. Pihaknya juga sudah mengantisipasi segala bentuk ancaman.

Sementara itu, pemberian label teroris terhadap KKB tentu saja bukanlah hal yang berlebihan, mengingat bahwa gerakan mereka didukung oleh persenjataan yang dapat mereka gunakan untuk kepentingan mereka.

Senjata yang mereka gunakan bukanlah senjata main-main, mereka bahkan berani menyerang aparat keamanan dan mengancam warga sipil Papua yang tidak bersalah.

Pelabelan teroris terhadap KKP, OPM dan kelompok separatis di Papua yang kerap menebar teror tentu pantas dilakukan, sehingga pemerintah dan aparat keamanan memiliki dasar hukum untuk menjaga keamanan dan perdamaian di Papua.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.