Viral di media sosial ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan, ini berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (22/8/2021).
Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
Sekolah Unggul Garuda Transformasi dan Akselerasi Talenta Nasional Oleh: Sari Pramesti Sekolah Unggul Garuda Transformasi…
Sekolah Unggul Garuda dan Integrasi Ekosistem Pendidikan Bermutu Oleh : Gavin Asadit Pemerintah terus memperkuat…
Sekolah Unggul Garuda Transformasi 2026 Dibuka, Siap Cetak SDM Unggul Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian…
Program SUGT 2026 Diluncurkan untuk Dorong Transformasi Pendidikan Bermutu Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan…
Papua Aman dan Kondusif, Fondasi Kuat Menuju Kemajuan Berkelanjutan Oleh: Yulianus Kogoya Kondisi keamanan dan…
Strategi Humanis dan Ketegasan Hukum Pastikan Stabilitas Keamanan Papua Oleh : Yohanes Wandikbo Stabilitas keamanan…