Headline

Menag Yaqut Ingatkan soal Pidana Penistaan Agama

Menteri Agama (MenagYaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa menyampaikan ujaran kebencian dan menghina simbol agama merupakan tindak pidana.

Sebelumnya sempat viral video di Youtube ceramah Muhammad Kece. Ceramah tersebut diduga memuat ujaran kebencian dan menghina simbol keagamaan.

Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” kata Yaqut di Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang kataindonesia.com terima, Minggu (22/8).

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Pencegahan Radikalisme Digital melalui Implementasi PP TUNAS

Pencegahan Radikalisme Digital melalui Implementasi PP TUNAS Oleh : Ricky Rinaldi Perkembangan teknologi digital telah…

8 minutes ago

Safe Screen, Safe Mind: PP TUNAS dan Perlindungan Anak

Safe Screen, Safe Mind: PP TUNAS dan Perlindungan Anak Oleh : Abdul Razak Transformasi digital…

2 hours ago

Mufti Sabah Malaysia di Bangsal Literasi Ponpes Wali: Memetik Rahasia Kemandirian dari Candirejo

Langkah kaki Datuk Dr. Bungsu Aziz bin Haji Jaafar terhenti sejenak saat memasuki pelataran Pondok…

2 hours ago

PP TUNAS Lindungi Anak dari Terorisme dan Radikalisme Digital

PP TUNAS Lindungi Anak dari Terorisme dan Radikalisme Digital Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmen…

2 hours ago

PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak, Cegah Paparan Radikalisme Digital

PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak, Cegah Paparan Radikalisme Digital Jakarta, - Pemerintah terus memperkuat upaya…

2 hours ago

Sekolah Rakyat dan Penegasan Negara atas Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat dan Penegasan Negara atas Hak Pendidikan Oleh: Hanif Ridho Pemerintah terus memperkuat peran…

2 hours ago