• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Live Podcast Kata Papua : Masyarakat dan Tokoh Muda Papua Mendukung Pemekaran Wilayah

Live Podcast Kata Papua : Masyarakat dan Tokoh Muda Papua Mendukung Pemekaran Wilayah

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 24 July 2021

Wilayah Papua terbentang luas sepanjang 312.224 KM2. Di tempat sebesar ini hanya ada 2 provinsi, yakni Papua dan Papua Barat. Ini adalah hasil dari pemekaran wilayah, karena sebelumnya hanya ada 1 provinsi yakni Papua (dulu bernama Irian Jaya).Di tempat sebesar Papua, penduduknya ada lebih dari 3,3 juta jiwa. Sehingga jika provinsinya hanya ada 2, mereka agak mengalami kesulitan untuk mengurus administrasi dan birokrasi ke ibu kota provinsi.

Oleh karena itu, pemerintah berencana akan memekarkan wilayah Papua menjadi beberapa provinsi tambahan, tujuan pemekaran wilayah Papua dimaksudkan untuk mewujudkan efektivitas kinerja masyarakat, baik efektivitas jarak maupun waktu.

Rencana  pemekaran wilayah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan khususnya berbagai elemen masyarakat di Papua mulai dari  tokoh masyarakat  yang terdiri dari kepala suku, tokoh pemuda dan tokoh agama,. Seiring hal tersebut   Media Kata Papua mengapresiasi berbagai dukungan tersebut dengan menggelar  live podcast dengan tema “Urgensi Pemekaran Wilayah Papua Sebagai Solusi Tepat Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan”  pada (24/7) di Jakarta.

Narasumber live podcast yaitu Direktur Institut Kalaway, Tokoh Papua Muda Inspiratif Nanny Uswanas dan Asisten Staf Khusus Presiden Annes Faidiban, Akademisi.

Nanny dalam kesempatan tersebut  mengatakan pemekaran wilayah Papua ditujukan dengan niat yang baik dan diharapkan dapat berjalan dengan baik . Pemekaran wilayah yang merupakan bagian dalam otsus jilid 2 akan berkontribusi melakulan percepatan pembangunan serta dapat membawa rakyat memiliki harapan kehidupan yang lebih sejahtera. Dirinya juga mengimbau seluruh masyarakat di Bumi Cendrawasih untuk ikut mendukung kebijakan pemekaran wilayah Papua.

“Pemerintah pusat mengubah sistem desentralisasi sehingga diharap seluruh WNI di wilayah terpencil sekalipun akan lebih maju, karena bisa urun rembug dalam membangun wilayahnya sendiri. Termasuk juga rakyat Papua, sehingga rencana pemekaran wilayah harus kita dukung bersama” ujar Nanny.

Nanny pun menambahkan, bahwa perjuangan pemerintah harus didukung oleh anak muda Papua.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, harus banyak dukungan dari semua elemen, anak muda harus berperan aktif, sehingga pembangunan di Papua akan berjalan lancar, dan kita semua bisa merasakan manfaatnya,” jelas Nanny.

Narasumber lainnya yaitu Asisten Staf Khusus Presiden Annes menaruh harapan besar dan mendukung rencana pemekaran wilayah Papua.

Menurut nya, jika pemekaran wilayah dilakukan maka wilayah di Papua yang sudah maju tidak hanya di kota besar seperti Jayapura dan Merauke, tetapi modernitas juga merata hingga ke Fakfak, Nabire, Sorong, Yahukimo, dll.

“Rakyat Papua akan mendapatkan manfaat dari dana APBD dan mereka juga lebih dekat jika akan mengurus administrasi dan surat-surat penting ke ibu kota provinsi” tambah Annes.

Annes juga berharap bahwa seluruh masyarakat dan tokoh adat mendukung pemekaran wilayah karena akan sangat berguna dan bermanfaat  bagi percepatan kemajuan Papua.

“Saya melihat rencana pemekaran Papua juga didukung oleh orang asli papua (OAP). Semoga langkah ini bisa bermanfaat untuk semuanya,” kata Annes.

Acara live podcast tersebut diselenggarakan oleh Media Kata Papua dan merupakan rangkaian kegiatan bersama berbagai kalangan milenial dalam ikut memajukan Papua.

“Masyarakat pun merasakan manfaat serta mendukung rencana pemekaran wilayah Papua dalam rangka mewujudkan Papua yang lebih maju dan sejahtera” kata Hafyz selaku pemimpin redaksi media Kata Papua.

Diharapkan  hasil live podcast ini dapat meliterasi dan mengedukasi berbagai khalayak tentang kebermanfaatan Pemekaran Wilayah melalui tersebarnya konten-konten narasi positif seputar pemekaran wilayah terhadap kemajuan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Papua.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.