• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Generasi Muda dan Mahasiswa Perlu Terlibat Penanganan Covid-19

Generasi Muda dan Mahasiswa Perlu Terlibat Penanganan Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 24 July 2021

Oleh : Susah Kurniasari

Mahasiswa dan generasi muda sebagai agent of change seharusnya benar-benar melakukan perubahan dan tidak hanya sibuk berteori, utamanya di masa pandemi Covid-19. Salah satu bentuk partisipasi tersebut adalah dengan turun ke jalan untuk membantu masyarakat yang kesusahan, termasuk dengan menjadi relawan Covid-19.
Kita mungkin sudah bosan mendengar berita yang pelik tentang corona. Virus mini itu memporak-porandakan hidup dan manusia dituntut untuk survive, dengan mempraktekkan protokol kesehatan dan berpikir positif. Namun sayangnya sekelompok mahasiswa justru negative thinking, cemberut dan menyalahkan pemerintah.
Belakangan santer ajakan untuk unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa. Mereka yang berasal dari salah satu kampus di Ambon berdemo tanggal 19 juli lalu, dan menolak PPKM darurat. Para mahasiswa juga menuntut agar Presiden Jokowi mengundurkan diri, karena dianggap belum berhasil dalam menangani pandemi Covid-19.
Masyarakat kemudian tidak habis pikir dengan tindakan tersebut karena mahasiswa malah seperti anak TK. Sudah tahu masa pandemi, mengapa malah nekat berdemo? Padahal berpotensi untuk menyebabkan klaster corona baru. Kalau mereka benar-benar terinfeksi virus Covid-19, maka itu akibat dari perbuatanya sendiri dan dilarang menyalahkan pemerintah lagi.
Selain itu, sebagai mahasiswa seharusnya mereka mencari solusi, bukannya menyalahkan orang lain. Pemerintah sudah berusaha sangat keras untuk mengatasi dampak pandemi, mulai dari memberi BLT cash, sembako, kartu pra kerja, kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan, sampai vaksinasi yang 100% gratis. Bahkan Indonesia lebih dulu membeli vaksin Sinovac daripada beberapa negara lain di Asia Tenggara.
Seharusnya para mahasiswa berpikir bahwa pemerintah sudah berusaha, bukannya malah mencari-cari kesalahan. Bayangkan jika posisinya dibalik, belum tentu mereka becus dan bisa bergerak cepat seperti Presiden Jokowi dan mengatasi permasalahan akibat pandemi dengan kepala dingin. Hargailah usaha pemerintah selama ini.
Sebagai mahasiswa yang agent of change seharusnya mereka melakukan berbagai perubahan positif dan bergerak, alih-alih hanya berdemo dan mengomel. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa peran mahasiswa saat pandemi sangat besar. Mereka bisa mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat dan mengedukasi agar lebih banyak yang disiplin memakai masker. Dalam artian, para mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengubah keadaan dan memotivasi masyarakat.
Contohnya adalah para mahasiswa bisa membuat desain grafis tentang pentingnya vaksinasi dan kewajiban untuk melakukan protokol kesehatan di luar rumah. Desainnya bisa diunggah ke media sosial sehingga bisa dilihat oleh para followers. Sehingga banyak yang terinspirasi dan akhirnya mau diinjeksi dan mematuhi protokol dengan disiplin. Secara tidak langsung, mereka menjadi duta vaksinasi di dunia maya.
Selain itu, aksi nyata para mahasiswa yang ditunggu oleh masyarakat adalah dengan memberi bantuan oksigen. Saat ini tabung oksigen harganya melonjak hingga 2 , bahkan 3 kali lipat. Untuk isi ulang juga harus mengantri lama. Padahal pasien corona sangat membutuhkannya.
Mahasiswa bisa membuat bakti sosial dengan berdonasi via jasa dan tenaga. Misalnya para mahasiswa jurusan seni rupa bisa membuat lapak online atau offline dan membuka jasa lukis, lalu honornya dikumpulkan untuk membeli tabung oksigen. Tabung itu disumbangkan keapda para pasien yang kesulitan finansial, sehingga bisa tertolong nyawanya.
Para mahasiswa juga bisa membuat jasa cuci motor dan mobil lalu sebagian besar hasilnya dibelikan tabung oksigen, atau dirupakan sembako yang nanti dibagikan kepada kaum dhuafa. Jika mahasiswa bergerak di bidang sosial maka akan banyak yang tertolong. Di masa pandemi memang sudah seharusnya kita saling menolong.
Mahasiswa jangan hanya pandai berteori dan berunjuk rasa untuk menentang kebijakan pemerintah. Mereka seharusnya malu karena sudah besar tetapi lupa mengasah kepekaan sosial. Seharusnya mereka mengadakan aksi untuk berdonasi dan hasilnya diberikan kepada pasien corona dan fakir-miskin.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.