Oleh : Rohmat soleh
Meski hanya sebagai pembawa berita, jurnalis juga memiliki peranan penting guna menangkal berbagai macam penyebaran hoax demi suksesnya Pilkada 2020.
Hoax atau yang dikenal dengan berita bohong agaknya masih intens berseliweran di media sosial. Sadar atau tidak, tampaknya para pengguna seolah cuek ketika bertindak meneruskan aneka berita bohong tersebut.
Baca Juga
Mereka asal klik and share saja tanpa mengecek terlebih dahulu kebenaran terkait berita tersebut. Padahal, dampak nyata penyebaran hoax makin memprihatinkan. Selain itu kini hal tersebut mampu menggiring sang penyebar berita dibui.
Tak hanya pengguna media sosial saja, disini, Peran sentral jurnalis disini ialah, bagaimana jurnalis itu sendiri mampu menyajikan berita yang dapat menangkal aneka berita hoax serta provokatif. Yang mana, penyebarannya sangat cepat melalui berbagai media terutama di platform medsos.
Selain dituntut profesionalitas dalam bekerja, faktanya sang jurnalis ini memiliki peran pendidik bagi masyarakat. Hal ini berkaitan dengan konten yang disajikan. Jika konten yang disebar mendidik serta memiliki kebermanfaatan, alhasil akan memberikan sebuah peningkatan nilai kehidupan bagi para pembaca nantinya.
Konten-konten positif sebetulmya banyak sekali, misalnya saja karya jurnalistik yang dapat memberikan wawasan baru, perkembangan teknologi hingga ulasan humaniora yang baik. Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh pengertian beserta pemahaman baru terkait kehidupan yang lebih maju setelah membaca berita tersebut.
Hal penting lain yang juga membutuhkan peran jurnalis ini ialah penyelenggaraan Pilkada 2020. Sudah bukan rahasia lagi, menjelang momentum ini banyak ditemui aneka berita bohong hingga menyimpang di lapangan. Tujuannya apalagi kalau bukan ingin menjatuhkan lawan?
Dalam hal ini, Jurnalis perlu menyajikan informasi yang mampu menggerakkan masyarakat agar dapat terlibat aktif dalam gerakan maupun aktifitas pembangunan. Serta intens mendorong masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak sejalan dengan konstitusi.
Tak hanya itu, jurnalistik ditengarai juga memiliki kekuatan guna mempengaruhi dan merubah perilaku masyarakat. Jurnalis bisa pula ikut menangkal penyebaran aneka hoax dengan postingan bandingan yang lebih positif. Misalnya saja imbauan untuk tidak men-share postingan yang kurang mendidik, atau malah mengajak rekan-rekan pengguna medsos untuk selalu mengecek kebenaran terlebih dahulu sebelum meneruskan berita tersebut.
Efek berita hoax paling ringan ialah meresahkan masyarakat dan yang paling parah ialah yang menyebabkan traumatik bagi korbannya. Kendati demikian, kesadaran untuk melawan segala berita hoax di masyarakat ini perlu ditingkatkan. Sebagai contoh, adanya edukasi terkait hoax, ciri-ciri berita hoax, cara mengeceknya serta yang upaya untuk menangkal serta melawannya.
Pers juga memiliki sebuah kode etik atau aturan tertulis yang sekiranya dapat diterapkan untuk mewujudkan perdamaian. Yakni, dimana jurnalis tidak boleh menyakiti siapapun. Berita yang dibuat jurnalis memiliki dampak yang cukup besar, karena itulah kita mesti sadar bahwa kata – kata serta visual yang diterbitkan akan mampu mempengaruhi hidup banyak orang.
Padahal, di Internet atau dunia maya utamanya di media sosial, memungkinkan siapapun dengan bebas menuliskan segala hal, baik itu berita baik, berita buruk bahkan berita bohong sekalipun. Sehingga pengguna wajib memiliki kepekaan untuk mencerna informasi, apakah informasi tersebut bermanfaat atau justru malah menyesatkan pembacanya.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subianto menyebutkan bahwa untuk menangkal berita hoax membutuhkan peran publik. Karena itu, pemerintah saat ini tengah merangkul para netizen dalam upaya menangkal hoax yang belakangan ini kian merebak.
Henri menyatakan hoax dise-barkan para pelaku yang memiliki niat jahat untuk kepentingan ekonomi, bisnis, maupun politik. Dirinya menambahkan hoax paling masif secara sengaja dibangun pihak-pihak yang mempunyai sejumlah agenda ekonomi dan politik.
Ia menyarankan jika hoax bisa ditangkal dimulai dari setiap individu. Yakni, dengan tidak menyebar informasi apa pun yang kebenarannya belum jelas secara akurat.
Lebih lanjut, terkait penegakan hukum, Henri mengatakan pelaku penyebar hoax akan dikenai sanksi sesuai dengan UU ITE yang berlaku.
Kabar hoax yang bisa dijerat dengan UU ITE ialah yang memiliki kriteria kabar yang memalsukan fakta, menuduh, maupun memfitnah. Dan akan dilakukan penegakan hukum kalau memang melanggar UU serta menimbulkan kerugian di masyarakat.
Meski jurnalis ini memiliki peranan yang mumpuni, kita sebagai warganet juga harus mendukung mereka.
Yakni, dengan ikut melawan hoax serta memposting aneka berita yang positif dan mendidik. Selain baik untuk kubu-kubu yang ikut pilkada 2020 mendatang. Menekan angka penyebaran hoax ini dinilai memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. Jadi, tunggu apalagi mari dukung peran jurnalis sebagai pembawa misi kedamaian dengan aktif tangkal hoax!
Penulis adalah pegiat forum Ikatan Pers Mahasiswa Jakarta