• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Memberikan Kepastian Bagi Buruh

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Memberikan Kepastian Bagi Buruh

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 3 January 2020

Oleh: Edi Jatmiko

Pemerintah Jokowi-Ma’ruf kembali memberikan perlindungan bagi buruh melalui skema Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pasalnya, Omnibus Law ini akan memberikan gaji selama enam bulan dan pelatihan kerja bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tak perlu waktu yang lama, perealisasian atas penyederhanaan regulasi melalui skema Omnibus Law tinggal menunggu hari. Project yang digadang-gadang akan mumpuni dalam memecah segala keruwetan aturan di Indonesia segera dilaksanakan. Gagasan yang dicetuskan oleh presiden Jokowi ini mulai dibanjiri dukungan. Meski tak menampik pula tentunya di luaran sana ada yang melihat omnibus law dari sisi negatif saja. Padahal, semua tengah dimatangkan dan disiapkan. Tak mungkin juga pemerintah akan menyengsarakan warganya bukan?
Dalam skema omnibus law akan turut merevisi setidaknya hingga 50 an lebih UU terkait ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan mengingat aturan yang ada sebelumnya menyulitkan mobilitas para buruh. Dengan adanya aturan tersebut, kini mereka bisa bernapas lebih lega.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, penerapan skema pembayaran upah per jam akan bisa mendorong peningkatan investasi yang sekaligus membawa dampak terhadap penciptaan lapangan kerja. Rencana ini juga bakal dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diharapkan mampu memperkuat perekonomian nasional serta daya saing Indonesia. Skema upah dalam Omnibus Law itu akan ikut menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru.

Menurutnya, sistem upah yang dihitung per jam bukanlah suatu hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara telah menerapkan sistem tersebut. Skema pengupahan per jam sebenarnya juga sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju. Bahkan, setidaknya 10 negara memberikan upah per jam dengan nilai yang besar. Kesepuluh negara itu ialah; Australia, Luksemburg, Perancis, Selandia Baru, Belanda, Jerman, Belgia, Inggris, Irlandia, dan juga Kanada.
Agus menegaskan, di sektor industri akan tetap mengikuti pola gaji minimum bulanan. Namun, pada sektor penunjang industri, seperti sektor jasa serta perdagangan dapat memanfaatkan penerapan upah per jam ini. Jadi, penerapan gaji per jam ini khusus untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya saja, konsultan.

Dia menerangkan, untuk wacana pembayaran per jam ini akan bisa membuka kesempatan bagi perusahaan dalam memberikan fleksibilitas untuk menerapkan pengupahannya. Sebenarnya ini adalah pilihan perusahaan maupun pekerja dalam menentukan sistem kerja yang paling pas untuk mereka.
Pada skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama setiap bulannya. Sementara upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan masa jam kerjanya. Karena itu, skema ini diharapkan bisa turut meningkatkan produktivitas pekerja.

Menperin menambahkan, pemerintah kini sedang memberikan perhatian lebih kepada pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai program prioritas. Fokus ini salah satunya guna menyokot peluang terhadap momentum bonus demografi yang akan dinikmati Indonesia hingga tahun 2030 nanti.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menyelaraskan setidaknya 82 Undang-undang (UU) dan sekitar 1.194 pasal. Substansi rancangan beleid tersebut meliputi 11 klaster.

11 klaster tersebut mencakup antara lain; penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; lingkup ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, perlindungan UMKM; dan juga kemudahan berusaha. Selanjutnya, dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; hingga investasi dan proyek pemerintah, termasuk perihal kawasan ekonomi.

Bersamaan dengan itu, pihak Kementerian Keuangan juga akan mengajukan RUU Omnibus Law terkait Perpajakan. RUU ini ditengarai mencakup enam pilar, yakni pendanaan investasi, sistem teritori, kepatuhan wajib pajak, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, beserta fasilitas.
Perihal substansi kedua omnibus law tersebut akan diselaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang mana menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, akan dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan. Imbuh Airlangga.
Dirinya berharap kedua aturan baru tersebut akan semakin memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem dan daya saing Indonesia di tengah perlambatan sektor ekonomi global.

Lebih lanjut, omnibus law ini akan mampu membuka peluang lapangan kerja lebih besar dan menekan angka pengangguran. Selain itu, kedepannya akan diketahui para buruh yang berpotensi memiliki SDM yang unggul, dimana hal ini akan bisa mendongkrak kinerja para buruh. Apalagi akan ada sejumlah aturan-aturan yang dipangkas agar memudahkan pergerakkan para pekerja. Akhirnya Indonesia nantinya akan segera dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh warga negara melalui skema omnibus law ini.

Bersama Membawa Bantuan dan Harapan Bagi Penyintas Gempa NTT

August 19, 2026

Kapasitas Terbatas! Jadilah Bagian dari 300 Tokoh Pendidikan Dunia di GIHES 2026

August 19, 2026

Bersama Membawa Bantuan dan Harapan Bagi Penyintas Gempa NTT

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Bersama Membawa Bantuan dan Harapan Bagi Penyintas Gempa NTT Oleh: Servatius Yosef Bencana gempa bumi…

Kapasitas Terbatas! Jadilah Bagian dari 300 Tokoh Pendidikan Dunia di GIHES 2026

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Panitia Peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor bersama Forum Pondok Alumni Gontor (FPAG) akan…

Satgas Terpadu Gempa NTT Pastikan Setiap Pengungsi Mendapat Perlindungan

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Satgas Terpadu Gempa NTT Pastikan Setiap Pengungsi Mendapat Perlindungan  Oleh: Samhaji Syukur Musibah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang kawasan Kepulauan Flores, Nusa Tenggara Timur, menjadi ujian ketangguhan nasional sekaligus momentum pembuktian nyata atas keberhadiran negara dalam mengayomi seluruh lapisan masyarakat terdampak. Didasari kesadaran mendalam akan besarnya skala dampak sosial dan kerusakan fisik di lapangan, langkah proaktif pemerintah pusat bersama jajaran pemerintah daerah dalam memetakan serta merespons situasi krisis secara terstruktur layak mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Kehadiran negara bukan sekadar simbol penanganan krisis formalitas, melainkan wujud pelaksanaan mandat konstitusional untuk melindungi keselamatan setiap jiwa warga negara. Pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Pascabencana Gempa NTT yang diinisiasi oleh pemerintah pusat menjadi konsolidasi instrumen kekuasaan publik yang krusial agar tidak ada satu pun warga terdampak yang terabaikan dalam fase tanggap darurat ini. Keputusan taktis yang diambil oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam merespons cepat dinamika pascagempa mencerminkan tata kelola krisis yang terukur, inklusif, dan berorientasi pada keselamatan publik. Pembentukan satuan tugas khusus pascagempa dipusatkan untuk menjangkau titik-titik pengungsian mandiri yang tersebar di wilayah perbukitan maupun pemukiman terpencil. Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa percepatan pendataan pengungsi mandiri merupakan fondasi utama agar pemenuhan kebutuhan logistik, obat-obatan, dan sarana tempat tinggal sementara dapat terdistribusi secara konsisten dan adil. Konsolidasi lintas sektor yang menyatukan peran pemerintah daerah, jajaran TNI, Polri, BPBD, hingga tingkatan kecamatan dan desa membuktikan bahwa sekat-sekat administratif tidak boleh membatasi penyaluran bantuan kemanusiaan pada saat-saat paling kritis. Langkah penanganan yang sigap di tingkat pusat menemukan titik tumpu yang kuat melalui kesiapan instansi teknis penanggulangan bencana di daerah. Kepala BPBD Nusa Tenggara Timur Mahadin Sibarani mengonfirmasi bahwa rincian dampak fisik, termasuk kerugian pada ribuan unit rumah warga serta ratusan fasilitas umum dan infrastruktur sosial, terus diverifikasi dalam basis data yang terintegrasi. Pendataan komprehensif ini menjadi landasan strategis bagi pembentukan satgas daerah untuk memperkuat komando lokal. Dengan komando operasional yang solid di tingkat tapak, berbagai tantangan teknis dalam menjangkau posko penampungan yang sulit diakses dapat diselesaikan secara efektif melalui kolaborasi intensif bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. Penguatan kelembagaan penanganan krisis ini juga selaras dengan komitmen pengawasan ketat yang dijalankan oleh pimpinan legislatif. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan bahwa peninjauan langsung di lapangan serta sinergi lintas lembaga merupakan kunci utama untuk memastikan efisiensi penyaluran pasokan logistik, fasilitas kesehatan, dan hunian sementara bagi warga terdampak. Pengawasan melekat dari parlemen memastikan bahwa setiap kebijakan tanggap darurat yang digulirkan eksekutif berjalan secara transparan, akuntabel, dan berfokus penuh pada pemulihan fisik maupun trauma psikologis masyarakat. Kehadiran pimpinan DPR bersama pejabat kementerian di titik bencana menegaskan jaminan bahwa seluruh fungsi pemerintahan bekerja sinergis demi mengembalikan rasa aman publik. Dukungan taktis legislatif semakin konkret dengan adanya kesiapan akselerasi prosedur penganggaran bencana di tingkat parlemen. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan kesiapan DPR untuk mempercepat proses persetujuan alokasi maupun alih fungsi anggaran pemerintah apabila kebutuhan penanganan bencana di lapangan meningkat. Fleksibilitas serta kemudahan prosedur persetujuan anggaran di DPR menjamin bahwa seluruh tahapan tanggap darurat hingga rehabilitasi tidak akan terkendala oleh hambatan administratif. Komitmen ini menunjukkan betapa harmonisnya relasi kerja antara pemerintah dan DPR dalam mengutamakan keselamatan rakyat di atas segala kerumitan birokrasi anggaran. Pengawasan taktis terhadap efektivitas penanganan bencana di kawasan terdampak juga dikawal oleh pimpinan dewan lainnya melalui peninjauan lapangan yang mendalam. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya laporan kondisi riil dan langkah taktis yang diambil selama masa tanggap darurat untuk menjamin kepastian pelayanan pengungsi di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Manggarai dan daerah sekitarnya. Cucun menyampaikan bahwa masukan konkret dari pemerintah daerah serta instansi terkait akan menjadi acuan utama dalam menetapkan kebijakan pemulihan jangka pendek dan menengah. Pendekatan ini memastikan bahwa penanganan dampak gempa bumi dilakukan secara merata tanpa mengesampingkan kabupaten yang membutuhkan intervensi khusus.…

Pemerintah Perkuat Satgas Terpadu Percepat Penanganan Gempa NTT

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas Terpadu Percepat Penanganan Gempa NTT Jakarta – Pemerintah memperkuat pembentukan satuan tugas…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.