Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa menyampaikan ujaran kebencian dan menghina simbol agama merupakan tindak pidana.
Sebelumnya sempat viral video di Youtube ceramah Muhammad Kece. Ceramah tersebut diduga memuat ujaran kebencian dan menghina simbol keagamaan.
Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” kata Yaqut di Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang kataindonesia.com terima, Minggu (22/8).
Pencegahan Radikalisme Digital melalui Implementasi PP TUNAS Oleh : Ricky Rinaldi Perkembangan teknologi digital telah…
Safe Screen, Safe Mind: PP TUNAS dan Perlindungan Anak Oleh : Abdul Razak Transformasi digital…
Langkah kaki Datuk Dr. Bungsu Aziz bin Haji Jaafar terhenti sejenak saat memasuki pelataran Pondok…
PP TUNAS Lindungi Anak dari Terorisme dan Radikalisme Digital Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmen…
PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak, Cegah Paparan Radikalisme Digital Jakarta, - Pemerintah terus memperkuat upaya…
Sekolah Rakyat dan Penegasan Negara atas Hak Pendidikan Oleh: Hanif Ridho Pemerintah terus memperkuat peran…