• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Mewaspadai Lonjakan Covid-19 di Berbagai Daerah

Mewaspadai Lonjakan Covid-19 di Berbagai Daerah

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 11 June 2021

Oleh : Abdul Rahman

Kasus Corona makin menggila beberapa minggu ini, karena ada lonjakan pasien di berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari Kudus, Madura, hingga Jakarta, menjadi zona merah bahkan hitam. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan meningkatkan kedisiplinan dalam menaati protokol kesehatan, agar tidak tertular Corona.

Kapan pandemi akan berakhir? Sepertinya pertanyaan ini agak sulit dijawab, karena masih banyak pasien covid di Indonesia. Menurut data tim satgas covid, per hari bisa 5.000 orang yang terinfeksi Corona, sehingga total pasien ada 2,5 juta orang. Angka ini tentu mengerikan, karena bisa-bisa penduduk Indonesia berkurang secara drastis.

Kenaikan jumlah pasien Corona terjadi di beberapa tempat, di antaranya Jakarta Timur, Kudus, dan Madura. Pada wilayah itu, diklaim sebagai zona merah, bahkan hitam, saking banyaknya pasien covid. Mirisnya, mereka sakit karena kecerobohannya sendiri dan lalai dalam menjaga protokol kesehatan, juga tidak menjaga imunitas tubuh dan higienitas lingkungan.

Pada daerah Kayu Putih, Jakarta, ditemukan klaster Corona baru, dari warga dalam lingkungan 1 RT. Tepatnya di RT 011, RW 009, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

Diduga 22 orang saling tertular Corona dari OTG karena kongkow di Taman Pintar dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Penularan seperti ini sangat miris karena terjadi di ruang publik, sehingga banyak orang yang berkontak dengan mereka.

Untuk mengantisipasi, maka perlu dilakukan tracing, siapa saja yang telah berkontak dengan 22 orang tersebut. Namun bisa jadi agak sulit, karena taman adalah fasilitas umum, sehingga tidak tercatat siapa saja yang melintas dekat dengan pasien Corona. Jadi mereka perlu memiliki kesadaran diri, jika pernah melewati taman tersebut, harus tes ke laboratorium, minimal rapid test (karena tes swab biayanya cukup tinggi).

Selain di Jakarta Timur, Kudus juga masuk dalam wilayah yang berbahaya, dan diklaim sebagai zona hitam. Penyebabnya karena terjadi lonjakan pasien Corona, bahkan dalam sehari 40 orang meninggal dunia. Kengerian terjadi di kota muria ini karena langsung di-lockdown untuk mencegah mobilitas masyarakat.

Banyaknya pasien Corona di Kudus terjadi karena klaster wisata, dan di sana memang ada tempat berziarah yang sayangnya masih tetap dibuka untuk publik, padahal masih masa pandemi. Setelah banyak pasien Corona di Kudus, maka proses tracing juga agak sulit, karena mayoritas pengunjung tempat wisata berasal dari luar kota. Sehingga lagi-lagi mereka diminta untuk tes rapid secara mandiri.

Di Madura, tepatnya daerah Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, terjadi juga kenaikan jumlah pasien Corona. Menurut data tim satgas covid, ada 58 orang yang terkena Corona di Bangkalan, sementara di Sampang ada 8 orang, Pamekasan ada 3 orang, dan di Sumenep 25 orang.

Kenaikan jumlah pasien Corona terjadi pasca libur lebaran, dan diduga mereka yang terkena Corona karena nekat mudik atau tidak disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan. Saking banyaknya pasien, ruangan di RSUD Kabupaten Bangkalan sampai full dan menolak pasien baru.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Humas Tim Satgas Covid Bangkalan Agus Sugianto Zain.
Dari bebagai kasus di daerah ini masyarakat diminta untuk terus waspada, jangan sampai tertular Corona.

Apalagi virus covid-19 sudah bermutasi menjadi beberapa varian, sehingga lebih dahsyat dalam menularkan Corona dan efek terburuknya menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kita tentu tidak ingin kehilangan nyawa gara-gara virus yang kecil tapi mematikan ini.

Disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan harus dilaksanakan, dan memakai masker tak hanya saat di perjalanan, tetapi di kantor juga harus dipakai. Sebelum menyentuh sesuatu sebaiknya mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, dan yang paling penting jangan membuat kerumunan dan hindarilah massa seperti di dalam pasar atau tempat umum lain.

Mengurangi mobilitas juga jadi poin penting dalam pencegahan Corona. Semua protokol kesehatan wajib dilakukan, agar tubuh tidak tertular virus covid-19. Jangan lelah untuk melakukannya, dan tetap menjaga higienitas dan imunitas tubuh, agar selalu sehat dan bebas dari segala jenis kuman, bakteri, dan virus.

Penulis adalah Mahasiswa IAIN Kendari

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.