• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Mengakhiri Polemik UU KPK Melalui Uji Materi di MK

Mengakhiri Polemik UU KPK Melalui Uji Materi di MK

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 30 November 2019

Oleh : Edward Simangunsong

Presiden Joko Widodo sempat mendapatkan desakan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). S

negara hukum, protes atas peraturan tersebut sebaiknya dilakukan dengan menempuh uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya pengujian tersebut, maka diharapkan dapat polemik atas UU KPK dapat berakhir.
Dalam proses bernegara ada aturan hukum. Itu merupakan bentuk kehadiran negara untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kelola pemerintah dan negara. Karena bagaimanapun juga Negara masih memiliki lembaga bernama Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengakomodasi aspirasi terhadap suatu produk perundangan.

Desakan terhadap presiden agar menerbitkan Perppu ternyata juga tidak dibenarkan dalam konstitusi. Pasalnya, revisi UU KPK itu merupakan bagian dari proses bernegara yang diatur dalam perundangan.
Sementara itu, Pengamat polisitk dari ETOS Indonesia Institute, Iskaandyarsah, menilai bahwa tidak ada urgensinya Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu atau revisi UU KPK.

Sebelumnya AntasarI Azhar yang merupakan mantan Ketua KPK tersebut menyarankan agar gugatan yang dilakukan mahasiswa dan kalangan sipil terhadap UU KPK yang baru untuk disahkan atau ditempuh melalui uji materi di MK.
Ia juga mengatakan, apabila memang Presiden tetap ingin mengeluarkan Perppu KPK, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.
Pada kesempatan berbeda, Staf Kepresidenan Moeldoko mempersilakan masyarakat untuk melakukan Judicial Review di MK terhadap UU KPK.

Sementara itu, pihak istana juga menghormati langkah pimpinan KPK yang telah mengajukan judicial review terhadap undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga kita patut menghormati sepenuhnya atas apa yang dilakukan oleh siapapun yang mengajukan judicial review terhadap UU KPK.

Oleh karena itu, berkaitan dengan UU KPK tersebut, pihak istana akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Istana, juga akan menunggu dan menghormati keputusan dari MK terkait dengan UU KPK yang menimbulkan pro maupun kontra di masyarakat.
Ia juga menambahkan, karena hal tersebut telah masuk wilayah hukum di MK, tentu patut kita hormati dan senantiasa menunggu apapun yang sudah diputuskan oleh MK.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburohman mengatakan, pihaknya dengan bebas akan beradu argumen di MK dan MK tentu akan membuat putusan berdasarkan pertimbangan yang matang.
Sebagai anggota DPR RI baru, Habib mengakui bahwa pemenuhan ketentuan Perundang-undangan di KPK sudah sesuai standar, semua dokumentasinya juga lengkap.
Saat ini, Ia juga menghormati semua permohonan yang telah diajukan ke MK. Dalam hal ini, beberapa permohonan pasti sudah mulai disidang, registrasi dan akhirnya disatukan.

Pengajuan Judicial Review tersebut juga mendapatkan dukungan dari Wadah PegawaI Komisi Pembertantasan Korupsi (WP KPK) yang mendukung langkah tiga pimpinan komisi antirasuah tersebut.
Judicial review merupakan hak warga negara, dan wajib untuk dihormati atas apa yang dilakukan oleh KPK. Termasuk ketika mereka mempersoalkan proses pembuatan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK di DPR RI.
Selain perbedaan pendapat antar kelompok masyarakat, perbedaan asumsi maupun kesamaan pendapat dengan pemerintah juga akan bertemu di MK.

Setelah semuanya bertemu, barulah nanti para hakim konstitusi dapat memutuskan.
Melalui proses tersebut, masyarakat dapat melihat tafsiran hakim berdasarkan yurisprudensi dan pengamatan yang dilakukan oleh 9 hakim konstitusi.
Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi juga tertuang secara jelas berdasarkan Pasal 1 Angka 3 UU No 24 Tahun 2003, dimana salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UU diatasnya yaitu UUD Negara Republik Indonesia pada Tahun 1945.

Hal ini perlu diperhatikan secara substansial karena kewenangan Mahkamah Konstitusi Hadir untuk memberi ruang terbuka bagi siapapun yang hendak berseberangan dengan legislator rakyat yang dianggap tidak memihak kepada kepentingan rakyat secara luas. Oleh karena itu, hak konstitusional setiap warga negara Indonesia juga direpresentasikan secara langsung melalui Mahkamah Konsitusi.
Pegawai KPK juga telah memberikan apresiasi atas langkah KPK dan tokoh nasional yang melakukan upaya judicial review terhadap UU KPK Sebagai tindakan negarawan yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia yang khawatir terhadap nasib pemberantasan Korupsi.

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional 

October 26, 2026

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat

October 26, 2026

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional 

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional  Oleh: Bara Winatha Peningkatan kontribusi hilirisasi terhadap investasi dan ekspor membuka peluang strategis bagi penguatan industri nasional di tengah dinamika ekonomi global. Melalui pengolahan sumber daya alam di dalam negeri, Indonesia berpeluang meningkatkan nilai tambah produk, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan teknologi, dan memperbesar penerimaan devisa. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari pertumbuhan investasi semata, melainkan juga dari kemampuan membangun industri yang produktif, kompetitif, dan berkelanjutan. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa kontribusi investasi hilirisasi mencapai 35 persen pada triwulan III 2026, meningkat dari 26 persen pada 2024. Kenaikan tersebut menunjukkan semakin besarnya peran kegiatan pengolahan dalam struktur investasi nasional sekaligus memperkuat arah pembangunan ekonomi berbasis nilai tambah. Menurut Rosan, investasi perlu menghasilkan manfaat yang lebih luas, terutama penyerapan tenaga kerja, peningkatan kemampuan teknologi, dan penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Pengembangan industri nikel dan baterai kendaraan listrik menjadi salah satu fokus pemerintah. Dalam pelaksanaannya, keseimbangan antara ketersediaan bahan baku, kapasitas pengolahan, dan kebutuhan industri lanjutan harus dijaga agar ekspansi produksi disertai peningkatan kualitas manufaktur. Prospek hilirisasi juga tercermin dalam proyeksi ekspor yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, memperkirakan nilai ekspor produk hilirisasi mencapai US$50 miliar pada akhir 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 45 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar US$34,5 miliar. Pertumbuhan diperkirakan terutama berasal dari pengolahan nikel, aluminium, serta komponen baterai litium. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa basis hilirisasi Indonesia mulai meluas. Septian memperkirakan ekspor produk aluminium mencapai US$7,2 miliar pada 2026, lebih dari dua kali lipat nilai 2024 sebesar US$3,5 miliar. Peningkatan kapasitas produksi dan rencana investasi fasilitas peleburan aluminium atau smelter menjadi faktor pendukung pertumbuhan sektor ini. Di sisi lain, industri baterai menawarkan peluang untuk memperkuat penguasaan teknologi. Indonesia mulai mengembangkan produksi komponen kendaraan listrik, termasuk anoda dan katoda, serta memiliki fasilitas pemurnian litium meskipun tidak mempunyai sumber daya litium domestik. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan industri dapat ditempuh melalui kemampuan pengolahan, integrasi rantai pasok, dan kerja sama teknologi, bukan semata kepemilikan bahan mentah.…

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat Jakarta – Hilirisasi industri semakin memperkuat perannya…

Penerimaan Negara dari Migas Diproyeksi Lampaui Target 2026

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Penerimaan Negara dari Migas Diproyeksi Lampaui Target 2026 JAKARTA – Peningkatan penerimaan negara dari sektor…

Harga Minyak Menguat, Prospek Pendapatan Negara dari Migas Meningkat

By Kata IndonesiaOctober 25, 20260

Harga Minyak Menguat, Prospek Pendapatan Negara dari Migas Meningkat JAKARTA — Sektor hulu minyak dan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.