• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Cipta Kerja, Solusi Hadapi Resesi

Omnibus Law Cipta Kerja, Solusi Hadapi Resesi

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 10 September 2020

Oleh : Abdul Razak

Pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi terbukti telah memukul sektor keuangan begitu keras. Kendati demikian, publik mengapresiasi terobosan Pemerintah melalui Omnibus Law Ciptaker yang diyakini akan menjadi salah satu solusi dalam menghadapi resesi ekonomi.

Omnibus Law Cipta Kerja mengatur perizinan daerah akan ditarik ke pusat dan didelegasikan kembali ke daerah beserta norma, standar, prosedur dan Kriteria (NSPK) yang terukur oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, perizinan di Kementerian dan Lembaga juga akan ditarik kepada Presiden dan didelegasikan kembali melalui peraturan pemerintah.

Hal tersebut tentu akan membuat semua perizinan memiliki jangka waktu yang jelas, dan tidak terkesan berbelit-belit. Proses perizinan berusaha pun juga akan dipermudah sehingga diharapkan muncul usaha atau industri baru yang mampu menyerap tenaga kerja.

Perlu kita tahu bahwa dampak yang dirasakan di sektor perekonomian Indonesia antara lain terkontraksinya pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 sampai dengan 5,32% dan meningkatnya angka pengangguran sebanyak 7 juta orang.
Sektor penanaman modal juga berdampak, dimana pada penurunan Foreign Direct Investement (FDI) global sebesar 30-40%.

Padahal Indonesia bisa mendapatkan keuntungan dari hadirnya FDI di tengah kondisi Pandemi Covid-19 ini, diantaranya peningkatan jumlah modal asing, peningkatan lapangan kerja, peningkatan tabungan, peningkatan pendidikan dan latihan, peningkatan penelitian, pengembangan dan teknologi, peningkatan infrastruktur dan peningkatan pasar besar yang mendukung harga barang semakin murah.

Pada kesempatan berbeda, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mampu membuka peluang investasi, salah satunya dari sektor pertanian. Hal tersebut mengingat sektor pertanian masih tetap tumbuh positif di tengah pandemi covid-19.

Felippa menjelaskan, regulasi investasi yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura saat ini dianggap tidajk ramah di sektor pertanian. Sehingga diharapkan dengan adanya RUU Cipta Kerja kondisi tersebut dapat memudahkan adanya investasi.

Hal tersebut termasuk juga pasal dalam RUU Cipta Kerja yang akan mengganti beberapa pasal di UU Hortikultura. Seperti pasal 34 RUU Cipta Kerja yang mengundang sarana hortikultura dari dalam dan luar negeri. Pasal tersebut akan merevisi pasal 33 UU tentang hortikultura yang mempersulit penggunaan sarana dari luar negeri.

Felippa menilai, dengan terbukanya investasi, maka hal ini dapat menguntungkan di sektor pertanian. Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal 2019, sektor pertanian diperkirakan hanya sekitar 3 persen dari total investasi yang masuk ke Indonesia.

Kemudahan-kemudahan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja ini diharapkan membawa dampak positif bagi petani dan pertanian di Indonesia.
Pada kesempatan berbeda, Peneliti pariwisata dan dosen di Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Baiquni mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dapat mendongkrak Usaha, Mikro dan Menengah (UMKM) di sektor pariwisata.

Menurut Baiquni, kendala saat ini yang tengah dihadapi UMKM di sektor pariwisata adalah soal kemudahan untuk mendapatkan modal terutama untuk mengembangkan pariwisata lokal di daerah.

Ia menuturkan, dengan dipermudahya izin dalam berusaha, tentu hal ini akan menjadi stimulus untuk mendatangkan modal investasi sebagai mitra yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM di sektor pariwisata.

Baiquni mengklaim, sektor pariwisata di Indonesia saat ini amatlah liberal, dimana tidak sedikit aset yang akhirnya dimiliki oleh pihak swasta. Sehingga peran dari UMKM kian tergeser.

Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja menjadi sebuah paradigma baru sebagai aturan yang tidak hanya mengatur proses jalannya investasi, tetapi juga fokus mengatur pada nasib pekerja dan tata ruang.
Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, ia mengharapkan tidak hanya uang yang tumbuh, tetapi ruang dan ekosistemnya itu lestari dan manusianya sejahtera.

Omnibus Law Cipta kerja juga memungkinkan bagi pemerintah untuk dapat mengatur berjalannya investasi menjadi lebih baik. Sehingga investor tidak menguasai banyak aset dan mengorbankan UMKM sperti yang terjadi saat ini.

Kita harus sadar bahwa hubungan antara investor dan UMKM atau pengusaha kecil adalah mitra bisnis. Melalui Omnibus Law Cipta Kerja tentu menunjukkan pemerintah turut serta dalam mengimplementasikan upaya perlindungan dan penguatan UMKM di sektor Pariwisata.

Omnibus law cipta kerja tidak hanya sebatas membuat aturan, tetapi juga memberikan penguatan serta pendampingan terhadap pengusaha kecil atau pelaku UMKM, hal ini tentu saja menjadi solusi untuk menghadapi ancaman resesi.

Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi strategis Indonesia (LSISI)

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

September 14, 2026

Ber-NU dengan Gembira: Hentikan Tengkar Narasi, Kembali Pada Semangat Qonun Asasi

September 14, 2026

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia  Oleh Tri Lestari Indonesia sedang berada pada momentum penting untuk membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sektor pelengkap dalam perekonomian nasional, melainkan salah satu kekuatan strategis yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, basis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang luas, serta berkembangnya industri keuangan syariah, Indonesia memiliki modal yang cukup untuk memainkan peran lebih besar dalam rantai ekonomi halal global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kekuatan ekonomi syariah Indonesia telah mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keempat sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia. Posisi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki daya saing dan tidak lagi hanya berorientasi pada pasar domestik. Yang lebih menarik, Indonesia telah menjadi produsen nomor satu untuk sejumlah produk halal, termasuk sektor mode dan busana muslim. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengubah besarnya pasar muslim menjadi kekuatan produksi. Kekuatan tersebut semakin ditopang oleh ekosistem sertifikasi halal yang terus berkembang. Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki sekitar 4,4 juta sertifikat halal. Besarnya jumlah sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional. Namun, tantangannya adalah memastikan agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah diarahkan untuk membuat proses sertifikasi semakin mudah, murah, cepat, dan terintegrasi dengan program pengembangan usaha. Langkah pemerintah dalam membangun akses pasar internasional juga menjadi faktor penting. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition arrangement atau agreement dengan 39 negara. Kerja sama tersebut membuka peluang agar produk halal Indonesia dapat lebih mudah diterima di berbagai pasar global. Artinya, sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk bagi produk UMKM Indonesia untuk menembus pasar dunia, bukan sekadar menjadi tanda kepatuhan di pasar domestik. Di sisi lain, kekuatan ekonomi syariah Indonesia memiliki sumber daya sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar sektor komersial. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, dan berbagai sumber keagamaan lainnya. Optimalisasi dana sosial tersebut dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi umat. Potensi tersebut akan semakin besar apabila keuangan komersial dan keuangan sosial syariah dapat diintegrasikan secara lebih sistematis. Dana zakat dan wakaf, misalnya, dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat produktif, sementara pembiayaan perbankan syariah dapat menopang pengembangan usaha yang telah memiliki prospek komersial. Sinergi semacam ini akan membuat ekonomi syariah memiliki dampak yang lebih luas terhadap pemerataan kesejahteraan.…

Ber-NU dengan Gembira: Hentikan Tengkar Narasi, Kembali Pada Semangat Qonun Asasi

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Oleh: KH Anis Maftukhin Syahdan, Mbah Hasyim Asy’ari pernah menyitir sebuah syair Arab berabad silam…

Ekonomi Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun, Masuk Empat Besar Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun, Masuk Empat Besar Dunia Jakarta – Menteri Koordinator Bidang…

Indonesia Jadi Peringkat Keempat Ekonomi Syariah Terbesar Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Indonesia Jadi Peringkat Keempat Ekonomi Syariah Terbesar Dunia JAKARTA – Di tengah ketidakpastian serta dinamika…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.