• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Masyarakat Mendukung Penertiban Baliho Habib Rizieq

Masyarakat Mendukung Penertiban Baliho Habib Rizieq

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 23 November 2020

Oleh : Raavi Ramadhan

Beberapa waktu belakangan ini, Aparat Penegak hukum gencar menurunkan baliho raksasa bergambar Habib Rizieq Shihab. Masyarakat justru merasa senang dengan adanya penertiban tersebut, karena mereka sudah antipati terhadapnya. Baliho yang dicopot juga mengandung provokasi dan berpotensi merusak perdamaian di Indonesia.

Habib Rizieq Shihab dan para anggota FPI meradang karena baliho bergambar HRS diturunkan oleh aparat. Mereka menganggap peristiwa ini tidak adil. Karena itu menurut mereka, mencopot baliho adalah tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bukan anggota TNI.

Baca juga: Kerumunan Massa Habib Rizieq Langgar PSBB dan Penanganan Covid-19

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman menyatakan bahwa penurunan baliho bergambar Habib Rizieq adalah perintahnya. Menurutnya, anggota Kodam Jaya akan mencopot baliho yang provokatif. Juga menindak tiap orang yang mengajak untuk melakukan revolusi. Karena jangan sampai ada yang merusak persatuan dan kesatuan di Indonesia.

Lanjut Mayjen TNI Dudung Abdurrachman, baliho tersebut sudah pernah dicopot oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja. Namun ternyata diberdirikan lagi. Akhirnya beliau memerintahkan anak buahnya untuk langsung menurunkan baliho raksasa bergambar Habib Rzieqq tersebut, karena tidak tertib. Pernyataan ini memukul telak protes FPI dan Habib Rizieq.

Pernyataan Pangdam Jaya membuat dugaan masyarakat dibenarkan. Saat video pencopotan baliho viral, memang terlihat aparat berbaju hijau loreng. Masyarakat juga mendukung penuh tindakan tentara karena mereka selama sudah merasa gerah sejak Habib Rizieq kembali ke Indonesia. Karena terus membuat berita yang kontroversial dan memilukan.

Habib Rizieq dianggap sosok yang menebar permusuhan dan teror, bukan kebaikan. Masyarakat merasa kecewa karena ia yang sebagai pemuka agama dan keturunan Nabi, malah berceramah dengan nada yang sangat keras dan sengaja menentang pemerintah. Ia berkoar-koar tentang revolusi akhlak, namun yang sebenarnya adalah dugaan tindakan makar.

Selain itu, baliho Habib Rizieq juga bernada provokatif. Sehingga dikhawatirkan akan mengajak masyarakat untuk menentang pemerintah. Juga merusak perdamaian di Indonesia. Kita adalah negara pancasila dan demokrasi, jadi tindakan ormasnya yang mau menang sendiri dan terus meminta agar dimaklumi padahal melakukan perbuatan buruk, adalah salah besar.

Selain itu, masyarakat juga sadar bahwa Indonesia adalah negara yang berbhinneka tunggal ika. Baliho Habib Rizieq yang diturunkan adalah sebuah simbol ketua ormas yang sayangnya masih rasis dan tidak merepresentasikan pemimpin yang baik. sehingga ketika balihonya dilepas, reaksi mereka adalah gembira, bukannya sedih.

Ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq malah menuduh istana yang memerintahkan pencopotan baliho. Hal ini membuat masyarakat geleng-geleng kepala. Untuk apa Presiden bertindak seperti ini? Apakah anggota ormas itu berpikir terlebih dahulu sebelum berbicara? Jangan asal fitnah jika tidak ada bukti.

Donny Gahral dari Kantor Staf Presiden menyatakan bahwa TNI dan Polri sudah dsumpah untuk menjaga persatuan di Indonesia. Namun ketika ada kelompok yang ingin merusak perdamaian dan persatuan, maka TNI boleh bertindak. Dalam artian, tindakan anak buah Kodam Jaya tidak melanggar hukum, karena diperbolehkan, demi perdamaian di Indonesia.

Jangan lupa bahwa TNI adalah sahabat rakyat dan masyarakat malah mendukung penuh tindakan aparat untuk menertibkan baliho sejenis. Karena TNI berusaha menjaga agar kondisi masyarakat tetap kondusif. Semoga tidak ada yang termakan provokasi, oleh baliho maupun media jenis lain.

Pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq oleh anggota Kodam Jaya sangat disetujui masyarakat karena mereka sudah sangat diresahkan oleh provokasi dari HRS dan ormasnya. Habib Rizieq dianggap sosok yang selalu membuat onar dan melontarkan ceramah yang provokatif. Sehingga wajar ketika ada baliho raksasa yang memuat fotonya langsung diturunkan.

Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.