• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Mendukung Kepastian Hukum dalam Kasus Air Keras melalui Proses Peradilan Militer

Mendukung Kepastian Hukum dalam Kasus Air Keras melalui Proses Peradilan Militer

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 28 April 2026

Mendukung Kepastian Hukum dalam Kasus Air Keras melalui Proses Peradilan Militer

Oleh: Dhita Karuniawati

Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik, bukan hanya karena tingkat kekerasannya, tetapi juga karena penanganannya yang berada dalam ranah peradilan militer. Dalam konteks ini, kepastian hukum menjadi isu krusial yang tidak hanya menyangkut keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya di lingkungan militer. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses peradilan menjadi elemen yang tidak dapat ditawar.

 

Perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat setelah dipastikan bahwa persidangan akan digelar di Pengadilan Militer. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum formal terhadap para terdakwa, sekaligus menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa sistem peradilan militer mampu berjalan secara terbuka dan berkeadilan.

 

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum tersebut. Pigai mengatakan bahwa oditur militer dan hakim militer harus menjalankan tugasnya secara terbuka agar publik dapat memantau jalannya persidangan. Ia menilai bahwa transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terutama dalam kasus yang mendapat perhatian luas seperti ini. Pigai juga menekankan bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat militer.

 

Menurut Pigai, Kementerian HAM sejak awal telah bersikap tegas dalam kasus tersebut. Kementerian HAM menjadi pihak pertama yang membuka dan mengutuk peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang disebut sebagai tindakan premanisme. Saat ini proses hukum telah berjalan melalui mekanisme peradilan militer dan telah menetapkan para tersangka. Pigai kembali menekankan bahwa transparansi persidangan menjadi kunci untuk menghindari spekulasi dan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.

 

Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas ⁠Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, dia adalah Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kemudian hakim anggota masing-masing Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

 

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, mengatakan bahwa penunjukan majelis hakim dilakukan berdasarkan penetapan kepala pengadilan melalui sistem aplikasi. Pengadilan juga memastikan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum.

 

Penunjukan Ketua Pengadilan Militer Jakarta untuk memimpin langsung jalannya persidangan menunjukkan komitmen dan keseriusan institusi dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat. Keterlibatan langsung pimpinan pengadilan juga diharapkan dapat menjamin bahwa seluruh prosedur dijalankan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Sebelumnya, perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sudah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasar informasi yang tertuang dalam SIPP, perkara tersebut teregister sejak 17 April 2026 dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

 

Dalam SIPP tersebut juga dicantumkan 4 orang terdakwa yang sudah ditetapkan. Yakni terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka. Para terdakwa kini masih berada dalam tahanan.

 

Pelimpahan perkara ke pengadilan militer telah dilakukan, sehingga proses hukum kini memasuki tahap persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem peradilan militer. Tahapan ini menjadi penting karena merupakan fase di mana fakta-fakta hukum akan diuji secara terbuka melalui pembuktian di persidangan.

 

Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas peradilan militer di Indonesia. Selama ini, masih terdapat persepsi di sebagian masyarakat bahwa peradilan militer cenderung tertutup dan kurang transparan. Oleh karena itu, kasus ini dapat menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa reformasi di sektor peradilan militer benar-benar berjalan, terutama dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas.

 

Peran media dalam mengawal jalannya persidangan juga tidak kalah penting. Pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta akan membantu masyarakat memahami perkembangan kasus secara objektif. Media juga dapat berfungsi sebagai pengawas eksternal yang mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.

 

Dengan berbagai perhatian yang tertuju pada kasus ini, diharapkan proses peradilan militer dapat berjalan secara terbuka dan profesional. Komitmen dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga media, menjadi kunci untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga tentang bagaimana negara menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak asasi manusia dan menegakkan keadilan tanpa kompromi.

 

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer. Jika prosesnya berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang adil, maka hal ini akan memperkuat legitimasi institusi hukum di Indonesia. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan dalam prosesnya, maka hal tersebut dapat menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan. Oleh karena itu, semua pihak perlu mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya.

 

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Ekonomi RI Berpeluang Tembus 5,6 Persen Ditopang Investasi Produktif

September 1, 2026

Investasi Nasional Jadi Kunci Ekonomi RI Tumbuh hingga 5,6 Persen

September 1, 2026

Ekonomi RI Berpeluang Tembus 5,6 Persen Ditopang Investasi Produktif

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Ekonomi RI Berpeluang Tembus 5,6 Persen Ditopang Investasi Produktif JAKARTA — Perekonomian Indonesia dinilai memiliki…

Investasi Nasional Jadi Kunci Ekonomi RI Tumbuh hingga 5,6 Persen

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Investasi Nasional Jadi Kunci Ekonomi RI Tumbuh hingga 5,6 Persen Jakarta – Investasi nasional menjadi…

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Pemerintah Benahi DTSEN agar Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran JAKARTA — Pemerintah terus membenahi Data…

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional 

By Kata IndonesiaSeptember 1, 20260

Energi Terbarukan dan Industri Hijau Buka Babak Baru Investasi Nasional  Oleh: Melki Nursahid  Indonesia sedang memasuki fase penting dalam pembangunan ekonomi. Transformasi energi tidak lagi sekadar agenda untuk mengurangi emisi, tetapi telah menjadi bagian strategis dari upaya memperkuat kedaulatan energi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing industri, serta membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru. Di tengah potensi sumber daya alam yang melimpah, kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan patut dipandang sebagai langkah visioner menuju ekonomi nasional yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas energi terbarukan sebagai fondasi ketahanan energi nasional. Target pengembangan energi surya hingga 100 GW menjadi gambaran besarnya ambisi pemerintah dalam membangun sistem energi yang semakin kuat. Pernyataan Presiden bahwa dengan kapasitas 100 GW Indonesia dapat menjadi bangsa yang benar-benar berdiri di atas kaki sendiri menunjukkan bahwa energi dipandang sebagai bagian integral dari kedaulatan nasional. Pandangan tersebut sangat relevan dengan tantangan pembangunan Indonesia ke depan. Pertumbuhan penduduk, industrialisasi, digitalisasi, dan peningkatan aktivitas ekonomi akan membutuhkan pasokan energi yang semakin besar. Karena itu, ketahanan energi tidak cukup hanya diukur dari kemampuan menyediakan energi pada hari ini, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan ketersediaannya dalam jangka panjang dengan biaya yang kompetitif dan sumber yang berkelanjutan. Target pengembangan energi surya tersebut tentu membutuhkan terobosan, investasi, teknologi, dan kolaborasi lintas sektor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pengembangan PLTS 100 GWp merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mempercepat kedaulatan energi nasional. Strateginya pun tidak bertumpu pada satu model, melainkan memanfaatkan potensi berbagai wilayah melalui PLTS skala besar, PLTS terapung, PLTS atap, hingga pemanfaatan energi surya untuk kawasan industri dan kegiatan produktif. Pendekatan tersebut penting karena Indonesia memiliki karakter geografis yang sangat beragam. Potensi energi surya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah. PLTS terapung, misalnya, dapat memanfaatkan badan air tanpa harus mengorbankan lahan produktif. Sementara PLTS atap dapat mendorong masyarakat, dunia usaha, dan institusi untuk ikut menjadi bagian dari ekosistem energi bersih. Lebih jauh, pengembangan energi terbarukan harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi, bukan semata-mata kebijakan energi. Investasi di sektor energi bersih berpotensi menciptakan rantai ekonomi baru, mulai dari pembangunan pembangkit, manufaktur komponen, jasa konstruksi, pengembangan teknologi, hingga pemeliharaan infrastruktur. Semakin besar ekosistem yang terbentuk di dalam negeri, semakin besar pula peluang Indonesia memperoleh nilai tambah. Yang tidak kalah penting, transisi energi harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kehadiran PLTS Pulau Sembur, sebagaimana disampaikan Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Oki Muraza, menjadi contoh bahwa pengembangan energi terbarukan dapat berjalan beriringan dengan penguatan koperasi dan pertumbuhan ekonomi desa. Artinya, energi bersih tidak berhenti sebagai proyek infrastruktur, tetapi dapat menjadi penggerak aktivitas ekonomi di tingkat lokal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.