• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Lukas Enembe Pejabat Publik Wajib Taati Hukum

Lukas Enembe Pejabat Publik Wajib Taati Hukum

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 1 October 2022

Lukas Enembe Pejabat Publik Wajib Taati Hukum

Oleh : Alfred Jigibalom

Kasus korupsi yang membelit Lukas Enembe menjadi perhatian publik karena ia selalu mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai pejabat publik maka seharusnya ia tahu diri dan menaati proses hukum yang sudah berjalan.

Indonesia adalah negara hukum dan semua orang harus taat hukum, termasuk para pejabatnya. Hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga ke atas.

Dalam artian, walau ada pejabat tinggi yang terkena sebuah kasus, maka ia wajib menjalani proses hukum dan taat pada perintah yang berwajib. Termasuk Lukas Enembe, Gubernur Papua yang terkena kasus korupsi dan gratifikasi senilai triliunan rupiah.

Nama Lukas Enembe menjadi buah bibir, sayang sekali bukan karena prestasinya, melainkan karena kasusnya. Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maka ia selalu tidak hadir saat dipanggil.

Masyarakat jadi geram karena Lukas tidak mau mengakui perbuatannya dan tidak mau taat hukum.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Profesor Suparji Ahmad, menyatakan bahwa sebagai warga negara dan penyelenggara negara, maka Lukas Enembe harus taat hukum. Seharusnya ia bertindak kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.

Dalam artian, Lukas adalah pejabat dan seharusnya taat hukum, karena mengerti seperti apa hukum di Indonesia.

Jangan mentang-mentang seorang pejabat maka ia tidak mau menaati proses hukum dan mengabaikan panggilan KPK. Hukum di Indonesia sudah berlaku dengan tegas, tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, alias hanya berlaku bagi rakyat kecil.

Seorang pejabat pun, jika bersalah, wajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menaati proses hukum yang sedang berjalan.
Seharusnya sebagai gubernur maka ia memberikan teladan yang baik ke masyarakat Papua, untuk selalu menaati hukum di Indonesia. Namun ia malah memberi contoh negatif sehingga amat disayangkan. Rakyat Papua kecewa karena ternyata sifat asli Lukas seperti itu dan seakan-akan lari dari tanggung jawab.
Sementara itu, Tokoh Adat Papua Barnabas Nukuboy, menyatakan bahwa ia mendukung KPK agar memproses Lukas Enembe, agar jelas secara hukum. Ia juga yakin KPK memiliki bukti yang kuat bahwa Lukas korupsi. Dalam artian, orang asli Papua juga geram karena Lukas tidak bertindak secara gentleman, justru menolak untuk berangkat ke Jakarta demi memenuhi panggilan KPK.
Jika Lukas tidak mau datang ke Gedung KPK, malah menimbulkan kecurigaan yang besar. Sudah tentu ia bersalah karena korupsi lalu ketakutan dan beralasan sakit, sehingga 2 kali absen saat dipanggil. Kalau ia memang tidak bersalah, buat apa mangkir dari panggilan KPK? Penyebabnya jika ia tidak pernah korupsi maka tidak gentar dan akan datang dengan kepala tegak.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, selalu beralasan bahwa ia sedang stroke sehingga susah untuk berjalan dan berbicara. Padahal Lukas sempat menerima panggilan dari salah satu pejabat KPK. Sakit hanya alasan yang dibuat-buat agar Lukas menghindari panggilan KPK.
Sebagai orang yang mengerti hukum, seharusnya pengacara Lukas tidak membela dengan keterlaluan, melainkan mengarahkannya agar lebih taat hukum. Jika Lukas sudah datang ke KPK baru ia bisa memberi keterangan ini dan itu. Bukannya malah meminta agar Lukas diperbolehkan berobat ke luar negeri, dan pemerintah sudah mencekal agar ia tidak bisa kabur begitu saja.
KPK sudah menyelidiki kasus Lukas dan mengumpulkan bukti-bukti beserta para saksi, sejak tahun 2017. Ia tidak bisa mengelak, apalagi sudah beredar video yang diambil dari kamera CCTV, saat ia berjudi sambil ‘mencuci uang’ hasil korupsi di sebuah kasino di luar negeri.
Sementara itu, Anggota Majelis Rakyat Papua Herman Yoku, menyatakan bahwa Lukas Enembe harus taat hukum dan dengan jantan memenuhi panggilan KPK. Jika ia memang tidak bersalah, maka harus mengklarifikasi semua tuduhan yang mengarah padanya.
Namun Lukas tenang-tenang saja di Papua dan tidak mau terbang ke Jakarta. Hal ini membuat masyarakat di Bumi Cendrawasih geram, karena seharusnya sebagai pejabat tinggi ia taat hukum dan memberi contoh yang baik. Lukas telah mencoreng nama baik Papua dan warga merasa sangat malu punya gubernur seperti itu.
Jika Lukas sudah mangkir 2 kali dari panggilan KPK maka sesuai dengan aturan, akan ada penjemputan paksa. Akan ada pencokokan oleh KPK (tentu didampingi oleh pihak berwajib) dan ia harus mau jika diajak ke Gedung KPK.
Namun kenyataannya ada skenario baru dari Lukas Enembe. Setelah membayar para pendemo dengan uang 300.000 rupiah agar dibela, ia memerintahkan banyak orang untuk menutup akses jalan ke rumahnya dengan material timbunan dan ekskavator. Hal ini ditemukan ketika Kapolsek Distrik Muara Tami Kompol Junan Plitomo melakukan razia di sekitar lingkungan tersebut.
Penutupan akses jalan sangat disayangkan oleh masyarakat Papua, karena sekali lagi Lukas terlihat ketakutan akan dicokok oleh KPK. Jika ia tidak korupsi, maka tidak akan melakukan hal-hal aneh seperti ini.
Seharusnya Lukas Enembe tertib dan memenuhi panggilan KPK, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukannya malah bersembunyi di rumahnya dan beralasan sedang stroke. Sebagai pejabat publik seharusnya ia mengerti hukum dan taat hukum.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bali

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.