• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Menengok Kemesraan Uni Emirat Arab dan Indonesia

Menengok Kemesraan Uni Emirat Arab dan Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 26 July 2019

Oleh : Dedi Irawan (Pengamat Hubungan Internasional)

Kedatangan Putra Mahkota Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) Mohammed Bin Zayed Al Nahyan, rupanya telah menghasilkan memorandum of understanding (MoU) bisnis yang bernilai besar.
Dari 3 MoU yang bersifat bussiness to bussiness, nilai totalnya mencapai 136 triliun rupiah atau senilai 9,7 milliar dollar AS, tutur Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Menlu Retno menjelaskan, bahwa kesepakatan business to business dilakukan oleh 3 perusahaan, yakni PT Pertamina (persero) dengan ADNOC untuk pengembangan RDMP Balikpapan. PT Chandra ASRI Petrochemicals dan Mubadala untuk proyek Naphta Cracker dan Petrochemical Complex. Lalu PT Pelabuhan Indonesia Maspion dan DP World Asia terkait pengembangan dan pengoperasian terminal kontainer di Kawasan Industri Maspion, Jawa Timur.

Ia juga mengatakan, bahwa pertemuan bilateral antara Jokowi dan Mohammed yang sangat bersejarah tersebut memang berfokus membahas perihal terkait perekonomian dan investasi. Pasalnya kunjungan tersebut merupakan kunjungan kenegaraan pertama dalam 29 tahun setelah kunjungan yang terakhir dilakukan oleh ayah Putra Mahkota Abu Dhabi tersebut.

Meski begitu, terdapat pula 9 MoU lainnya yang bersifat goverment to goverment (pemerintah ke pemerintah). Kesembilan MoU yaitu dibidang peningkatan perlindungan investasi, penghindaran pajak berganda, industri, kepabeanan, pariwisata, kelautan dan perikanan, pertahanan, kekonslueran dan kebudayaan.

Retno menjelaskan bahwa substansi utama yang dibahas dalam pertemuan kedua sahabat ini, adalah cara meningkatkan kerjasama ekonomi kedua negara, dan bagaimana sebagai sesama negara muslim bisa melakukan kerjasama yang membawa manfaat bagi umat dan bagi masyarakat

Dalam kedatangan Putra Mahkota Abu Dhabi ke Indonesia, Presiden Jokowi menjemput langsung di Bandara Soekarno Hatta. Lalu keduanya menaiki mobil yang sama menuju Istana Bogor. Namun dalam perjalanannya, Jokowi berinisiatif untuk mengajak Mohammed berkeliling Jakarta.

Jokowi ingin menunjukkan bahwa pembangunan di Indonesia menunjukkan perkembangan yang pesat. Ia juga menunjukkan kawasan yang menjadi ikon ibu kota Indonesia, yaitu bundaran HI, karena disana telah terdapat MRT (Mass Rapid Transit). Diketahui pula bahwa kunjungan kenegaraan Presiden Uni Emirat Arab Khalifah bin Zayid al – Nahyan dilakukan pada 29 tahun yang lalu atau pada 1990.

Setelah rombongan tiba di Istana bogor, keduanya disambut dengan upacara kenegaraan dan penanaman pohon damar. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan tiga nota kesepahaman dengan BUMN dan perusahaan swasta di Indonesia.

Jokowi dan Mohammed ternyata juga memiliki hubungan yang sangat dekat, layaknya seorang sahabat. Pertemuan tersebut lantas menjadi pertemuan bilateral terlama yang dilakukan oleh Jokowi, yaitu lebih dari 2,5 jam
Dalam kesempatan tersebut menteri perindustrian Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa MoU di bidang perindustrian, yang diteken antara Kementrian Perindustran dan Menteri Energi dan Industri Uni Emirat Arab. Kerjasama tersebut cakupannya luas, namun lebih spesifik terhadap pengembangan kerjasama khususnya dalam hal kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI)
Kerjasama ini tentu menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia dinilai cukup visioner, sehingga Putra Mahkota Abu Dhabi sampai ingin menjalin kerjasama dengan Indonesia.

Artificial Inteligence (AI) merupakan jantung dari industri 4.0. Kedepan persaingan industri tersebu ada di AI, lantas hal tersebut di kerjasamakan dengan Abu Dhabi, ke depan AI juga akan diaplikasikan lebih luas lagi. Salah satu yang mendasar adalah untuk database ponsel.

Salah satu penerapan AI dalam kehidupan kita saat ini adalah penggunaan Apps Navigasi, dimana para traveler dapat menggunakan aplikasi tersebut dalam kehidupan sehari – hari untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, baik menggunakan Google Maps atau Apple Maps, serta aplikasi serupa juga bermanfaat ketika kita memesan ojek online.

Secara sederhana, google Maps dan Apple Map, menggunakan artificial inteligence untuk menafsirkan ratusan ribu data uang mereka terima untuk memberikan informasi pengguna data lalu lintas secara real time.

Dengan adanya pertemuan bilateral tersebut, tentu menunjukkan bahwa kedua negara memiliki semangat dan visi yang sama terhadap pengembangan AI dalam menyambut era industri 4.0, sehingga Indonesia akan menjadi negara yang tidak hanya berkembang, tetapi juga memiliki daya saing dalam menyongsong era industri 4.0.

 

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.