• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo Perkuat Koordinasi Program Prioritas

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo Perkuat Koordinasi Program Prioritas

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 5 October 2026

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo Perkuat Koordinasi Program Prioritas

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melakukan penataan kembali Kabinet Merah Putih melalui pergantian sejumlah pejabat strategis. Perubahan mencakup posisi menteri, wakil menteri, pimpinan lembaga, hingga Kapolri. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program prioritas nasional.

 

Sejumlah nama baru dipercaya mengisi posisi penting. Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM. Sugiono menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sedangkan Dudung Abdurachman dipercaya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

 

Pada sektor diplomasi dan industri, Arrmanatha Nasir ditunjuk sebagai Menteri Luar Negeri dan Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian. Penataan juga dilakukan pada tingkat wakil menteri, antara lain Drajad Hari Wibowo sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Nurkholisoh Ibnu Aman dan Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan.

 

Pergantian turut menyasar sejumlah lembaga pemerintahan. Listyo Sigit Prabowo dipercaya sebagai Kepala Staf Kepresidenan, sementara Deddy Prasetio menjadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional dan Nuzran Joher memimpin Ombudsman RI.

 

Di sektor keamanan, Suyudi Ario Seto dipercaya menjadi Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Direktur Eksekutif Fixpoll Indonesia Mohammad Anas RA menilai pergantian tersebut dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelayanan publik dan penegakan hukum.

 

“Pergantian Kapolri merupakan kewenangan Presiden dan dapat menjadi langkah untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pelayanan masyarakat serta penegakan hukum,” ujar Anas.

 

Guru Besar Politik Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Armin Arsyad menilai perubahan sejumlah posisi merupakan bagian dari penyesuaian struktur pemerintahan.

 

“Perubahan sejumlah posisi dapat dimaknai sebagai upaya menata kembali kabinet agar koordinasi dan hubungan kerja dengan Presiden semakin selaras,” kata Armin.

 

Menurut dia, pemerintah juga membutuhkan tim yang mampu membaca kebutuhan masyarakat sehingga kebijakan yang dirancang dapat menjawab persoalan publik.

 

Dengan susunan pemerintahan baru, tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan tersebut berdampak pada percepatan kerja. Pemerintah perlu menjaga kesinambungan program, memperkuat koordinasi, dan memastikan kebijakan prioritas memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.