• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Masyarakat Menolak Reuni 212

Masyarakat Menolak Reuni 212

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 28 November 2019

Oleh : Aditya Akbar

Reuni 212 yang dimotori oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Acara tersebut dianggap telah keluar dari tujuan awalnya dan rawan diisusupi penumpang gelap yang dapat menciptakan kerusuhan,
Bagi sebagian orang, reuni ini adalah momen yang dinanti. Menurut KBBI, kata reuni berarti pertemuan kembali (bisa bekas teman sekolah, kawan seperjuangan, juga lainnya) setelah berpisah cukup lama. Momentum reuni dinilai juga akan mempererat tali silaturahmi yang putus maupun kendor. Biasanya akan ada agenda-agenda guna melengkapi acara. Reuni ini bersifat santai, namun ada juga yang formil tergantung konsep acara. Nah, apakah PA 212 yang akan menggelar reuni ini juga serupa dengan penjelasan diatas?

Isu akan dihelatnya pertemuan kembali kawan seperjuangan 212 di Monas ini disambut antusiasme warganya. Tetapi hanya yang pro dengan mereka, kenapa? Sebab, pihak-pihak yang menyatakan kontra menganggap tujuan dari reuni ini telah berubah, tidak berdasar atas definisi awal terbentuknya organisasi masyarakat ini. Kendati demikian, yang menyatakan kontra-pun belum tentu salah. Hal ini dikarenakan terdapat sejumlah bukti-bukti terkait melencengnya esensi dari acara ini. Mulai dari menggaet tokoh politik hingga merongrong pemerintahan melalui kritik, yang tentunya dinilai terlalu ekstrim.

Sebelum agenda reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2019, dulu pada 2018 saja acara ini juga membuat heboh masyarakat Indonesia. Bahkan, menjadi trending topik dunia. Bagaimana tidak, aksi keagamaan yang terdiri dari hampir 8 juta orang ini memutihkan ibu kota Jakarta. Namun, ada yang menarik, yakni adanya aksi tandingan bertajuk ‘Aksi Kontemplasi 212 dan pencerahan Anak Bangsa’. Aksi ini digagas oleh Ketua Umum Forum Silaturahmi Aktivis 212 Kapitra Ampera.
Aksi tersebut memiliki tugas guna menyadarkan peserta 212 agar tidak menjadikan momentum itu sebagai gerakan politik ataupun kampanye terselubung. Salah satu contohnya ialah mengusung paslon Presiden dan Wakil Presiden. Kapitra ingin mengembalikan aksi 212 kepada khitahnya. Sebab, pihaknya keberatan jika aksi Islami dinodai dengan kepentingan politik.

Setahun berlalu agaknya tujuan dari reuni 212 ini belum menunjukkan perubahan. Naga-naganya masih ada agenda politis yang ingin dimasukkan ke dalam momentum acara. Padahal dulu telah diberi kartu kuning oleh sejumlah pihak. Bukan menentang, hanya meluruskan agar aksi-aksi lanjutan tetap berada di jalannya. Belum lagi, acara yang akan diisi oleh HRS yang notabene terbelit beragam kasus. Yang paling fenomenal ketika dirinya mempunyai masalah denda overstay di negeri kilang minyak. Siapa yang tak kenal HRS, imam besar FPI yang cukup mumpuni dalam mengkritisi pemerintahan. Sayangnya, memang lidah tak bertulang, kritik hanya tinggal kritik, sebab dalam kenyataannya sang Habib ini hanya dianggap ampuh mengoceh tanpa ada tindakan nyata.

Bahkan banyak pula yang menganggapnya hanya sebuah tong yang berbunyi nyaring. Gembar-gembor memojokkan pemerintahan, giliran kena masalah minta untuk dipulangkan. Lalu mau ditaruh dimana mukanya? Sudah minta bantuan masih saja nyelipin drama playing victim, Habib oh Habib. Jika logikanya acara akan dipimpin seseorang dengan perilaku kurang pas ini, mau dibawa kemana arah tujuan reuni 212?

Sebenarnya aksi 212 Desember mendatang tidak pernah melarang atau mencekal. Hanya saja pemerintah mempersilakan untuk jujur. Jangan sampai aksi semacam ini menimbulkan kegaduhan politik, pasca meredanya situasi ‘panas’ Pilpres beberapa waktu lalu. Tahu sendiri bagaimana carut marutnya keadaan kala itu, acara yang awalnya berniat positif jadi bermetamorfosis ke arah makar, dimana pemimpinnya menyuarakan hal-hal yang cenderung ingin mengintervensi pemerintahan.

Jadi jika kini masyarakat lebih cerdas memilih tentunya akibat dari pengalaman sebelumnya, bukan? Mana ada orang-orang yang ingin agamanya dijadikan ajang terselubung guna menyuburkan pertumbuhan politik. Ada baiknya tetap jujur saja, acara reuni jangan dikaitkan dengan politik. Maka reuni yang bertajuk ‘Munajat untuk Keselamatan Negeri. Maulid Agung dan Reuni Alumni 212’ ini bisa diadakan seperti pada umumnya. Sehingga tak perlu lagi mencatut sejumlah tokoh politik guna menaikkan panggung acara.

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.