• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Mendukung Perpanjangan PPKM Level 4

Mendukung Perpanjangan PPKM Level 4

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 24 July 2021

Oleh : Wahyu Abdillah

PPKM level 4 akan segera berakhir dan masyarakat mendukung perpanjangannya. Pasalnya, kasus Corona masih tinggi dan diharap ketika PPKM diperpanjang, kasus akan menurun. Penyebabnya karena mobilitas masih dibatasi sehingga otomatis akan menurunkan penularan Corona di berbagai daerah di Indonesia.

PPKM darurat diperpanjang selama 5 hari dan diubah namanya menjadi PPKM level 4. Sementara ketika PPKM level 4 akan berakhir, rencananya akan diperpanjang lagi. Sebenarnya perpanjangan ini tidak membuat kaget, karena sejak diberlakukan PSBB tahun lalu, programnya selalu diperpanjang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendukung penuh perpanjangan PPKM level 4.

Sandiaga akan sama-sama pantau hasilnya sebagai upaya menurunkan angka penularan kasus Corona secara signifikan. Kebijakan PPKM level 4 dimaksudkan untuk mendorong harapan masyarakat perihal pelonggaran sektor ekonomi apabila angka pasien Corona terus menurun beberapa hari ke depan.

Sandiaga melanjutkan, kehadiran Kemenakerpraf di tengah masyarakat dimaksudkan untuk menyelamatkan lapangan pekerjaan, menghadirkan kembali mata pecaharian dan penghasilan. Kemenakerpraf juga menyalurkan bantuan sebesar 2,4 triliun untuk bantuan pemulihan ekonomi nasional, berupa kartu prakerja, bantuan untuk pengusaha pariwisata, dan lain sebagainya.

Dukungan dari Kemenakerpraf sangat berarti karena masyarakat, terutama yang berbisinis di sektor pariwisata, tidak akan bingung saat dalam masa PPKM level 4. Penyebabnya karena, walau usahanya sepi karena banyak pembatasan mobilitas di Jawa, Bali, dan beberapa daerah lainnya, mereka masih mendapat intensif dari pemerintah.

Selain itu, pelaku pariwisata juga bisa mengambil program kartu prakerja selama PPKM level 4, sehingga mendapatkan keterampilan lain. Misalnya mereka bisa mengambil program tataboga dan beralih menjual makanan siap santap, atau program fotografi untuk menambah skill dalam menjepret gambar. Sehingga ada alternatif lain dalam berbisnis dan tetap bisa survive saat pandemi.

Masyarakat yang tidak berkecimpung di bidang pariwisata juga mendukung perpanjangan PPKM level 4. Pasalnya, jumlah pasien Corona memang menurun 40% (menurut data dari tim satgas covid) tetapi angkanya masih mengkhawatirkan. Dalam sehari jumlah pasien Corona masih 34.000 orang, per tanggal 22 juli 2021.

Jumlah yang sangat tinggi ini yang membuat pemerintah masih belum mau menyetop PPKM level 4. Penyebabnya karena dikhawatirkan ketika mobilitas tidak dibatasi, maka pasien covid akan makin naik dan menyebabkan kematian massal. Ini akan sangat mengerikan, sehingga mau tak mau PPKM level 4 harus diperpanjang.

Namun ada harapan baru ketika jumlah pasien Corona agak menurun. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan, jika PPKM turun jadi level 3, maka akan dibuka sebesar 25%. Sehingga sektor ekonomi akan bisa bergejolak lagi ke arah yang positif.

Ketika ada perpanjangan PPKM level 4 maka masyarakat mengiringinya dengan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Penyebabnya karena protokol akan mendukung suksesnya PPKM sehingga bisa diberhentikan dalam waktu dekat. Masyarakat akan gembira karena bisa beraktivitas lagi ke luar kota.

Jangan lupakan protokol kesehatan 10M, dan 5 poin tambahannya adalah mengganti baju, meningkatkan imun, menjaga sirkulasi udara, membersihkan lingkungan, dan makan makanan bergizi. Semua poin itu mudah untuk dilakukan, bukan? Hanya butuh niat kuat untuk melakukannya dan semua ini demi kesehatan diri sendiri dan juga keluarga.

PPKM level 4 akan diperpanjang dan masyarakat menyetujuinya, karena mereka sadar bahwa program ini dibuat untuk menurunkan jumlah pasien covid. Ketika mobilitas dibatasi maka otomatis penularan Corona juga berkurang. Semoga saat perpanjangan PPKM level 4 penyebaran covid benar-benar berhenti sehingga kita bisa bebas dari masa pandemi secepatnya.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.