• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Membuka Peluang Lapangan Kerja Baru

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Membuka Peluang Lapangan Kerja Baru

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 15 February 2020

Oleh : Rahmat Soleh

Pemerintah berupaya memangkas regulasi yang selama ini menghambat investasi dengan mengusulkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Penyederhanaan regulasi tersebut diyakini mampu membuka kran investasi, sehingga dapat menyerap tenaga kerja lokal.

Menurut data BPS per Agustus 2019. Terdapat total 7,05 juta jiwa masyarakat di Indonesia yang tidak mempunyai pekerjaan. Kepala BPS Suhariyant mengatakan, mayoritas pengangguran adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dalam 10 tahun terakhir, jumlah persentase pengangguran sebenarnya menunjukkan tren penurunan. Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang dibarengi dengan kenaikan jumlah penduduk yang bekerja, mampu menekan angka pengangguran mendekati level 5 persen pada Februari 2019.

Hal ini tentu perlu mendapatkan perhatian khusus, karena jika tidak maka bisa berpotensi menjadi bom sosial karena penduduk usia produktif yang menganggur dapat menjadi penghambat pemanfaatan bonus demografi.

Hal tersebut juga telah disadari oleh Presiden Joko Widodo, bahwa penciptaan lapangan kerja yang besar amatlah dibutuhkan untuk mengatasi masalah bonus demografi.
Presiden Jokowi juga bercita-cita setelah satu abad Indonesia berdiri, Indonesia akan keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah.

Indonesia dinilai akan menjadi negara maju.
Dalam pidato pelantikan presiden di gedung DPR/MPR, mantan Walikota Surakarta tersebut menyampaikan, Bonus demografi adalah tantangan sekaligus kesempatan besar. Bagaimana cara kita menghadapi masalah besar jika kita tidak mampu menyediakan lapangan kerja.

Pada periode kedua kepemimpinannya, Jokowi akan menyiapkan dua undang-undang besar untuk ditertibkan. Dua UU tersebut berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Keduanya akan menjadi omnibus law. Yakni satu UU yang merevisi banyak UU yang dianggapnya tidak sesuai. Ia pung menuturkan terdapat puluhan UU yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja. Begitu pula dengan UU yang menghambat pengembangan UMKM yang mencapai puluhan jumlahnya.

Omnibus Law bisa disebut sebagai salah satu solusi yang hendak ditawarkan oleh Presiden RI Joko Widodo, apalagi masyarakat sudah tahu bahwa Indonesia tidak mendapatkan sumbangsih apapun dari perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat dengan China.
Tentu tidak menampik jika beragam regulasi terkait dengan ketenagakerjaan seringkali dijadikan alasan bagi para pelaku usaha dan pembuat regulasi atas stagnannya investasi di Indonesia.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi 79 UU dengan 1.244 pasal yanga ada di dalamnya. Terdapat 11 klaster yang diharapkan bisa mereformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyaknya peraturan perundang-undangan.

Ke-11 kluster tersebut berisi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan umkm, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintahan dan kawasan pemerintah dan ekonomi.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan kerja ini haruslah komprehensif, dan disini membahas kepentingan dari pengusaha, pekerja bahkan untuk orang yang belum dapat kerja.

Susiwijono menjelaskan, investasi perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata Internasional. Caranya dengan menyederhanakan proses perizinan yang rumit dan harus dibuat berbasis risiko. Kemudian, harus ada kepastian / standar dalam proses dan biaya perizinan.

Pemerintah juga menetapkan priority list atas bidang usaha yang didorong untuk investasi. Kriteria priority list, yaitu high-tech / teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital dan padat karya. Bahkan untuk kegiatan usaha berbasis digital (start up) tidak diberlakukan pembatasan modal Rp 10 miliar.

Melalui cara tersebut pemerintah berharap bisa membuka lapangan kerja. Pasalnya jumlah pengangguran saat ini sebanyak 7,5 juta orang ditambah dengan angkatan kerja sekitar 2 juta orang. Selain itu pemerintah ingin iklim usaha menjadi lebih baik, sehingga minat investor menanamkan modalnya di Indonesia bisa meningkat.

Untuk mewujudkan perluasan lapangan kerja tersebut, pemerintah tentu perlu memacu pertumbuhan ekonomi, sebab satu persen pertumbuhan ekonomi akan menyerap sekitar 300 sampai 350 ribu pekerja. Sementara, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5 persen dalam 5 tahun terakhir.

Targetnya, pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat mencapai 6 persen per tahun untuk dapat menampung 2 juta pekerja baru. Hal ini tentu memerlukan investasi barus sebesar Rp4.800 triliun, karena satu persen pertumbuhan ekonomi diperkirakan memerlukan Rp 800 triliun.

Omnibus Law, merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendatangkan investor dengan penyederhanaan regulasi / undang-undang. Sehingga penerapan omnibus law nantinya akan dapat menyerap tenaga kerja usia produktif di Indonesia.

Penulis kontributor Ikatan Pers dan Mahasiswa Jakarta (IPMJ)

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

September 14, 2026

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

September 14, 2026

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026 Jakarta – Pemerintah menargetkan sekitar 40 ribu Koperasi…

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global Oleh : Gavin Asadit…

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia  Oleh Tri Lestari Indonesia sedang berada pada momentum penting untuk membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sektor pelengkap dalam perekonomian nasional, melainkan salah satu kekuatan strategis yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, basis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang luas, serta berkembangnya industri keuangan syariah, Indonesia memiliki modal yang cukup untuk memainkan peran lebih besar dalam rantai ekonomi halal global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kekuatan ekonomi syariah Indonesia telah mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keempat sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia. Posisi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki daya saing dan tidak lagi hanya berorientasi pada pasar domestik. Yang lebih menarik, Indonesia telah menjadi produsen nomor satu untuk sejumlah produk halal, termasuk sektor mode dan busana muslim. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengubah besarnya pasar muslim menjadi kekuatan produksi. Kekuatan tersebut semakin ditopang oleh ekosistem sertifikasi halal yang terus berkembang. Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki sekitar 4,4 juta sertifikat halal. Besarnya jumlah sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional. Namun, tantangannya adalah memastikan agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah diarahkan untuk membuat proses sertifikasi semakin mudah, murah, cepat, dan terintegrasi dengan program pengembangan usaha. Langkah pemerintah dalam membangun akses pasar internasional juga menjadi faktor penting. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition arrangement atau agreement dengan 39 negara. Kerja sama tersebut membuka peluang agar produk halal Indonesia dapat lebih mudah diterima di berbagai pasar global. Artinya, sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk bagi produk UMKM Indonesia untuk menembus pasar dunia, bukan sekadar menjadi tanda kepatuhan di pasar domestik. Di sisi lain, kekuatan ekonomi syariah Indonesia memiliki sumber daya sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar sektor komersial. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, dan berbagai sumber keagamaan lainnya. Optimalisasi dana sosial tersebut dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi umat. Potensi tersebut akan semakin besar apabila keuangan komersial dan keuangan sosial syariah dapat diintegrasikan secara lebih sistematis. Dana zakat dan wakaf, misalnya, dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat produktif, sementara pembiayaan perbankan syariah dapat menopang pengembangan usaha yang telah memiliki prospek komersial. Sinergi semacam ini akan membuat ekonomi syariah memiliki dampak yang lebih luas terhadap pemerataan kesejahteraan.…

Ber-NU dengan Gembira: Hentikan Tengkar Narasi, Kembali Pada Semangat Qonun Asasi

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Oleh: KH Anis Maftukhin Syahdan, Mbah Hasyim Asy’ari pernah menyitir sebuah syair Arab berabad silam…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.