• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Membuka Peluang Lapangan Kerja Baru

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Membuka Peluang Lapangan Kerja Baru

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 14 February 2020

Oleh : Samuel Erlangga

Pemerintah dan DPR terus bersinergi dalam menyederhanakan regulasi melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Selain mempermudah inverstasi, Omnibus Law Cipta lapangan kerja juga diyakini mampu meningkatkan perlindungan bagi tenaga keja lokal.

Ditengah tiga ancaman ekonomi yang serius di tahun 2020 yaitu prediksi ekonomi yang masih lesu, defisit neraca perdagangan dan defisit neraca pembayaran, serta dalam upaya menggenjot investasi, mengurangi impor dan mengakselerasi ekspor, maka salah satu Jalan keluar pemerintah adalah dengan mengajukan RUU Omnibus law terkait penciptaan lapangan kerja.

Omnibus law diperlukan untuk memangkas tumpeng tindih regulasi, sehingga upaya ini perlu didukung walaupun pemerintah dan DPR harus tetap menjaga agar Omnibus law bukan sebagai “bantal” bagi pengusaha nakal, sebab jika hal tersebut terjadi ketidakpercayaan pasar dan masyarakat akan menguat.

Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyelesaikan isu besar dengan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih sederhana. Pemerintah sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional salah satunya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dirancang untuk menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya untu masyarakat Indonesia, perlindunggan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mendorong pertumbuhan UMKM, mendorong pertumbuhan investasi, hingga mendorong ekspor. Seluruh ketentuan-ketentuan yang menyangkut. Ada 11 bidang besar menyangkut 74 UU yang harus diperhatikan untuk dicari undang-undang yang menghambat, maka akan diperbaiki.

Poin penting Omnibus Law dalam penciptaan lapangan kerja yaitu mengubah tata cara upah dan pengason tenaga kerja; Penyederhanaan perizinan berusaha; Pengenaan sanksi administrasi dan penghapusan sanksi pidana; Kemudahan dan perlindungan hukum; Dokumen riset dan inovasi; Kemudahan proyek pemerintah; Kemudahan di KEK.

Sistem pengupahan berbasis jam kerja sebagai bentuk kepastian pemberian upah bagi pekerja produktif sehingga memicu inovasi dan etos kerja tinggi pekerja. Terakhir, sebagai terobosan inovasi sektor tenaga kerja yang sebelumnya belum ada aturan kepastiannya terkait Hubungan antara pekerja dan UMKM RUU Cipta Lapangan Kerja juga akan mengatur tentang hubungan antara pekerja dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis pada kesepakatan kerja. Saat ini, ada dua jenis perjanjian kerja yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Munculnya Omnimbus Law yang bersentuhan di sektor tenaga kerja sebagai bentuk kerja nyata dan tanggung jawab pemerintah mencermati perubahan iklim tenaga kerja di era teknologi industrialisasi yang kiranya perlu cepat untuk eksekusi dan beradaptasi agar buruh dan pekerja dapat terlindungi.

Selain itu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengutamakan penerimaan para tenaga kerja lokal yang akan mengambil bagian dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal tersebut dapat terwujud dengan adanya kemudahan dalam perizinan investasi sehingga peluang bagi tenga kerja lokal akan semakin besar.

Pembahasan omnibus law yang ditawarkan oleh pemerintah dan menjadi perhatian pekerja dan buruh adalah kepastian pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, mendapatkan hak dan pelindungan yang sama dengan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Adapun Hak tersebut antara lain: hak atas upah, jaminan sosial, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja.

Selain itu, Pemerintah memastikan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan kompensasi PHK sesuai ketentuan. Selain menerima kompensasi PHK, pekerja ter-PHK, juga mendapat pelindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jadi tidak ada upaya mendegrasi masyarakat pekerja di Indonesia bahkan sebaliknya pertumbuhan ekonomi diharmonisasikan dengan perlindungan maksimal terhadap pekerja dan buruh lokal Indonesia.

Penulis adalah pengamat sosial politik

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah Oleh Sulaiman Di tengah upaya memperkuat…

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.