• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Mendukung TNI/Polri Menangkap Gembong KKB

Mendukung TNI/Polri Menangkap Gembong KKB

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 1 June 2021

Oleh : Rebecca Marian

Beberapa pentolan KKB dimasukkan dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT). Penyebabnya karena mereka sudah berkali-kali melakukan tindakan kriminal, sehingga dianggap sangat mengganggu keamanan di Papua. Semoga Satgas Nemangkawi maupun aparat lainnya bisa menangkap mereka secepatnya.

Kekacauan yang terjadi di Papua terjadi karena ulah OPM dan KKB, yang ingin berpisah dari Indonesia dan mendirikan Republik Federal Papua Barat.

Ketika mereka ingin memberontak, maka menggunakan segala cara untuk mewujudkan keinginannya. Mulai dari membakar sekolah, membunuh para guru dan murid, sampai menembak aparat dengan bantuan sniper.
Kekejaman KKB membuat masyarakat makin antipati dan tidak mau dipaksa untuk mengibarkan bendera bintang kejora dan bergabung dengan organisasi Papua merdeka.

Warga sipil sangat cinta NKRI dan tak mau ikut OPM atau KKB. Namun sayang, kesetiaan mereka malah membuat KKB berang dan beberapa kali melakukan pembunuhan, dengan alasan warga tersebut adalah mata-mata polisi, padahal bukan.

BNPT akhirnya merilis daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT) di daerah Papua dan Papua Barat. Daftar ini berisi 5 nama pentolan KKB, yang merupakan oknum ‘petinggi’ di organisasi teroris tersebut. Nama-nama yang masuk dalam DTTOT adalah Lekagak Telenggen, Egianus Kogoya, Militer Murib, dan Sabinus Waker dan berstatus DPO.

Menurut Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, 5 pentolan KKB akan ditangani berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Hukumannya adalah penjara 20 tahun atau yang paling berat, kurungan seumur hidup atau hukuman mati. Ancaman hukuman seberat ini dianggap wajar, karena KKB sudah berkali-kali membunuh warga dan aparat, sehingga nyawa dibalas dengan nyawa.

Lekagak Telenggen adalah pria di DPO yang paling terkenal karena sudah sering membuat kerusuhan di Papua. Ia memiliki 50 orang anak buah dan beroperasi di wilayah Yambi, Dome, Sinak, dan Ilaga-Puncak, Papua. Lekagak cs menjadi tersangka pembunuhan 2 guru dan 1 pengemudi ojek di Puncak, juga membunuh Kepala BIN Daerah Papua I Gusti Putu Danny Karya Nugraha.

Sementara Egianus Kogoya cs pernah menyerang pekerja dan aparat yang berjaga di proyek pembangunan jalan Trans Papua. Ia juga beberapa kali melakukan serangan lain. Militer Murib juga anggota KKB yang jadi DPO karena melakukan pengeroyokan ke 2 anggota TNI. Dalam peristiwa ini, 2 aparat langsung gugur karena diserbu oleh 20 orang anggota KKB.

Sabius Walker adalah pria di DPO yang saat ini paling dibenci masyarakat, karena ia ikut dalam perencanaan pembunuhan 2 guru, serta membakar 3 gedung sekolah. Pentolan KKB ini jadi public enemy karena dianggap menghambat kecerdasan putra Papua dan menentang mereka untuk menuntut ilmu.

Masyarakat selalu mendukung penangkapan semua DPO itu, karena memang mereka melakukan berbagai kesalahan fatal. Senjata api yang digunakan tak hanya jadi alat untuk menakut-nakuti warga, tetapi difungsikan untuk membunuh. Korbannya tak hanya masyarakat tetapi juga aparat. Sehingga KKB memang harus diberantas secepatnya.

Selain itu, warga sipil juga mendukung penangkapan para pentolan KKB karena mereka membakar sekolah dan membunuh guru. Berarti mereka ingin anak-anak Papua berselimut ketidaktahuan, karena sang pengajar diambil nyawanya dengan paksa.

Oleh karena itu, penangkapan KKB oleh Satgas Nemangkawi maupun satgas lain sangat didukung oleh masyarakat. Karena mereka sudah terlalu sering berbuat onar dan meresahkan, serta merenggut perdamaian dari tanah Papua. Semoga semua DPO segera tertangkap agar KKB bubar secepatnya dan tak lagi membuat kekacauan di Bumi Cendrawasih.

Penulis adalah mahasiswa papua tinggal di Jakarta

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.