• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Masyarakat Mendukung 5 Program Prioritas Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf

Masyarakat Mendukung 5 Program Prioritas Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 8 November 2019

Oleh : Anggit Abimanyu (Penulis adalah pengamat sosial politik)

Jokowi telah resmi dilantik untuk menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia di periode keduanya bersama dengan KH Ma’ruf Amin. Beberapa program pembangunan telah dicanangkan sebagai upaya untuk mewujudkan Indonesia maju. Program tersebut juga perlu mendapat dukungan publik, mengingat masyarakatlah yang akan merasakan manfaat dari kebijakan pembangunan.

Dalam masa jabatannya hingga 2045, Presiden mengungkapkan prioritas utama yang akan dikejar oleh pemerintah adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab kedepannya persaingan global akan semakin meningkat, dengan ini daya saing SDM juga akan semakin meningkat.

Jokowi juga menegaskan, bahwa Indonesia harus meninggalkan cara–cara lama. Pola yang lama. Baik dalam mengelola organisasi, lembaga maupun dalam mengelola pemerintahan. Yaitu dengan cara mengubah yang sudah tidak efektif diubah menjadi efektif.

Manajemen tersebut dirasa perlu karena menurut Jokowi, kita harus menuju pada sebuah negara yang lebih produktif, memiliki daya saing dan fleksibilitas tinggi dalam menghadapi segala perubahan.

Pertama, Pembangunan SDM bertujuan untuk membangun SDM yang dinamis, menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pemerintah berencana melibatkan talenta global dan kalangan industri untuk bersinergi bersama pemerintah dalam membangun SDM Indonesia yang berdaya saing.

Titik mulainya program tersebut dimulai dari pembangunan SDM dengan memberikan Jaminan kesehatan kepada ibu hamil – sejak hami – kesehatan bayi, kesehatan balita dan kesehatan anak – anak sekolah.

Jokowi juga menginginkan agar Diaspora yang bertalenta tinggi harus diberikan dukungan agar mau berkontribusi besar bagi percepatan pembangunan Indonesia.

Dengan hal tersebut, para Diaspora yang ingin berkontribusi di negaranya sendiri tidak perlu merasa risau, karena pemerintah akan memberikan wadah bagi putra putri terbaik bangsa.

Kedua, Pembangunan infrastruktur juga masuk dalam daftar prioritas, meski pada periode sebelumnya sudah dilakukan. Pembangunan infrastruktur yang akan dibangun pemerintah kedepan adalah infrastruktur perhubungan, infrastruktur pariwisata dan infrastruktur yang meningkatkan lapangan pekerjaan.

Pembangunan Infrastruktur tersebut bertujuan agar kawawan produksi dengan kawasan distribusi memiliki akses yang mudah, sehingga dapat mempercepat akselerasi nilai tambah perekonomian rakyat.

Hal tersebut menunjukkan sebuah harapan, dimana sektor infrastruktur diharapkan akan senantiasa mampu mengembangkan kawasan industri kecil, sehingga diharapkan keduanya dapat saling berkembang demi kemajuan Indonesia.

Tak lupa Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyatakan bahwa salah satu yang menjadi perhatiannya adalah mengundang investasi yang seluas – luasnya sehingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

Prioritas Ketiga adalah menghilangkan regulasi-regulasi yang bermasalah dan menyulitkan pembangunan. Jokowi berkomitmen untuk memangkas undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM.

Pernyataan tersebut menunjukkan ketegasan Jokowi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah investasi. Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak alergi terhadap investasi, karena dengan cara seperti itulah lapangan pekerjaan akan tersedia.

Atas landasan tersebut, ia turut mengancam kepada mereka yang menghambat investasi. Secara khusus dirinya juga mengancam proses birokrasi yang berbelit – belit.

Prioritas keempat yaitu, melaksanakan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Penyederhanaan birokrasi akan dilakukan demi menciptakan iklim investasi dan peningkatan jumlah lapangan kerja.

Eselonisasi juga akan disederhanakan. Jokowi akan menyederhanakan eselonisasi dari 4 menjadi 2 level, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian yang menghargai kompetensi.

Mantan Walikota Surakarta tersebut juga menegaskan, bahwa pada periode keduanya ini, dirinya tidak akan segan-segan untuk mencopot menteri hingga pejabat terkait apabila kinerjanya kurang memuaskan.

Ancaman Presiden yang akan mencopot menteri yang tidak sesuai dengan ekspektasi. Kiranya bukan sekedar ungkapan saja. Melainkan untuk memberikan efek jera bagi yang tidak bekerja sesuai harapan memang perlu dilakukan sehingga sasaran setiap kementerian dapat mencapai target.

Prioritas kelima adalah, dengan melakukan transformasi pada sektor ekonomi. Mengubah pola ketergantungan terhadap sumber daya alam untuk menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang memiliki nilai tambah yang tinggi.

5 program prioritas tersebut, ternyata mendapatkan dukungan dari pemerintah Jepang. Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dalam pertemuan bilateral dengan Jokowi di sela-sela KTT ke-35 ASEAN yang dihelat di Impact Exhibithion and Convention Center Bangkok.

Ia menuturkan, Jepang ingin bekerjasama di bidang yang merupakan prioritas utama, terutama dalam bidang pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia.

Dukungan dari masyarakat tentu dibutuhkan agar program ini dapat berjalan dan bersinergi dengan banyak pihak demi Indonesia yang lebih maju dan Sejahtera.

 

 

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

September 15, 2026

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

September 15, 2026

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan  Oleh : Catur Ronggo  Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. …

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan…

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.