• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»PBB Tidak Bisa Mengintervensi KUHP

PBB Tidak Bisa Mengintervensi KUHP

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 22 January 2023

PBB Tidak Bisa Mengintervensi KUHP

Oleh : Dwi Cahya Alfarizi

Beberapa hari setelah KUHP diketuk palu oleh DPR. PBB menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan.

Di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Dalam pernyataan tersebut, PBB merasa khawatir karena beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Meski demikian PBB tidak bisa serta merta mengintervensi KUHP di Indonesia, karena bagaimanapun Indonesia adalah negara berdaulat.

Dalam pernyataan resmi tersebut, PBB menyebutkan bahwa pakar Hak Asasi Manusia (HAM) PBB sebelumnya telah menyampaikan keprihatinan serupa dalam surat yang dikirim ke pemerintah tertanggal 25 November 2022, artinya jauh sebelum RKUHP disahkan menjadi KUHP.

PBB mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB.
PBB menyertakan tautan surat untuk Indonesia terkait RKUHP tanggal 25 November 2022. Berikut adalah poin-poin pasal di dalam RKUHP yang menjadi keberatan PBB:
Pasal 2 KUHP mengakui “any living law” di Indonesia, yang dapat ditafsirkan mencakup hukum adat (hukum pidana adat) dan peraturan Syariah (hukum Islam) di tingkat lokal.
Karena tidak ada daftar resmi “hukum yang hidup” di Indonesia, PBB khawatir pasal tersebut dapat digunakan untuk mengadili kelompok rentan dan minoritas secara sewenang-wenang.
Selain itu, Rancangan baru pasal 465, 466 dan 467 KUHP akan mengkriminalkan aborsi apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam ketentuan UU Kesehatan 2009. Seorang wanita yang mengakhiri kehamilaannya dapat dijatuhi hukuman hingga empat tahun penjara. Siapapun yang membantu wanita hamil melakukan aborsi dapat dihukum hingga lima tahun penjara. Ketentuan ini juga dapat diartikan untuk menuntut mereka yang menjual atau mengonsumsi kontrasepsi darurat.
Pada pasal 410 KUHP menetapkan pidana denda paling banyak satu juta rupiah bagi siapa saja yang menawarkan kepada anak di bawah umur dalam bentuk tulisan, potret atau tulisan yang menggambarkan segala cara untuk menghentikan kehamilan; dan jika hal itu disampaikan di hadapan anak di bawah umur, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak enam ratus rupiah.
Pasal 410-411 RKUHP yang telah dimutakhirkan mengatur bahwa barang siapa tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan alat penggugur kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau mempertunjukkan bahwa dapat memperoleh alat pengguguran kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 10 juta rupiah. Dengan pasal 412 yang menyebutkan perbuatan demikian tidak dipidana, jika dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan keluarga berencana, pencegahan penyakit menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan atu jika dilakukan untuk kepentingan.
Sementara itu, Juru Bicara KUHP Albert Aries menuturkan, tidak benar jika KUHP Indonesia tidak sesuai dengan HAM, sebab politik hukum yang terkandung dalam KUHP bertujuan untuk menghormati dan menjunjung tinggi HAM berdasarkan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.
Dirinya juga menghormati concern PBB atas isu-isu kesetaraan, privasi, kebebasan beragama dan jurnalisme. Menurutnya, KUHP baru Indonesia juga mengatur semua itu.
Atas dasar itulah, KUHP mengatur semua itu dengan memperhatikan keseimbangan antara hak asasi manusia dan juga kewajiban asasi manusia. Perlu ditegaskan bahwa KUHP sama sekali tidak mendiskriminasi perempuan, anak dan kelompok minoritas serta Pers, sebab seluruh ketentuan terkait berasal dari KUHP sebelumnya yang sudah sedapat mungkin disesuaikan dengan misi dekolonisasi, demokratisasi dan modernisasi yang diusung oleh KUHP.
Dirinya menyampaikan salah satu contohnya adalah diadopsinya pasal 6 huruf d UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers ke dalam Pasal 218 KUHP. Menurutnya, dalam pasal tersebut penyampaian kritik tidak dipidana.
Albert juga menyebutkan bahwa penyusunan KUHP juga sudah melibatkan masyarakat sipil secara maksimal. Dia menyebutkan pembentukan KUHP baru bukan lagi karena tenggat waktu, tapi kebutuhan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.
PBB tentu saja menunjukkan perhatiannya terhadap adanya KUHP di Indonesia, meski demikian PBB tidak bisa mengatur KUHP karena regulasi yang ada di dalam KUHP merupakan aturan yang sebagaimana mestinya orang timur, seperti adanya pasal yang melarang kohabitasi, di mana perilaku tersebut juga terlarang di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

 

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

August 6, 2026

PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa, Zikir Kebangsaan dan Haul Pendiri NKRI di Masjid Istiqlal

August 6, 2026

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan…

PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa, Zikir Kebangsaan dan Haul Pendiri NKRI di Masjid Istiqlal

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Pengurus Besar Jamiyah Ahlith Thariqah Al Mutabaroh Ahlussunnah Wal Jamaah (PB JATMA ASWAJA) kembali menggelar…

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan…

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik 

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik  Oleh: Ratna Komala Gelombang transformasi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh, mengonsumsi, dan menyebarkan informasi. Kehadiran platform digital dengan algoritma yang dirancang untuk memaksimalkan atensi telah menciptakan ekosistem informasi yang bergerak sangat cepat, tetapi tidak selalu mengutamakan akurasi. Konten yang memancing emosi sering kali memperoleh jangkauan lebih luas dibandingkan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Dalam situasi demikian, jurnalisme berkualitas menjadi semakin penting sebagai penopang ruang publik yang sehat, menjaga nalar masyarakat agar tetap berpijak pada fakta di tengah derasnya arus disinformasi. Peran pers tidak lagi terbatas sebagai penyampai berita, melainkan menjadi institusi yang menjaga kualitas demokrasi melalui penyajian informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jurnalisme yang profesional berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat melalui informasi yang akurat. Namun, tantangan yang dihadapi industri media semakin kompleks akibat dominasi algoritma platform digital global yang mengubah pola distribusi informasi sekaligus memengaruhi model bisnis media. Ketimpangan tersebut menuntut hadirnya kebijakan yang mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri pers. Dalam konteks itu, langkah pemerintah menghadirkan regulasi mengenai tanggung jawab platform digital menjadi bagian penting dari upaya memperkuat keberlanjutan jurnalisme nasional. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi teknologi, melainkan membangun keseimbangan antara perkembangan platform digital dan keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Ruang digital yang sehat membutuhkan mekanisme yang memastikan informasi yang diproduksi melalui proses jurnalistik memperoleh posisi yang layak di tengah banjir konten yang beredar tanpa proses verifikasi. Dengan demikian, kepentingan publik tetap menjadi orientasi utama dalam tata kelola informasi nasional. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa Kemenko Polkam memiliki peran strategis dalam mengawal penyusunan Peraturan Presiden mengenai tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Menurut Eko Dono Indarto, pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) merupakan langkah konkret untuk memperkuat ekosistem informasi yang sehat, menjaga kualitas pers nasional, sekaligus memperkokoh stabilitas keamanan di ruang digital. Kehadiran pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan secara terukur. Komitmen pemerintah tersebut menunjukkan bahwa penguatan jurnalisme dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan informasi nasional. Lebih jauh, lahirnya pedoman pelaksanaan kewajiban platform digital memberikan kepastian mengenai tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam membangun ruang digital yang lebih sehat. Selama ini, perusahaan platform memperoleh manfaat ekonomi yang besar dari distribusi konten jurnalistik, sementara media menghadapi tekanan finansial yang semakin berat akibat perubahan pola konsumsi informasi. Ketimpangan tersebut berpotensi melemahkan kualitas jurnalisme apabila tidak diimbangi dengan tata kelola yang lebih berkeadilan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah menjadi instrumen penting untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara inovasi digital dan keberlanjutan industri pers. Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan telah menghadirkan tantangan baru terhadap kredibilitas informasi. Teknologi AI memungkinkan produksi konten dalam jumlah besar dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi tidak seluruhnya dibangun di atas prinsip verifikasi dan etika jurnalistik. Kondisi ini meningkatkan risiko penyebaran informasi yang menyesatkan, manipulasi visual, hingga lahirnya narasi yang sulit dibedakan dari fakta. Akibatnya, kemampuan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar semakin bergantung pada keberadaan media yang menjunjung tinggi profesionalisme.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.