• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Menimbang Untung Rugi Presiden Terbitkan Perppu UU KPK

Menimbang Untung Rugi Presiden Terbitkan Perppu UU KPK

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 6 October 2019

Oleh : Ahmad Pahlevi (Pengamat Sosial Politik)

Perppu KPK merupakan ranah prerogatif Presiden Jokowi. Meskipun menjadi hak Presiden, penerbitan Perppu KPK dianggap banyak memberikan kerugian karena tidak serta menyelesaikan persoalan yang terjadi. Pihak yang keberatan dengan Revisi UU KPK pun dapat menempuh jalur Judisial Review di Mahkamah Konstitusi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Prof Dr Romli Atmasasmita menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menjerumuskan Presiden Jokowi dengan mendesaknya untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu).

Menurutnya, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan, berpotensi melanggar UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dapat di-impeach. Ucapnya.

Terkait hal itu, perumus UU KPK tahun 2002 tersebut menyarankan presiden untuk segera mengundangkan hasil revisi UU KPK, yang telah disahkan oleh DPR pada September lalu. Selain itu, juga mempercepat pelantikan KPK yang baru.
Apabila Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK, sehingga UU yang baru tersebut menjadi tidak sah, maka akan terjadi overlapping (tumpang tindih) dengan putusan MK nanti.

Apalagi, jika akhirnya putusan MK nantinya menolak permohonan uji materi, yang artinya tetap mengesahkan UU KPK yang baru.
Sementara itu Politisi PDI-P Yasonna H Laoly meminta Presiden Jokowi agar tidak menerbitkan Perppu, dirinya menilai bahwa revisi UU KPK sudah tepat.

Ia mengklaim revisi yang dilakukan DPR dan Pemerintah itu bertujuan untuk memperbaiki KPK.
Oleh karena itu, Yasonna meminta masyarakat untuk melihat terlebih dahulu bagaimana kinerja KPK setelah UU hasil revisi diketok palu.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak langsung berpikiran buruk bahwa revisi bisa melemahkan KPK. Ia juga meminta agar masyarakat berhenti menekan Presiden untuk menerbitkan Perppu.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membudayakan menekan – nekan, dan mengatur segalanya melalui jalur konstitusional.
Memang benar, Presien memiliki wewenang dalam menerbitkan Perppu, namun, Perppu juga perlu dibahas bersama – sama oleh DPR.

Meski Perppu dipandang sebagai satu – satunya pilihan yang bisa dilakukan Presiden untuk memenuhi kehendak sebagian besar masyarakat dalam menyelamatkan KPK, ada beberapa tokoh yang memandang bahwa Perppu tidak perlu diterbitkan.

Tentunya bukan tanpa alasan tokoh – tokoh tersebut mengatakan bahwa, Presiden tidak perlu menerbitkan Perppu.

Salah satunya adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla, dimana ia menyatakan kurang setuju apabila Jokowi menerbitkan Perppu sebagai langkah mengatasi polemik RUU KPK yang sudah terlanjur disahkan oleh DPR.

Menurut JK, masih ada jalan lain yang masih bisa ditempuh oleh Presiden, salah satunya melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK), yakni melalui judicial review di MK. Hal itu dirasa sebagai jalan terbaik karena itu lebih tepat.

Selain itu, JK juga mengemukakan bahwa, mengeluarkan Perppu sama halnya dengan menjatuhkan kewibawaan Pemerintah yang sebelumnya baru saja menyetujui DPR melakukan revisi.
Pada kesempatan berbeda, Partai-partai koalisi pendukung Jokowi juga turut menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap pembentukan Perppu.

Kesetujuan itu sudah disampaikan pada Presiden oleh para ketua umum Parpol dalam satu pertemuan di Istana.
Koalisi menyebutkan bahwa penerbitan Perppu menjadi langkah akhir yang paling final dan bisa diambil jika memang dibutuhkan. Sebelum itu, masih ada jalan konstitusional yang bisa ditempuh.

Ketidaksetujuan tersebut sudah disampaikan pada Presiden oleh para ketua umum parpol dalam satu pertemuan di Istana.
Koalisi menyebut penerbitan Perppu menjadi langkah akhir yang paling final dan bisa diambil jika memang dibutuhkan. Sebelum itu, masih ada jalan konstitusional yang bisa ditempuh.

Sekjen PPP Arsul Sani menuturkan, sudah semestinya Presiden mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh Partai – Partai Politik yang mendukungnya, karena bagaimanapun perolehan suara yang didapatkan Jokowi di pemilihan presiden kemarin banyak berasal dari hasil kerja partai politik.

Artinya belum ada urgensi bagi Presiden Jokowi untuk mengelurkan Perppu terhadap Undang-undang KPK. Hal tersebut karena revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah.
Kita tidak perlu bersikap terlalu heboh dengan isu terkait dengan pelemahan KPK oleh adanya revisi UU KPK, semua itu pasti akan ada evaluasinya, sehingga jangan sampai kita terprovokasi sampai harus memaksa Presiden untuk menerbitkan Perppu.

 

Pemerintah Perkuat Agenda Penyelesaian Kasus HAM, Masyarakat Jangan Terjebak Provokasi

September 22, 2026

Mengapresiasi Capaian Pangan Prabowo-Gibran, Merawat Stabilitas dan Menolak Provokasi

September 22, 2026

Pemerintah Perkuat Agenda Penyelesaian Kasus HAM, Masyarakat Jangan Terjebak Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Pemerintah Perkuat Agenda Penyelesaian Kasus HAM, Masyarakat Jangan Terjebak Provokas  Oleh: Arief Nugroho Masyarakat perlu melihat berbagai persoalan hak asasi manusia secara jernih dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama narasi yang berpotensi memperbesar ketegangan di tengah masyarakat. Penyelesaian persoalan HAM membutuhkan ketenangan, keterbukaan, dan kerja bersama yang berkelanjutan. Pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk memperkuat penyelesaian persoalan HAM melalui evaluasi kebijakan, penguatan kelembagaan, pemulihan korban, dialog, serta upaya mencari solusi yang menyentuh akar persoalan. Karena itu, berbagai perkembangan tersebut penting dipahami secara utuh agar masyarakat dapat menilai proses penyelesaian HAM berdasarkan fakta dan perkembangan nyata di lapangan. Salah satu langkah yang menunjukkan keseriusan tersebut terlihat dari evaluasi Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas. Evaluasi yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target, sekaligus memetakan kegiatan yang membutuhkan percepatan dan kendala yang harus segera diselesaikan. Evaluasi tidak hanya diarahkan pada penyerapan anggaran, tetapi juga kesesuaian pelaksanaan program dengan target kinerja sehingga kebijakan HAM dapat memberikan hasil yang terukur. Langkah evaluatif semacam ini penting karena penyelesaian persoalan HAM tidak cukup hanya dengan membangun komitmen. Komitmen harus diterjemahkan menjadi program, anggaran, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Ketika masih ditemukan kendala, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan perbaikan dan percepatan. Dengan demikian, agenda HAM dapat terus bergerak dari perencanaan menuju pelaksanaan yang lebih efektif. Upaya tersebut juga berjalan melalui penguatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Di Papua, Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua mempertemukan unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan jurnalis. Ruang dialog semacam ini menjadi penting untuk mempertemukan perspektif, memperkuat mekanisme pengaduan, meningkatkan pertukaran informasi, serta memastikan berbagai persoalan HAM memperoleh perhatian berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Penguatan jaringan kerja juga menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan HAM tidak semata-mata menjadi urusan satu institusi. Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua Frits B. Ramandey menekankan pentingnya membangun relasi dengan berbagai pihak dengan tetap menjaga prinsip independensi dan imparsialitas. Pendekatan tersebut diperlukan agar informasi mengenai situasi HAM dapat diperoleh, diperiksa, dan menjadi dasar bagi pelaksanaan tugas secara objektif.…

Mengapresiasi Capaian Pangan Prabowo-Gibran, Merawat Stabilitas dan Menolak Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Mengapresiasi Capaian Pangan Prabowo-Gibran, Merawat Stabilitas dan Menolak Provokasi Oleh Arga Septian Menjelang dua tahun…

Kementan Antisipasi Kekeringan, Guna Menjaga Produktivitas Perkebunan dan Kebijakan Swasembada Pangan

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Kementan Antisipasi Kekeringan, Guna Menjaga Produktivitas Perkebunan dan Kebijakan Swasembada Pangan Jakarta, Kementerian Pertanian (Kementan)…

Gus Adnan Bongkar Kunci Santri Masa Depan di PPSN VI: Jadilah Ulama yang Intelek, Bukan Intelek yang Tahu Agama Saja!

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Santri tingkat Ulya Satuan Pendidikan Salafiyah Kajian Kitab Kuning Pondok Pesantren Tahfidz Alishlah DKI Jakarta…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.