Oleh : Putu Prawira
Pemerintah resmi memperpanjang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. Masyarakat diminta untuk tertib dan selalu waspada, terutama terhadap kelompok kepentingan yang selalu mempolitisasi kebijakan tersebut.
Pernahkah Anda menghitung sudah berapa lama pandemi berlangsung? Selama lebih dari setahun ini, rasanya sudah lama sekali. Untuk mengatasi agar situasi yang tidak nyaman ini berlangsung lebih panjang, maka pemerintah memberlakukan PPKM darurat, setelah sebelumnya ada PSBB dan new normal.
Akan tetapi, masalah pelik terjadi lagi saat pandemi, ketika PPKM darurat diperpanjang dan ada pro kontra di masyarakat. Seharusnya semua orang sadar dan cooling down serta menyadari betapa positifnya perpanjangan program ini. Namun yang terjadi malah keramaian dan ancaman politisasi PPKM darurat.
Politisi Arif Puoyono meminta agar jangan ada bullying dan politisasi PPKM darurat, karena masyarakat sudah enek. Tidak usah ada debat kusir dan protes kepada pemerintah. Keadaan sudah berat dan seharusnya semua orang membantu penanggulangan corona, minimal dengan berdoa.
Ketika ada politisasi maka akan kacau-balau karena semua pihak saling menyalahkan. Saat ada yang memaki pemerintah maka akan berpengaruh ke lingkungan terdekatnya dan mereka akan terprovokasi. Akibatnya situasi makin panas. Padahal menghadapi pandemi saja sudah memusingkan, ini masih ditambah dengan provokasi yang bisa berujung jeruji, ketika ada yang membuat status di media sosial dan terjerat UU ITE.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh politisasi PPKM darurat karena bisa dimanfaatkan oleh oposisi, yang akan membuat demo dengan memanfaatkan keadaan. Padahal unjuk rasa di masa pandemi dilarang keras karena dikhawatirkan membuat klaster corona baru.
Dariapada politisasi PPKM darurat maka sebaiknya berdamai dengan keadaan. Kita memang seharusnya saling mendukung saat pandemi, misalnya dengan berdonasi, atau minimal membantu tetangga yang sedang isolasi mandiri dengan memberikan makanan siap santap. Kalau punya tabung oksigen bisa dipinjamkan ke pasien corona atau disewakan dengan harga terjangkau.
Kita juga bisa mensosialisasikan protokol kesehatan di media sosial, karena saat ini aturannya sudah 10M bukan 5M lagi. Dengan mempromosikan poin-poin pada protokol yang baru, maka followers bisa paham dan menerapkannya dengan baik. Sehingga makin banyak yang sadar akan cara untuk mencegah penyebaran corona.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa penanganan corona dan PPKM jangan dipolitisasi. Lebih baik bekerja sama dan tetap menjaga kekompakan. Dalam artian, memang lebih baik bersatu daripada bercera-berai akibat politisasi.
Bayangkan ketika banyak yang terpengaruh oleh politisasi PPKM darurat maka mereka akan mengadakan aksi protes. Bisa jadi mereka melanggar penyekatan dengan sengaja, menolak pakai masker, dan menolak vaksinasi. Semua dilakukan karena kecewa terhadap kebijakan PPKM darurat.
Padahal program ini dibuat demi keselamatan rakyat dan pemerintah tidak akan pernah menjerumuskan warganya sendiri. Bayangkan jika tidak ada PPKM darurat, maka mobilitas massa akan sangat tinggi dan mengakibatkan lonjakan pasien covid yang gila-gilaan, yang bisa berujung pada kematian massal. Sungguh situasi yang mengerikan.
Lebih baik jaga kekompakan dengan bersatu lawan corona dan memakai masker bersama-sama, daripada menolak PPKM darurat karena provokasi para oknum. Saat mengalami cobaan bukankah lebih baik bersatu-padu daripada bercerai-berai?
Politisasi PPKM darurat memang ada tetapi masyarakat diminta untuk jangan sampai terpengaruh olehnya. Percuma untuk saling menyalahkan karena tidak akan ada gunanya. Lebih baik kita bersatu dalam melawan corona dan memperbanyak program donasi, agar masyarakat yang terdampak pandemi terselamatkan.
Mewaspadai Kelompok Kepentingan Politisasi PPKM
Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…
Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…
Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…
Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…