Perpres Ojol Bukti Negara Serius Melindungi Pengemudi Ekonomi Digital
Oleh: Rivka Mayangsari
Pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional. Kehadiran regulasi yang lebih komprehensif melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pengemudi, serta membangun hubungan yang lebih seimbang antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan ketentuan mengenai tarif layanan ojol. Pemerintah akan mempertemukan pihak aplikasi, asosiasi, dan komunitas pengemudi untuk membahas tarif pengantaran orang, barang, hingga makanan yang akan menjadi bagian dari pengaturan tersebut.
Menurut Maman, kebijakan tersebut pada dasarnya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan kesejahteraan para pengendara ojol. Karena itu, pemerintah masih membuka ruang dialog sebelum regulasi tersebut diteken. Pertemuan lanjutan dengan asosiasi dan komunitas pengemudi dijadwalkan dilakukan sebelum Perpres diterbitkan, dengan target penyelesaian paling lambat awal September.
Keterlibatan pengemudi dalam proses penyusunan regulasi menjadi langkah penting karena mereka merupakan pihak yang merasakan langsung dinamika industri transportasi digital. Dengan membuka ruang komunikasi, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai persoalan yang dihadapi pengemudi, mulai dari pendapatan, tarif, insentif, hingga pola hubungan dengan perusahaan aplikator.
Sinyal positif terhadap perlindungan ekonomi pengemudi juga terlihat melalui pengaturan pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai kebijakan pemerintah mulai memberikan dampak nyata terhadap posisi ekonomi pengemudi dalam ekosistem transportasi online.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menjelaskan bahwa sebelumnya pengemudi memperoleh sekitar 80 persen dari pendapatan perjalanan, sedangkan 20 persen menjadi bagian aplikator. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, porsi pendapatan pengemudi meningkat menjadi 92 persen, sementara bagian aplikator maksimal 8 persen.
Perubahan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian ekonomi bagi pengemudi. Selama ini, posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi online sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikator, termasuk dalam hal komisi, tarif, insentif, promosi, algoritma, serta mekanisme pembagian pendapatan.
Menurut Igun, kehadiran Perpres 27/2026 menunjukkan bahwa negara mulai memberikan kepastian hukum sekaligus kerangka perlindungan yang lebih tegas terhadap kepentingan ekonomi pengemudi. Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja sama yang lebih adil tanpa menghambat perkembangan perusahaan aplikasi maupun inovasi ekonomi digital.
Pengaturan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan industri digital. Perlindungan pengemudi diperlukan agar pertumbuhan ekonomi berbasis platform tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan teknologi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat yang menjadi bagian dari rantai ekonomi tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap layanan pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membahas secara mendalam pengaturan layanan tersebut. Keputusan menteri yang akan menjadi dasar pengaturan tarif saat ini masih dalam proses pengkajian.
Nezar menegaskan penyusunan aturan tarif tidak akan dilakukan secara sepihak. Komdigi akan melibatkan perusahaan platform digital dan pengemudi untuk mencari formula yang mampu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem. Pendekatan dialogis tersebut penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan pengemudi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa pembahasan Perpres tentang transportasi online telah memasuki tahap finalisasi. Cakupan regulasi tidak hanya berkaitan dengan layanan angkutan orang, tetapi juga mencakup pengangkutan barang serta pengantaran makanan.
Pembagian kewenangan pengaturan tarif juga dirancang secara lebih jelas. Tarif angkutan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan pengaturan tarif layanan pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi. Pembagian tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih terstruktur sesuai karakteristik masing-masing layanan.
Langkah pemerintah tersebut menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital perlu diikuti dengan penguatan perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut. Pengemudi ojol bukan hanya bagian dari layanan transportasi, tetapi juga menjadi penghubung penting dalam aktivitas perdagangan digital, logistik, kuliner, dan mobilitas masyarakat.
Kehadiran regulasi yang memberikan kepastian mengenai pembagian pendapatan, tarif, serta mekanisme perlindungan dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat. Pada saat yang sama, keterlibatan aplikator dalam proses penyusunan kebijakan memastikan keberlanjutan inovasi dan investasi di sektor transportasi digital tetap diperhatikan.
Perpres ojol dengan demikian menjadi lebih dari sekadar aturan mengenai tarif. Kebijakan tersebut mencerminkan upaya negara membangun keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital, keberlanjutan perusahaan platform, dan perlindungan terhadap pengemudi. Dengan dialog yang terbuka serta regulasi yang jelas, pemerintah menunjukkan keseriusan menghadirkan kepastian dan perlindungan bagi para pengemudi yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi digital Indonesia.
*) Pemerhati ekonomi