• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Supaya Paham Radikalisme Tak Berkembang, Program Kemenag Harus Didukung Ormas Keagamaan

Supaya Paham Radikalisme Tak Berkembang, Program Kemenag Harus Didukung Ormas Keagamaan

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 7 June 2021

Kementerian Agama (Kemenag) secara nasional sekarang sedang mendukung beberapa program prioritas dan besar. Antara lain toleransi beragama.

Program besar Kementerian Agama ini tentu tidak bisa dilaksanakan tanpa dukungan dari seluruh masyarakat. Termasuk media juga sangat mendukung program-program Kementerian Agama ini.

“Saya kira ini sudah menjadi tren kita bersama dan rekan-rekan media semua sudah tahu,” sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.

Dan yang tidak kalah pentingnya, sebur Mahyudin, program-program Kementerian Agama ini harus didukung oleh ormas-ormas keagamaan. Antara lain mungkin Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Tarbiyah, Al Wasliyah termasuk juga dengan non Muslim seperti Walubi, PGI dan sebagainya serta organisasi kepemudaan seperti Pemuda Muhammadiyah dan GP Anshor.

Kesemua ini, sambung Mahyudin, adalah mitranya Kementerian Agama dalam rangka melaksanakan program-program tersebut. Termasuk di antaranya toleransi beragama.

“Alhamdulillah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau sejak kami dilantik pada bulan Mei 2019 sampai sekarang sudah banyak yang bisa dilakukan bersama ormas-ormas keagamaan baik dengan NU, GP Anshor. Yang saya kira beberapa waktu lalu kita sudah melaksanakan program yang sangat-sangat strategis. Karena di tengah-tengah masyarakat sekarang kita melihat banyaknya paham-paham yang tidak mungkin sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Umpamanya radikalisme, terorisme dan sebagainya. Ini saya kira tentu menjadi titik fokus kita, bagaimana supaya paham ini tidak lagi berkembang di tengah-tengah masyarakat. Alhamdulillah kita sudah bekerjasama dengan NU dan GP Anshor Provinsi Riau dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut. Antara lain kita sudah melaksanakan Merah Putih Talk Sesi Kedua. Kegiatan ini telah kita laksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Yaitu Bersih-bersih Paham Radikal dan Intoleran di jajaran para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Alhamdulillah berjalan dengan baik dan lancar. Di kegiatan itu kita menghadirkan langsung Bapak Kapolda Riau, Ketua GP Anshor dan Staf Khusus Kementerian Agama RI. Kemudian terus kita bergesa dan menanjak ke tempat lain yakni di Kota Pekanbaru. Alhamdulillah karena di Kota Pekanbaru kita menggandeng pihak kepolisian dengan mengundang Bapak Kapolresta. Termasuk juga, karena kerjasama kita dengan GP Anshor, kita juga menjadikan Ketua GP Anshor Provinsi Riau sebagai narasumber kita,” ulas Mahyudin.

Kegiatan yang sama, sebut Mahyudin, selanjutnya dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Tapung Kabupaten Kampar.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.