• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mengapresiasi Kepedulian Jokowi Terhadap HAM

Mengapresiasi Kepedulian Jokowi Terhadap HAM

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 9 December 2019

Oleh: Endah Renie

Dalam diamnya, Jokowi tak pernah berhenti memikirkan tentang HAM di Indonesia. Kasus HAM di masa lalu tentu akan menyeret orang nomor 1 di Indonesia. Selain itu masih ada pula program kebijakan lainnya yang mendukung penerapan HAM di Indonesia.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2013-2014, Siti Noor Laila menilai Presiden Joko Widodo memiliki momentum emas untuk menuntaskan kasus pelanggara HAM berat masa lalu pada periode kedua kepemimpinannya.

Laila menjelaskan, bahwa sebenarnya upaya penuntasan kasus Pelanggaran HAM berat sudah dilakukan pada periode pertama Jokowi, namun ketika itu regulasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, pemerintah telah berencana menghidupkan kembali KKR, untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang dapat menjadi beban sejarah.
Hal tersebut dibuktikan dengan kinerja Kemenkum HAM yang sudah membuat kembali RUU KKR yang sekarang diajukan ke DPR RI.
Sebagai aktifis HAM, Ia menilai RUU KKR perlu pengayaan konsep dan road map penyelesaian, agar bisa fokusdan mampu membangun rekonsiliasi.
Tentu saja hal tersebut memerlukan kajian dan naskah akademik dalam RUU KKR. Maka masukan dan komunikasi dengan semua pihak haruslah dibangun. Termasuk tentunya dengan para korban.

Sebenarnya, program untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM sudah ada dalam nawacita pertama Jokowi, Bahkan sudah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM). Dalam nawacita disebutkan ‘Menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu’.
Kita pun tidak bisa menutup mata bahwa penanganan kasus Pelanggaran HAM berat pastinya tidak bisa lepas dari situasi politik yang berkembang. Dirinya melihat, bahwa sekarang ini sebenarnya presiden sudah tidak memiliki beban sehingga mestinya langkah untuk penyelesaian lebih mudah.

Sementara itu, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sidarto Danusubroto menuturkan, UU KKR memang pernah dibahas DPR pada 2014 namun dibatalkan MK. Kemudian pada periode kedua pemerintah Jokowi saat ini juga berkomitmen untuk mengajukan kembali Komisi Kebenaran Rekonsiliasi.
Mantan Ketua MPR RI tersebut menilai, diskursus RUU KKR yang dilakukan Seknas Jokowi akan memberikan banyak masukan, karena menghadirkan tokoh penggiat, bahkan sebagian dari mereka adalah para korban. Dan apa yang dilakukan ini adalah untuk memberikan sharing naskah akademik.
Ia menjelaskan, bahwa kini kita tahu ada komitmen yang kuat dari pemerintah. Bahkan dari Menko Polhukam juga sangat mendorong hal ini. Maka dialog yang melibatkan pakar dan para korban diharapkan bisa membantu upaya rekonsiliasi

Ketua Kolektif Nasional Tim Akar Rumput Jokowi-Ma’ruf. M Ridha Saleh sempat menuturkan, bahwa agenda pemajuan dan penegakan HAM oleh negara harus dipahami dalam norma dan konteks besar HAM yaitu pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak sipil politik dan hak ekonomi sosial dan budaya.
Mantan komisioner Komnas HAM tersebut juga menejelaskan bahwa Komnas HAM telah mencatat beberapa kemajuan kondisi pemenuhan HAM sepanjang 4 tahun Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, antara lain dalam bidang pendidikan, kesehatan dan restitusi hak atas wilayah adat.

Ia menegaskan, bahwa pemerintah tidak abai dalam urusan Hak Asasi Manusia, seperti halnya dalam kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, pemerintah telah membuat suatu skema politik yang disebut sebagai penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu secara berkeadilan yang berada di luar proses penegakan hukum sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pertimbangan itu dilakukan agar korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu dapat terus menerus menyuarakan dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk menghindari pengingkaran atas keadilan.
Salah satu kepedulian pemerintah terhadap HAM, adalah dengan bertemunya para peserta aksi Kamisan kepada Jokowi di Istana Negara. Aksi Kamisan tersebut merupakan aksi para keluarga korban dugaan pelanggaran HAM Berat yang menggelar aksi damai setiap hari kamis di depan Istana.
Salah satu peserta aksi Sumarsih menjelaskan bahwa ini sudah kesekian kalinya dirinya memasuki Istana Merdeka, tapi baru pertama kali dirinya berjumpa dengan Presiden.

Pelanggaran HAM berat masalalu tentu bukan berkara yang mudah untuk menyelesaikannya, oleh karena itu pemerintah juga terus berupaya menangani kasus tersebut agar apa yang dicita-citakan dalam nawacita bisa terwujud.

Perpres Ojol Segera Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pengemudi

August 22, 2026

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional

August 22, 2026

Perpres Ojol Segera Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pengemudi

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Perpres Ojol Segera Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pengemudi JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat langkah menghadirkan…

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional  Oleh: Ricky Rinaldi Pemerintah terus memperkuat transformasi ekonomi nasional dengan menempatkan investasi sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan jangka panjang. Dalam arah kebijakan menuju 2027, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memperoleh peran strategis sebagai instrumen untuk mengoptimalkan aset negara, memperkuat investasi, dan mendorong pembangunan sektor-sektor strategis. Kehadiran Danantara menunjukkan upaya pemerintah membangun sumber pertumbuhan baru yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Presiden Prabowo Subianto menegaskan posisi tersebut dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 14 Agustus 2026 lalu. Presiden menyebut Danantara sebagai dana kedaulatan yang harus menjadi instrumen untuk membangun kapasitas bangsa dalam jangka panjang. Danantara karena itu diarahkan bukan sekadar sebagai pengelola aset negara, melainkan sebagai bagian dari strategi investasi dan pembangunan sektor strategis yang memberikan manfaat berkelanjutan. Arah tersebut memperlihatkan perubahan pendekatan dalam mengelola kekuatan ekonomi nasional. Aset negara perlu ditempatkan pada kegiatan produktif yang mampu meningkatkan kapasitas industri, mempercepat hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan nasional. Melalui pengelolaan yang terintegrasi, Danantara diharapkan mampu menghubungkan kekayaan negara dengan kebutuhan investasi serta proyek pembangunan yang memiliki nilai strategis dan manfaat jangka panjang. Peran Danantara semakin penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa konsolidasi aset Danantara dapat menjadi katalis peningkatan investasi. Danantara dapat memaksimalkan aset dan proyek untuk menarik partisipasi sektor swasta dan pelaku ekonomi nonpemerintah. Dengan demikian, investasi negara dapat menciptakan efek crowd-in, yakni mendorong dunia usaha meningkatkan ekspansi, membuka fasilitas produksi baru, dan memperluas kegiatan bisnis. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional merupakan tanggung jawab bersama seluruh pelaku ekonomi. Pemerintah tidak hanya berperan sebagai penyedia anggaran, tetapi juga menciptakan kondisi yang memungkinkan sektor swasta berkembang. Investasi Danantara dapat menjadi pemicu awal yang kemudian diikuti modal swasta sehingga kapasitas ekonomi nasional meningkat secara lebih luas. Sinergi tersebut juga berpotensi memperbesar penciptaan lapangan kerja dan memperkuat aktivitas ekonomi di berbagai daerah. Strategi investasi Danantara diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki nilai strategis dan potensi dampak luas. Delapan sektor utama yang menjadi fokus meliputi energi terbarukan, mineral, infrastruktur digital, infrastruktur dan utilitas, real estat, layanan keuangan, pangan dan pertanian, serta layanan kesehatan. Pemilihan sektor tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat ketahanan nasional, dan membangun fondasi pertumbuhan baru yang lebih bernilai tambah.…

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara…

Danantara Kawal Penyederhanaan BUMN agar Aset Negara Lebih Produktif  

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Kawal Penyederhanaan BUMN agar Aset Negara Lebih Produktif Jakarta – Transformasi dan restrukturisasi Badan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.