• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mewaspadai Virus Radikalisme Saat Pandemi Covid

Mewaspadai Virus Radikalisme Saat Pandemi Covid

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 22 July 2020

Oleh : Alfisyah Kumalasari

Radikalisme merupakan virus yang dapat menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara. Diperlukan langkah konkret untuk membendung penyebaran radikalisme yang terus berkembang, termasuk di masa pandemic Covid-19.

Paham radikal seakan sudah menjadi seperti virus yang mampu menyebar ke berbagai hal, mulai dari pendidikan seperti kampus dan sekolah, hingga dakwah di sosial media. Paham radikal ini dilatari oleh 2 faktor yakni internal dan eksternal.
Dari sisi internal, gerakan radikalisme agama di Indonesia dapat ditelusuri ke belakang sejak era awal kemerdekaan Indonesia.

Empat tahun sejak Indonesia didekralasikan, muncul pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) dan Negara Islam Indonesia (NII) terjadi di Jawa Barat, Aceh dan Makasar. Gerakan pemberontakan tersebut disatukan oleh misi yang sama, yakni mendirikan negara Islam berdasar pada hukum syariah.

Gerakan tersebut berhasil ditumpas dan sejumlah tokohnya terbunuh pada 1960an. Meski sudah berhasil dibubarkan, radikalisme agama yang mereka perjuangkan masih menyisakan akar-akar yang sangat mungkin bisa tumbuh hingga saat ini.

Hal ini dibuktikan dengan adanya masyarakat yang membenturkan agama dengan pancasila.
Sedangkan dari sisi eksternal, paham radikal di Indonesia berakar dari isu konflik sektarianisme dan perkembangan ideologi islamisme di Kawasan Timur Tengah. Hal ini tampak pada fenomena gerakan radikal Islam di era Reformasi.

Hal ini berbeda dengan gerakan radikal pada era tahun 1950-an, radikalisme agama yang mengemuka setelah reformasi ini sangat tampak mendapatkan sokongan dari ormas Islam transnasional seperti Jamaah Islamiyah (JI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan lainnya. Mereka gemar mengimpor isu konflik sektarianisme di sejumlah negara Islam di Timur Tengah untuk menyebarkan gagasan khilafahnya di Indonesia.

Strategi untuk menyebarkan paham khilafah di Indonesia antaralain adalah dengan mengadu domba umat Islam dan melemahkan kepercayaan masyarakat pada negara dengan menyebarkan propaganda negatif. Salah satunya adalah menganggap lambang pancasila sebagai thagut dan hormat kepada bendera merah putih adalah Bid’ah.

Di masa pandemi covid-19, bangsa Indonesia tidak sepenuhnya lepas dari ancama paham berbahaya ini, hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya jaringan teroris di sejumlah wilayah pada masa pandemi.

Selain itu aksi teror juga masih mengemuka selama pandemi. Tercatat pada senin 1 Juni 2020 pukul 02.15 WITA. Markas Polsek Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Mendapatkan serangan dari orang yang tidak dikenal.

Kronologis penyerangan terjadi ketika anggota kepolisian jaga sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Daha Selatan melaksanakan piket Jaga Malam.
Kepala Bidang hubungan masyarakat (kabid humas) Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Mochamad Rifa’i menyatakan bahwa pihaknya menemukan kain berlogo kelompok militan Islamic State Iraq and Syiria (ISIS) dan sepucuk surat wasiat.

Pihak Kepolisian juga telah melakukan sejumlah langkah dalam menyikapi insiden ini, yakni dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, mengevakuasi OTK pelaku penyerangan ke RSUD Hasan Basyri, serta berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror.

Hasil pendalaman yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan dokumen terkait dengan ISIS, seperti syal dan id card ISIS serta selembar surat wasiat bertulis tangan dan Al-Qur’an kecil yang disimpan dalam tas pinggang.

Kelompok radikal ini rupanya melakukan pergerakan secara senyap dengan memanfaatkan momen saat pemerintah dan masyarakat sibuk berjuang membebaskan diri dari jerat covid-19.
Para radikalis tampak mengkapitalisasi isu penanganan pandemi covid-19 untuk menyerang pemerintah dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada negara.

Meski demikian, bangsa Indonesia masih memiliki ideologi yang mampu menyelamatkan Indonesia, yakni Pancasila. Ideologi ini tentunya bisa dihadirkan di tengah-tengah masyarakat melalui corak pandag, paradigma dan perilaku.
Dalam sila pertama yakni sila ketuhanan, tentu harus bisa dipraktikkan ke dalam praktik berketuhanan dan keberagaman moderat yang toleran dan ramah pada multikulturalitas dan multirelijiusitas.

Sementara pada sila kedua yakni kemanusiaan, dapat diejawantahkan ke dalam relasi sosial keberagama yang menjiwai peaceful coexistence alias kerjasama berlandaskan perdamaian.
Kedua sila ini saja semestinya sudah bisa menepis segala bentuk radikalisme. Sehingga nilai-nilai pancasila ini bisa diibaratkan seperti vaksin yang dapat mengebalkan seseorang dari paparan paham radikal.

Paham radikal sudah jelas dampak negatif dan kehancuran yang tampak di bumi Indonesia. Keteguhan hati terhadap ideologi pancasila merupakan salah satu vaksi yang ampuh dalam melindungi diri dari ancaman radikalisme.

Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.