• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Pemerintah Optimal Antisipasi Lonjakan Covid-19

Pemerintah Optimal Antisipasi Lonjakan Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 1 June 2021

Oleh : Alfisyah Dianasari

Pemerintah terus bekerja keras dan optimal untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat adanya sebagian masyarakat yang memaksakan untuk mudik pada libur Idulfitri kemarin.

Sejumlah langkah tersebut adalah meningkatkan ruang perawatan hingga tabung oksigen.
Pasca masa libur lebaran, pemerintah tengah mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dengan meningkatkan ketersediaan tempat tidur perawatan dan obat-obatan di rumah sakit secara nasional.

Meski demikian, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap agar lonjakan kasus tersebut tidak terjadi.
Budi memaparkan, bahwa secara nasional, ketersediaan tempat tidur perawatan di seluruh rumah sakit yang ada adalah sebesar 390 ribu unit.

Dari jumlah tersebut sebanyak 70-an ribu telah dialokasikan untuk perawatan pasien Covid-19 yang harus menjalani isolasi. Sementara fasilitas tempat tidur ICU secara nasional diketahui berjumlah 22 ribu di mana sebanyak 7.500 di antaranya juga mengalokasikan untuk perawatan pasien Covid-19.

Pihaknya juga memberikan gambaran bahwa kapasitas rumah sakit dan ICU yang dimiliki tersebut masih 3 kali lebih besar dari kapasitas tempat tidur dan ICU yang didedikasikan untuk Covid-19 saat ini.

Perlu diketahui, dari 70-an ribu kapasitas tempat tidur perawatan isolasi pasien Covid-19 di rumah sakit, sebanyak 23 ribuan tengah digunakan hingga saat ini untuk merawat pasien Covid-19. Sementara dari 7500 tempat tidur ICU saat ini telah digunakan sebanyak kurang lebih 2.500 tempat tidur.

Meski demikian, angka yang dipaparkan oleh Menteri Kesehatan tersebut merupakan angka dari agregat nasional yang perlu diakui bahwa kondisi sebenarnya di beberapa provinsi jauh lebih tinggi tingkat keterisiannya. Hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, Budi meminta kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota khususnya yang memimpin daerah dengan tingkat keterisian tempat tidur perawatan Covid-19 yang masih tinggi, untuk mewaspadai hal tersebut dan bersama mengingatkan masyarakat tentang pentingnya berdisiplin dalam menjalankan protokol kesehatan serta memantau kesiapan rumah sakit di daerah masing-masing.

Selain itu, Menkes juga mengajak kepada masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan karena hal tersebut merupakan cara terbaik untuk mencegah penularan virus corona, khususnya terhadap beberapa varian baru yang telah masuk ke Indonesia.

Dalam keterangan pers bersama menko perekonomian dan menhub, Budi selaku Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa tiga varian baru corona tersebut yang masuk kategori variant of concern dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah masuk ke Indonesia yakni varian London (B.1.1.7), Afrika Selatan (B.1.351) dan India (B.1.617).

Perlu diketahui pula bahwa penyebaran varian baru tersebut berasal dari negara Arab Saudi, Afrika, India dan Malaysia.

Ia mengungkapkan, penyebaran virus tersebut agak terkonsentrasi cukup besar di daerah Sumatera Selatan dan daerah Kalimantan. Sehingga memang penyebarannya relatif cukup banyak di daerah Sumatera dan Kalimantan.

Sebagai langkah antisipasi agar ketiga varian baru tersebut tidak menyebar lebih luas, pemerintah melalui kementerian kesehatan akan melakukan genome sequencing secara intens di sejumlah daerah yang terpantau telah terdeteksi akan adanya varian baru tersebut.

Sebelumnya genome sequencing telah dilakukan pasca temuan ratusan kasus positif covid-19 yang dialami oleh pekerja migran Indonesia yang datang dari Malaysia. Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru covid-19 masuk ke Indonesia.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa kasus positif pada pekerja migran Indonesia yang baru pulang dari Malaysia ditemukan di Kepulauan Riau sebanyak 170 orang dan Sumatera Utara 33 orang.

Dalam satu bulan terakhir, kasus Covid-19 di Pulau Sumatera memang menunjukkan tren kenaikan dibanding pulau lainnya.

Pada kesempatan berbeda Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi, mengatakan akan pentingnya pemeritah daerah yang bagian wilayahnya bisa menjadi sumber persebaran Covid-19 mengecek implementasi kebijakan pengendalian penularan virus corona di lapangan.

Dirinya mengatakan bahwa pemerintah juga berupaya mencegah virus corona yang berasal dari India dan menyebar di Indonesia. Prinsipnya, pemerintah akan terus melakukan upaya sungguh-sungguh agar varian baru ini tidak sampai menyebar.

Hingga saat ini pemerintah juga belum melihat adanya tanda-tanda penyebaran virus corona varian baru di Indonesia.

Kita berharap pemerintah dan seluruh masyarakat lintas sektoral, dapat terus berupaya dan berikhtiar untuk menekan angka laju covid-19, sehingga pandemi ini akan lebih cepat berakhir.

Penulis adalah warganet tinggal di Depok

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.