• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Mengutuk Keras Aksi KST Papua Bakar Bandara Ilaga

Mengutuk Keras Aksi KST Papua Bakar Bandara Ilaga

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 7 June 2021

Oleh: Rebecca Marian

Ulah kelompok separatis teroris (KST) memang tidak bisa dimaafkan, kelompok tersebut secara brutal membunuh warga sipil dan membakar Bandara Ilaga. Mereka juga membakar satu unit pesawat rusak yang parkir di Apron Bandara Aminggaru Ilaga.

Berita terkait pembakaran pesawat tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Arm Reza Nur Patria.

Menurut Reza, tindakan tersebtu tentu sangatlah tidak bertanggung jawab dan menyebabkan instabilitas di Kabupaten Puncak dan pada akhirnya akan mengganggu proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, menyebutkan sempat terjadi aksi baku tembak.

Saat kejadian, aparat keamanan yang berada di Kota Ilaga melihat kepulan asap tebal dari arah Bandara Aminggaru. Selanjutnya, dilakukan pemantauan menggunakan drone dan didapati beberapa fasilitas bandara dalam keadaan terbakar.

Fakhiri menuturkan aparat keamanan gabungan telah menuju ke lokasi kejadian, hingga akhirnya terjadi kontak senjata selama 1 jam.

Polisi mengatakan kontak tembak antara aparat TNI-Polri dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Bandara Ilaga yang terjadi selama 1 jam tersebut, terjadi pada pukul 17.40 WIT. Aparat kepolisian saat itu tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran sejumlah fasilitas di bandara yang diduga dilakukan oleh KKB.

Dirinya mengatakan beberapa fasilitas yang dibakar oleh KKB ialah tower/ATC Bandara Aminggaru, ruang tunggu bandara, perumahan perhubungan udara, dan kios milik warga sekitar.
Fakhiri menyebutkan, KST di Kabupaten Puncak Papua tidak hanya membakar fasilitas Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak, tetapi juga membakar 3 rumah dinas milik Dinas Perhubungan Puncak, serta 1 unit rumah warga.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, objek yang diserang KKB adalah tower atau air traffic control (ATC) di Bandara Aminggaru Ilaga dengan cara dibakar.

Kamal menjelaskan identifikasi lokasi-lokasi yang terbakar tersebut dilihat dari gambar kamera pesawat tanpa awak (drone) yang diterbangkan di sekitar bandara.

Perwira menengah ini menuturkan, kabar kebakaran tersebut pertama kali diketahui dari adanya kepulan asap hitam yang terlihat di Kota Ilaga.

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TNPB) sendiri sempat menabuh genderang perang dengan aparat TNI-Polri. Bahkan beberapa telah memilih untuk melakukan lokasi perang di wilayah Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua.

Juru Bicara TPNB-OPM Sebby Sambom mengatakan lokasi tersebut dipilih karena diklaim jauh dari jangkauan warga sipil.

Pasca pembakaran tower yang dilakukan oleh KST, aparat TNI-Polri menyisir Bandara Ilaga, dalam penyisiran tersebut aparat menemukan dua jenazah korban aksi kebrutalan kelompok teroris. Akibat pembakaran tower bandara tersebut, operasional bandara terpaksa ditutup sementara.

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, kedua korban telah diidentifikasi. Mereka yakni Nelius Kogoya dan Petena Murib.

Iqbal menyebut KST tidak hanya membakar tower di Bandara Aminggaru. Mereja juga menembak anggota TNI-Polri yang tengah berupaya mengamankan lokasi.

Tim Satgas Nemangkawi masih memburu KST tersebut. Kelompok teroris itu ternyata telah menembak 6 orang. Mereka merupakan warga sipil, akni Habel Halenti, yang tewas ditembak saat berada di Distrik Omukia. Kemudian satu keluarga kepala desa berjumlah lima orang di kawasan Eromaga, Ilaga. Lal ada pula Kepala Desa Nipurlena Petianus Kogoyoa yang turut serta menjadi korban.

Iqbal juga mengatakan, warga dari 10 kampung yang ada di sekitar Eromaga memutuskan untuk mengungsi ke arah Kunga. TNI-Polri, masih mengejar pelaku penembakan warga Eromaga yang diduga bagian dari KKB Talenggeng.

Terbakarnya Bandara ini tentu saja mengganggu akses transportasi, apalagi pesawat yang mendarat tidak hanya membawa penumpang tetapi juga kebutuhan pokok. Akibatnya aktifitas di bandara untuk sementara dihentikan sehingga berdampak pada sulitnya masyarakat untuk mendapatkan pasokan sembako.

Aksi brutal KST yang membunug warga sipil dan Membakar Bandara rupanya berdampak pada berbagai sektor, mulai dari keamanan sampai ketersediaan logistik. Pemerintah tentu perlu melakukan pengamanan sampai kondisi di bandara benar-benar kondusif dant terkendali, selain itu KST yang terbukti melancarkan aksi teror harus ditangkap untuk mendapatkan hukuman yang setimpal.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.