• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Hukum & Kriminal»Mendukung TNI Polri Menjaga Perdamaian di Papua

Mendukung TNI Polri Menjaga Perdamaian di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 30 June 2021

Oleh: Sabby Kosaay

TNI/Polri hadir untuk menjaga perdamaian di Papua dari gangguan Kelompok Separatis dan Teroris (KST). Masyarakat pun mendukung penambahan keberadaan Aparat Keamanan (Apkam) di Papua yang masih rawan akan ancaman kekerasan kelompok tersebut.Kelompok separatis dan teroris masih saja menjadi ancaman terbesar bagi masyarakat Papua. Sudah menjadi rahasia umum, jika KST tidak segan untuk menembak dan membunuh dengan kejam, padahal yang dihadapi hanya warga sipil biasa. Hal ini membuat situasi di Bumi Cendrawasih jadi kurang kondusif, karena masyarakat merasa waswas ketika beraktivitas di luar rumah.

Untuk menjaga perdamaian di Papua, maka ada penambahan jumlah pasukan TNI dan Polri, yang didatangkan dari daerah lain. Mereka digabungkan dengan Satgas Nemangkawi, dan langsung dikirim ke Kabupaten Puncak, yang merupakan daerah rawan konflik.

Hasil dari operasi Nemangkawi sangat baik, karena satu per satu anggota KST tertangkap. Markas KST juga sudah terbongkar dan masih ditelusuri markas yang lainnya mengingat gerombolan tersebut sering bersembunyi di hutan belantara. Saat dicokok, mereka mendapat perlakuan tegas terukur sebab dikhawatirkan akan makin membahayakan masyarakat.

Penambahan pasukan TNI dan Polri ini bukan seperti DOM (daerah operasi militer) seperti zaman orde baru dulu. Melainkan sebuah upaya pencegahan, agar KST tidak seenaknya sendiri dan membunuh warga sipil yang tidak bersalah. Pasalnya, Polisi adalah sahabat rakyat dan tentara berusaha menjaga keselamatan masyarakat dari serangan KST.

Jangan ada yang percaya hoaks tentang implikasi negatif penambahan aparat di Papua. Semakin banyak pasukan, tidak berefek buruk pada warga sipil. Tidak mungkin aparat tak mampu membedakan yang mana pasukan KST dan yang mana masyarakat biasa, sehingga mustahil ada korban jiwa dari kalangan rakyat.

Apalagi ketika KST mengancam akan melakukan pengusiran terhadap warga pendatang di Papua. Pengamanan kepada masyarakat akan lebih ketat. Sehingga wajar jika jumlah pasukan TNI dan Polri diperketat, agar KST tidak berani menyerang mereka. Dengan banyaknya jumlah aparat akan menjadi sebua psy war yang akan menakuti para anggota KST.

Pengamanan terhadap warga Papua, terutama kaum pendatang, memang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab aparat. Jangan sampai ada rasisme yang berbuntut perang antar suku, karena seharusnya kita menjaga kebhinnekaan dan tidak menyinggung SARA. Indonesia adalah bangsa yang majemuk, dan tidak boleh ada eksklusifitas di Papua.

Tindakan tegas dari aparat juga wajib dilakukan untuk memberantas KST, mengingat selama ini dengan pendekatan sosio-kultural dan psikologis ternyata gagal total. Mereka tidak bisa didekati secara halus sebab masih berkeyakinan bahwa Indonesia sedang menjajah Papua dan menolak hasil Pepera. Padahal faktanya tentu yang sebaliknya.

Jika KST dibiarkan saja dan tidak ada penambahan jumlah pasukan TNI dan Polri, maka ditakutkan mereka akan merajalela. Mereka juga terlalu sering menembak masyarakat sipil atau menjadikan mereka sebagai tameng hidup. Kekejaman KST sudah di luar batas kemanusiaan, sehingga gerombolan ini harus dibubarkan secepatnya.

Masyarakat mendukung penuh akan penambahan jumlah pasukan TNI dan Polri di Papua yang akan menjaga stabilitas keamanan di Papua. Jika ada banyak aparat maka KST akan takut dan mati kutu, lalu tidak berani untuk mengusir warga pendatang atau membunuh masyarakat sipil seperti dulu.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.